BINJAI, SUMUTPOS.CO -Polres Binjai akhirnya menetapkan lima tersangka terkait penyiksaan pasien di Yayasan Kasih Anugerah Bangsa.
Kelima tersangka itu salah satunya adalah Sempurna Tarigan (42), selaku pemilik yayasan dan 4 pengurusnya, Saul Tarigan (35) pengawas, Dian Samuel Ginting, Jasen Marin Debi Ginting (31) dan Pardamean Hasiolan Lingga.
Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa 37 rantai kecil dengan ukuran 80 cm hingga cm, 7 rantai besar, 1 buah gagang sapu terbuat dari kayu, 2 buah sapu ijuk yang terbuat dari rotan serta sebuah borgol.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Isma Wansa menjelaskan, penyiksaa terhadap pasien itu telah berlangsung sejak Agustus hingga Nopember lalu. Itu dilakukan, agar pasien menghafal kitab suci alkitab bagi beragama Kristen dan alquran untuk beragama islam. Dan bila tidak bisa menghafal dengan benar, pasien akan mendapat penganiayaan.
“Ini diakui mereka (tersangka) saat pemeriksaan. Mereka dijerat pasal 351 junto 170 pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara,”kata Isma, Kamis (29/12).
Sementara itu, Kabid Rehabilitasi, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Binjai, Darwan mengatakan, saat ini pasien Yayasan Kasih Anugerah Bangsa ada yag dibawa pulang oleh keluarganya, dan ada juga dibawa ke pantai rehabilitasi Medan plus Stabat untuk direhab serta sebahagian masih di kantor diklat BKD Binjai.
Sementara untuk pasien yang mengalami luka parah, lanjut Darwan, telah dibawa ke Rumah Sakit Umum dr Djoelham Binjai guna perawatan. Dikatakan Darwan, yayasan yang bergerak bidang rehabilitasi penyakit gangguan jiwa, cacat mental, pecandu narkoba ada di lima daerah yakni Kabupaten Deli Serdang, Medan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Tanah Karo dan Kota Binjai.(amr/han)