28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Polsek Medan Timur Tangkap Pelaku Curanmor

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Medan Timur meringkus M Safi’i (33), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Michael Chandra, warga Jalan Perwira II Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas laporan warga LP/B/643/XI/ 2022/Restabes Medan/Sek Medan Timur, tanggal 28 November 2022, kasus 363 KUHPidana (R2), dengan Pelapor atas nama Michael Chandra.

“Atas laporan itulah kita langsung menurunkan tim untuk menangkap pelaku. Saat tertangkap, pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Perwira III Nomor 5 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur bersama rekannya Gopal yang kini masih dalam pengejaran (DPO),” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam penangkapan tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dan pelaku. Pasalnya, pelaku melarikan diri dari belakang rumah di kawasan Jalan Perwira Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur.

Menurut Rona, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya, di Gang Maremare Pulo Brayan Medan. “Saat ditangkap sepeda motor korban tidak ada di tempat dan diakui telah dijual oleh temannya Gopal seharga Rp3.000.000 dan M Safii alias Mamat mendapat bagian Rp1.500.000 dari hasil penjualan sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan, petugas menyita barang bukti berupa CCTV dan pakaian pelaku saat beraksi. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP (R2), tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Medan Timur meringkus M Safi’i (33), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Michael Chandra, warga Jalan Perwira II Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas laporan warga LP/B/643/XI/ 2022/Restabes Medan/Sek Medan Timur, tanggal 28 November 2022, kasus 363 KUHPidana (R2), dengan Pelapor atas nama Michael Chandra.

“Atas laporan itulah kita langsung menurunkan tim untuk menangkap pelaku. Saat tertangkap, pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Perwira III Nomor 5 Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur bersama rekannya Gopal yang kini masih dalam pengejaran (DPO),” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam penangkapan tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dan pelaku. Pasalnya, pelaku melarikan diri dari belakang rumah di kawasan Jalan Perwira Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur.

Menurut Rona, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya, di Gang Maremare Pulo Brayan Medan. “Saat ditangkap sepeda motor korban tidak ada di tempat dan diakui telah dijual oleh temannya Gopal seharga Rp3.000.000 dan M Safii alias Mamat mendapat bagian Rp1.500.000 dari hasil penjualan sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan, petugas menyita barang bukti berupa CCTV dan pakaian pelaku saat beraksi. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP (R2), tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/