LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dendam Martin Agustinus Hutagaol (22) terhadap Hamonangan Sipakkar (24) berakhir tragis. Warga Jalan Menteng VII, Medan itu tega menghabisi nyawa temannya Hamonangan. Akibatnya, Martin Agustinus Hutagaol harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Martin divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (30/3) siang
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Lenny Lasminar SH, Silvis Ningsih SH dan Halimatussakdiah SH serta Jaksa Alfiero SH menyebutkan jika perbuatan terdakwa Martin Agustinus Hutagaol terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. “Terhadap perbuatannya itu, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama seumur hidup,” sebut majelis hakim.
Vonis atau putusan majelis hakim itu sama atau sependapat dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Selain menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Martin Agustinus Hutagaol, pada sidang itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Julius Siahaan (27), warga Jalan Jermal 15, Percut Sei Tuan dengan penjara selama 15 tahun. Vonis ini pun sama dengan tuntutan jaksa.
Sekadar mengingatkan, terdakwa Martin Agustinus Hutagaol bersama Julis Siahaan dan Nico Manalu menghabisi nyawa korban yang ditemukan di Jalan Pandu Blok VII Perkebunan PT Tanah Abang Kecamatan Galang, Jumat (22/7) tahun 2015 lalu sekira pukul 23.00 Wib. Saat ditemukan korban tewas dengan luka bacok
Martin Agustinus, sulung dari dua bersaudara dan Julius Siahaaan berhasil diringkus di Jalan Kapodang 2 Nomor 357 Perumnas Mandala Medan yang merupakan rumah mertua dari tersangka Julius Siahaan, Minggu (24/7) 2016 lalu sekira pukul 18.00 Wib. Lalu polisi melakukan interogasi terhadap Martin Agustinus yang mengaku jika dirinya membunuh korban bersama Nico Manalu. Kemudian polisi bergerak dengan cepat dan berhasil membekuk Nico di lokasi lahan garapan Selambo II.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Xenia warna silver BK 1434 JV milik korban yang diletakkan tersangka didepan salah satu ruko kosong di Jalan Besar Medan –Aceh, Stabat Kabupaten Langkat. (man)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dendam Martin Agustinus Hutagaol (22) terhadap Hamonangan Sipakkar (24) berakhir tragis. Warga Jalan Menteng VII, Medan itu tega menghabisi nyawa temannya Hamonangan. Akibatnya, Martin Agustinus Hutagaol harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Martin divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (30/3) siang
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Lenny Lasminar SH, Silvis Ningsih SH dan Halimatussakdiah SH serta Jaksa Alfiero SH menyebutkan jika perbuatan terdakwa Martin Agustinus Hutagaol terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. “Terhadap perbuatannya itu, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama seumur hidup,” sebut majelis hakim.
Vonis atau putusan majelis hakim itu sama atau sependapat dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Selain menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Martin Agustinus Hutagaol, pada sidang itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Julius Siahaan (27), warga Jalan Jermal 15, Percut Sei Tuan dengan penjara selama 15 tahun. Vonis ini pun sama dengan tuntutan jaksa.
Sekadar mengingatkan, terdakwa Martin Agustinus Hutagaol bersama Julis Siahaan dan Nico Manalu menghabisi nyawa korban yang ditemukan di Jalan Pandu Blok VII Perkebunan PT Tanah Abang Kecamatan Galang, Jumat (22/7) tahun 2015 lalu sekira pukul 23.00 Wib. Saat ditemukan korban tewas dengan luka bacok
Martin Agustinus, sulung dari dua bersaudara dan Julius Siahaaan berhasil diringkus di Jalan Kapodang 2 Nomor 357 Perumnas Mandala Medan yang merupakan rumah mertua dari tersangka Julius Siahaan, Minggu (24/7) 2016 lalu sekira pukul 18.00 Wib. Lalu polisi melakukan interogasi terhadap Martin Agustinus yang mengaku jika dirinya membunuh korban bersama Nico Manalu. Kemudian polisi bergerak dengan cepat dan berhasil membekuk Nico di lokasi lahan garapan Selambo II.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Xenia warna silver BK 1434 JV milik korban yang diletakkan tersangka didepan salah satu ruko kosong di Jalan Besar Medan –Aceh, Stabat Kabupaten Langkat. (man)