MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon atas gugatan Pra Peradilan (Prapid) oleh 4 Anggota DPRD Sumut, akan mengajukan saksi ahli. Itu disampaikan Kuasa Hukum KPK, Evi Laila Kholis saat ditanya wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/7) pagi.
Menurutnya, saksi ahli yang akan diajukan adalah ahli pidana, Adnan dari Jakarta.
“Maksud kita, kalau diajukan saksi ahli hari ini supaya ada bahan argumentasi hakim untuk menentukan kompetensi relatif untuk mepertanyakan Pengadilan Negeri mana yang berhak, apakah PN Medan atau PN Jakarta Selatan. Kalau diajukan besok, mungkin tidak ada lagi waktu hakim untuk menganalisa,” singkat Evi.
Amatan wartawan, kinginan untuk mengajukan saksi ahli oleh KPK itu, ditolak oleh Hakim, Erintuah. Hakim beralasan agar persidangan berurut sesuai ketentuan.
Bahkan, dengan tegas Hakim mengatakan termohon belum mengajuk duplik. Oleh karena itu, hakim mempersilahkan termohon mengajukan duplik pada sidang berikutnya, Selasa (31/7).
Sementara, Kuasa Hukum Pemohon, Basuki dalam pembacaan Repliknya kembali mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap 4 mantan Anggota DPRD Sumut (Wasington Pane, M Faisal, Arifin Nainggolan dan juga Syafrida Fitri) sangat janggal.
Untuk itu, dia meminta hakim agar mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Diketahui, petitum permohonan pemohon berisi, menerima dan mengabulkan permohonan pra-peradilan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka, tidak sah menurut hukum.
Dari situs Pengadilan Negeri Medan, diketahui bahwa termohon dalam perkara tersebut adalah Negara RI Cq Presiden RI Cq Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (21/5) dengan nomor perkara 35/Pid.Pra/2018/PN Mdn.
Sidang pertama digelar pada Kamis (7/6) di ruang Cakra VI, termohon tidak hadir. Kemudian Kamis (5/7) di ruang Cakra VII, termohon tidak hadir dengan agenda membacakan permohonan.(ain/ala)