GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyita uang Rp622.692.000 diduga hasil korupsi pada proyek pembanguan penguatan tebing Sungai Idanogawo di Desa Ahedano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Solidaritas Telaumbanua dan Jaksa Penyidik Theosofi Pratama Tohuli Lase pada konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kamis, 30/11/2023) sore mengungkapkan, proyek tersebut dikelola oleh UPT Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.
Sedangkan rekanan pada proyek dimaksud adalah CV GPR, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.039.163 bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2022.
Menurut Kajari Gunungsitoli, setelah dilakukan penyelidikan pada proyek tersebut ditemukan dugaan penyimpangan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak.
Kemudian, juga ditemukan bangunan roboh akibat kedalaman fondasi tidak sesuai konstruksi, serta terdapat material tidak sesuai ukuran sehingga kondisi pekerjaan rentan akan rubuh dikarenakan kualitas bangunan rendah tidak sesuai kontrak.
“Pada hari ini tim penyidik telah menerima pengembalian uang dari pihak-pihak terkait sebesar Rp 622 juta lebih. Selanjutkan akan kami sita dan menjadi barang bukti untuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus ini,” ungkap Parada.
Kajari Gunungsitoli menyebutkan, dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi, dan belum ada penetapan tersangka. “Dalam waktu dekat kita akan segera tetapkan tersangkanya. Mohon bersabar menunggu, kita berharap sebelum akhir tahun tersangka sudah ditetapkan,” sebutnya.
Parada Situmorang menegaskan, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan maksimal melaksanakan instruksi Jaksa Agung RI nomor 8 tahun 2023 tangga 29 September 2023 tentang optimalisasi penanganan perkara tindak pidana khusus yaitu melaksanakan sita eksekusi sesuai dengan hukum acara. (adl/ram)