26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Keberatan Mahasiswa Sadis Itu Ditunda Pekan Depan

Semula korban berhasil menangkis. Namun upaya korban gagal karena tenaga Roymando lebih kuat. Alhasil, pisau itu pun berkali-kali menancap di leher korban. Sebelum menghembuskan napas terakhir, korban sempat berkali-kali menjerit minta tolong, hingga mengundang perhatian puluhan mahasiswa yang lain. Jeritan itu pula yang membuat Roymando panik hingga makin beringas menghabisi nyawa korban. Melihat korban terkapar bersimbah darah, Roymando kembali menyimpan kembali pisau yang sudah berlumuran darah itu di saku celananya.

Pascakorban tewas, beberapa mahasiswa yang sempat mendengar teriakan itu berupaya mendobrak pintu kamar mandi. Sadar aksinya ketahuan, Roymando lantas mengeluarkan martil. “Ngapain kau?” kata saksi Syarif melihat Roymando membuka pintu kamar mandi. Mendengar itu, Roymando menjawab, “Ada keran air patah, Pak.”

Dan saat itulah terdakwa langsung lari menuju ke kamar mandi di gedung Fakultas Ekonomi. Di dalam, Roymando lantas mengunci pintu dan mencuci tangan serta pisaunya. Pisau itu lantas dia bungkus memakai jaket dan dia masukkan ke ember hitam yang berada di dekat pintu kamar mandi.

Tak lama berselang, puluhan mahasiswa yang heboh melihat jasad korban langsung mengejar dan berhasil menangkap Roymando setelah mendobrak pintu kamar mandi. Agar tak bisa kabur, mahasiswa sempat menghakimi dan mengikat Roymando. “Dasar tak punya otak. Dosen kau bunuh,” mahasiswa yang emosi. Setengah jam kemudian, polisi datang dan langsung menangkap Roymando. Atas perbuatan sadis itu, jaksa menjerat Roymando melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Untuk mendengarkan keberatan (eksepsi) dari pengacara terdakwa, hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga menunda sidang selama sepekan. (*/rbb)

Semula korban berhasil menangkis. Namun upaya korban gagal karena tenaga Roymando lebih kuat. Alhasil, pisau itu pun berkali-kali menancap di leher korban. Sebelum menghembuskan napas terakhir, korban sempat berkali-kali menjerit minta tolong, hingga mengundang perhatian puluhan mahasiswa yang lain. Jeritan itu pula yang membuat Roymando panik hingga makin beringas menghabisi nyawa korban. Melihat korban terkapar bersimbah darah, Roymando kembali menyimpan kembali pisau yang sudah berlumuran darah itu di saku celananya.

Pascakorban tewas, beberapa mahasiswa yang sempat mendengar teriakan itu berupaya mendobrak pintu kamar mandi. Sadar aksinya ketahuan, Roymando lantas mengeluarkan martil. “Ngapain kau?” kata saksi Syarif melihat Roymando membuka pintu kamar mandi. Mendengar itu, Roymando menjawab, “Ada keran air patah, Pak.”

Dan saat itulah terdakwa langsung lari menuju ke kamar mandi di gedung Fakultas Ekonomi. Di dalam, Roymando lantas mengunci pintu dan mencuci tangan serta pisaunya. Pisau itu lantas dia bungkus memakai jaket dan dia masukkan ke ember hitam yang berada di dekat pintu kamar mandi.

Tak lama berselang, puluhan mahasiswa yang heboh melihat jasad korban langsung mengejar dan berhasil menangkap Roymando setelah mendobrak pintu kamar mandi. Agar tak bisa kabur, mahasiswa sempat menghakimi dan mengikat Roymando. “Dasar tak punya otak. Dosen kau bunuh,” mahasiswa yang emosi. Setengah jam kemudian, polisi datang dan langsung menangkap Roymando. Atas perbuatan sadis itu, jaksa menjerat Roymando melanggar Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Untuk mendengarkan keberatan (eksepsi) dari pengacara terdakwa, hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga menunda sidang selama sepekan. (*/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/