25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ayah Badau Dipergoki Mertua Cabuli Anak Tiri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bukannya menafkahi dan melindungi, RH (35) malah tega mencabuli putri tirinya, Mawar (7), nama palsu. Tidak tanggung-tanggung, aksinya telah berlangsung selama 7 bulan.

Namun sepintar-pintarnya menyimpan bangkai, baunya pasti tercium juga. Akibat perbuatannya tersebut, warga Kel. Medan Tenggara, Medan Denai ini diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Rabu (30/5/2018) menjelaskan, terungkapnya perbuatan cabul belum lama tersebut berawal saat ibu korban, NIS (29) dan nenek korban, PW (50), sedang memasak di dapur.

“Ketika itu ibu korban, NIS curiga karena mengetahui pelaku sedang berdua di dalam kamar bersama anaknya (korban-red). Selanjutnya NIS memberitahukan kepada ibunya, PW supaya melihat ke kamar,” ujar Kasat.

Saat PW ke kamar sambung Putu, ia melihat korban dalam keadaan berdiri, sedangkan RH sedang membuka celana Mawar. Sontak nenek korban berteriak histeris sehingga mengundang keluarga korban yang lain dan para tetangga. Selanjutnya pelaku diamankan.

“Saat korban diinterogasi, ia mengaku jika pelaku telah berulang-ulang kali mencabuli korban di dalam rumah,” terangnya. Lanjut Kasat Reskrim, sementara itu pelaku yang juga diinterogasi mengaku sudah mencabuli korban sejak November 2016 hingga Mei 2018.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Di saat bersamaan ibu korban juga melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya.

“Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” tegas Putu. (sor/ras)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bukannya menafkahi dan melindungi, RH (35) malah tega mencabuli putri tirinya, Mawar (7), nama palsu. Tidak tanggung-tanggung, aksinya telah berlangsung selama 7 bulan.

Namun sepintar-pintarnya menyimpan bangkai, baunya pasti tercium juga. Akibat perbuatannya tersebut, warga Kel. Medan Tenggara, Medan Denai ini diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Rabu (30/5/2018) menjelaskan, terungkapnya perbuatan cabul belum lama tersebut berawal saat ibu korban, NIS (29) dan nenek korban, PW (50), sedang memasak di dapur.

“Ketika itu ibu korban, NIS curiga karena mengetahui pelaku sedang berdua di dalam kamar bersama anaknya (korban-red). Selanjutnya NIS memberitahukan kepada ibunya, PW supaya melihat ke kamar,” ujar Kasat.

Saat PW ke kamar sambung Putu, ia melihat korban dalam keadaan berdiri, sedangkan RH sedang membuka celana Mawar. Sontak nenek korban berteriak histeris sehingga mengundang keluarga korban yang lain dan para tetangga. Selanjutnya pelaku diamankan.

“Saat korban diinterogasi, ia mengaku jika pelaku telah berulang-ulang kali mencabuli korban di dalam rumah,” terangnya. Lanjut Kasat Reskrim, sementara itu pelaku yang juga diinterogasi mengaku sudah mencabuli korban sejak November 2016 hingga Mei 2018.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Di saat bersamaan ibu korban juga melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya.

“Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” tegas Putu. (sor/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/