26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Keberatan Mahasiswa Sadis Itu Ditunda Pekan Depan

Foto: Solideo/PM Sidang Roymando, mahasiswa pembunuh dosen UMSU, di PN) Medan, Kamis (29/9) sore.
Foto: Solideo/PM
Sidang Roymando, mahasiswa pembunuh dosen UMSU, di PN) Medan, Kamis (29/9) sore.

Dendam sering dimarahi dan diancam nilai jelek, Roymando Sah (20) tega menghabisi nyawa Nur Ain Lubis (63), dosennya di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Ironisnya, pembunuhan ini sudah lama direncanakan mahasiswa asal Padangsidimpuan itu.

 

Solideo Sembiring, Medan

 

Fakta ini terungkap saat Roymando didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/9) sore. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matias mengatakan pembunuhan yang menggemparkan ini terjadi di dalam kamar mandi Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan UMSU, di Jalan Muchtar Basri Kecamatan Medan Timur, Senin 2 Mei 2016 sekira pukul 15.47 WIB lalu.

Sejak bangun tidur di kontrakannya Jalan Tuasan Medan sekitar pukul 08.00 WIB, Roymando sudah terpikir untuk menghabisi nyawa Nur Ain Lubis. Niat itu sudah dia pendam karena dendam terhadap korban yang kerap memarahinya dan mengancam akan memberinya nilai jelek. Singkat cerita, sekira pukul 11.00 WIB sebelum berangkat ke kampus, Roymando mengambil pisau bergagang hijau bersarung dan satu martil. Alat-alat itu dia simpan di bawah jok sepeda motor Supra X 125 hitam BK 2147 UL miliknya.

Roymando pun berangkat menuju kampus dan memarkir sepeda motornya di parkiran Fakultas Ilmu Pendidikan (FKIP). Dia lantas naik ke lantai 4 (empat) menuju ke ruang kuliah untuk mengikuti mata kuliah Hukum Dagang yang dibawa oleh korban pada pukul 13.00 WIB. Perkuliahan sedianya berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. Namun, korban tak kunjung datang mengajar.

Sekira pukul 14.15 WIB, Roymando keluar dari ruang kuliah dan langsung menuju parkiran sepeda motor. Di sana terdakwa lantas mengambil pisau yang sebelumnya dia simpan di bawah jok sepeda motor. Agar tak dicurigai, Roymando menyimpan pisau di saku celana sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan. Terdakwa juga mengambil topi biru di jok sepeda motor dan dia selipkan di saku celana belakang.

Terdakwa masuk kembali ke Gedung FKIP dan duduk di depan ruang dosen yang berada di lantai satu. Saat itulah Roymando melihat dosennya (Nur Ain) keluar dari ruang dosen dan masuk ke kamar mandi FKIP. Tiga menit berselang, Roymando mengikuti korban sambil memakai topi. Detik berikutnya, Roymando masuk ke kamar mandi dan mengunci pintu dari dalam sembari menunggu korban keluar. Begitu korban keluar, Roymando langsung menghunus pisaunya dan menghujamkannya berkali-kali ke leher korban.

Foto: Solideo/PM Sidang Roymando, mahasiswa pembunuh dosen UMSU, di PN) Medan, Kamis (29/9) sore.
Foto: Solideo/PM
Sidang Roymando, mahasiswa pembunuh dosen UMSU, di PN) Medan, Kamis (29/9) sore.

Dendam sering dimarahi dan diancam nilai jelek, Roymando Sah (20) tega menghabisi nyawa Nur Ain Lubis (63), dosennya di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Ironisnya, pembunuhan ini sudah lama direncanakan mahasiswa asal Padangsidimpuan itu.

 

Solideo Sembiring, Medan

 

Fakta ini terungkap saat Roymando didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/9) sore. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matias mengatakan pembunuhan yang menggemparkan ini terjadi di dalam kamar mandi Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan UMSU, di Jalan Muchtar Basri Kecamatan Medan Timur, Senin 2 Mei 2016 sekira pukul 15.47 WIB lalu.

Sejak bangun tidur di kontrakannya Jalan Tuasan Medan sekitar pukul 08.00 WIB, Roymando sudah terpikir untuk menghabisi nyawa Nur Ain Lubis. Niat itu sudah dia pendam karena dendam terhadap korban yang kerap memarahinya dan mengancam akan memberinya nilai jelek. Singkat cerita, sekira pukul 11.00 WIB sebelum berangkat ke kampus, Roymando mengambil pisau bergagang hijau bersarung dan satu martil. Alat-alat itu dia simpan di bawah jok sepeda motor Supra X 125 hitam BK 2147 UL miliknya.

Roymando pun berangkat menuju kampus dan memarkir sepeda motornya di parkiran Fakultas Ilmu Pendidikan (FKIP). Dia lantas naik ke lantai 4 (empat) menuju ke ruang kuliah untuk mengikuti mata kuliah Hukum Dagang yang dibawa oleh korban pada pukul 13.00 WIB. Perkuliahan sedianya berlangsung hingga pukul 15.00 WIB. Namun, korban tak kunjung datang mengajar.

Sekira pukul 14.15 WIB, Roymando keluar dari ruang kuliah dan langsung menuju parkiran sepeda motor. Di sana terdakwa lantas mengambil pisau yang sebelumnya dia simpan di bawah jok sepeda motor. Agar tak dicurigai, Roymando menyimpan pisau di saku celana sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan. Terdakwa juga mengambil topi biru di jok sepeda motor dan dia selipkan di saku celana belakang.

Terdakwa masuk kembali ke Gedung FKIP dan duduk di depan ruang dosen yang berada di lantai satu. Saat itulah Roymando melihat dosennya (Nur Ain) keluar dari ruang dosen dan masuk ke kamar mandi FKIP. Tiga menit berselang, Roymando mengikuti korban sambil memakai topi. Detik berikutnya, Roymando masuk ke kamar mandi dan mengunci pintu dari dalam sembari menunggu korban keluar. Begitu korban keluar, Roymando langsung menghunus pisaunya dan menghujamkannya berkali-kali ke leher korban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/