24.2 C
Medan
Sunday, September 1, 2024

Wali Kota Binjai Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham menanggapi santai soal dugaan keterlibatan salah satu ketua partai politik. Pasalnya, oknum ketua parpol itu merupakan salah satu pendukung pasangan Wali Kota Binjai dan Wakil Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham-Timbas Tarigan.

Idaham mengaku, belum membaca media cetak soal adanya dugaan keterlibatan oknum ketua parpol tersebut.

“Saya belum baca, nanti kucari dulu,” aku Idaham di Mapolres Binjai, Senin (30/7).

“Karena tadi baru masuk. Tadi malam masuk kemari. Nanti aku cari dan aku tanggapi,” sambung dia.

Saat pengadaan berlangsung pada 2011, Idaham sudah duduk menjadi orang nomor satu di Kota Binjai. Disinggung apakah dia tau soal pengadaan tersebut, Idaham berkilah, saat itu kegiatan pengadaan cukup banyak.

“Saat itu kegiatan banyak. Kita lihat saja terlebih dahulu. Praduga tak bersalah, kita lihat saja proses hukumnya. Kita hormati, itu saja,” tukas Wali Kota dua periode ini.

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai mendalami dugaan keterlibatan salah satu ketua partai politik (parpol).

Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Minggu (29/7) petang, membenarkan adanya dugaan keterlibatan ketua parpol tersebut.

“Ya lagi didalami,” tulis Victor yang ditanya dugaan keterlibatan ketua partai dalam perkara dugaan korupsi ini ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Diketahui, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Ketiga tersangka itu yakni, Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai. Kala itu ia menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Kemudian, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Terakhir, Direktur CV Aida Cahaya, Lestari Dodi Asmara. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018.

Dalam proses penyelidikannya, 21 kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, 30 orang sudah diperiksa penyidik dalam proses penyelidikannya.

Direktur CV Aida Cahaya Lestari yang menjadi DPO Kejari Binjai sudah ditangkap. Kini, Dodi sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai. Sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan dengan dalih kooperatif.(ted/ala)

 

Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham menanggapi santai soal dugaan keterlibatan salah satu ketua partai politik. Pasalnya, oknum ketua parpol itu merupakan salah satu pendukung pasangan Wali Kota Binjai dan Wakil Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham-Timbas Tarigan.

Idaham mengaku, belum membaca media cetak soal adanya dugaan keterlibatan oknum ketua parpol tersebut.

“Saya belum baca, nanti kucari dulu,” aku Idaham di Mapolres Binjai, Senin (30/7).

“Karena tadi baru masuk. Tadi malam masuk kemari. Nanti aku cari dan aku tanggapi,” sambung dia.

Saat pengadaan berlangsung pada 2011, Idaham sudah duduk menjadi orang nomor satu di Kota Binjai. Disinggung apakah dia tau soal pengadaan tersebut, Idaham berkilah, saat itu kegiatan pengadaan cukup banyak.

“Saat itu kegiatan banyak. Kita lihat saja terlebih dahulu. Praduga tak bersalah, kita lihat saja proses hukumnya. Kita hormati, itu saja,” tukas Wali Kota dua periode ini.

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai mendalami dugaan keterlibatan salah satu ketua partai politik (parpol).

Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Minggu (29/7) petang, membenarkan adanya dugaan keterlibatan ketua parpol tersebut.

“Ya lagi didalami,” tulis Victor yang ditanya dugaan keterlibatan ketua partai dalam perkara dugaan korupsi ini ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Diketahui, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Ketiga tersangka itu yakni, Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai. Kala itu ia menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Kemudian, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Terakhir, Direktur CV Aida Cahaya, Lestari Dodi Asmara. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018.

Dalam proses penyelidikannya, 21 kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, 30 orang sudah diperiksa penyidik dalam proses penyelidikannya.

Direktur CV Aida Cahaya Lestari yang menjadi DPO Kejari Binjai sudah ditangkap. Kini, Dodi sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai. Sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan dengan dalih kooperatif.(ted/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/