25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Dua Kades di Langkat Terlibat Korupsi

DIGIRING: Kades Timbang Langkat, Dapet Ginting digiring keluar dari rumah pemeriksaan.
Istimewa

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Dana Desa (DD), kerap disalahgunakan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa. Terbukti, di beberapa daerah ada saja kades yang tersandung korupsi DD. Termasuk dua kades di Kabupaten Langkat.

Hal itu dibeber Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat Ibrahim Ali SH di ruang kerjanya, Selasa (30/7) siang.

Kata Ibrahim, tahun 2019 pihaknya menangani 2 kasus tindak pidana korupsi yang menyeret dua kades. Satu kasus langsung ditangani Kejari Stabat. Sedangkan satu kasus lagi ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Langkat.

“Yang satu Kades Timbang Langkat, Dapet Ginting, kita yang tangani. Sementara yang satu lagi ditangani oleh Polres Langkat yakni Kades Pertumbukan bernama Majidul,” terang dia.

Kasus yang menjerat Kades Timbang Langkat, sudah masuk sidang perdana tanggal 25 Juli 2019. Saat ini, sudah memasuki proses pembacaan penuntutan.

“Kerugian keuangan negara dalam kasus itu sebesar Rp.198.501.000,-, hasil audit inspektorat dan bahwa perkara tersebut bermula dari hasil penyelidikan tim Intel Kejari Langkat yang kemudian dilimpahkan ke Bid. Pidsus Kejari Langkat,” papar Ibrahim.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi Kades Desa Pertumbukan, pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Perkara (SPDP) umum dari Polres Langkat.

“Karena kasus Majidul, pihak kepolisian yang terlebih dahulu menangani. Jadi kita sifatnya hanya menunggu kasus tersebut dilimpahkan ke kita. Kalau tidak salah SPDP umum baru kita terima tanggal 28 Juni kemarin,” kata dia.

Dirinya tidak bisa menduga-duga dimana lamanya kasus ini berjalan. Apakah masalah pemberkasan atau masalah hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Langkat.

Karena dalam menangani kasus tindak pidana korupsi DD, ada MOU tersendiri antara Kejaksaan, Polri dengan Pemerintah Daerah.

“Dimana kini penanganan hasil audit diserahkan ke Inspektorat daerah masing-masing. Hal ini untuk meminimalisir besarnya anggaran dalam menangani kasus korupsi,” terang dia.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengakui jika pihaknya tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana Desa Pertumbukan. Namun pihaknya sejauh ini belum bisa mengekspos.

Karena kasus ini masih dalam proses penyidikan kepolisian. Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi dihimpun, mantan Kepala Desa Pertumbukan Majidul diduga telah melakukan korupsi dana Desa Pertumbukan TA 2017. Modusnya, tidak mengerjakan pekerjaan fisik dan tidak membayar honor para perangkat desa.

Akibatnya, anggaran Dana Bagi Hasil (DBH), Anggaran Dana Desa (ADD) dan dana Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat TA 2018 tersendat-sendat. Bahkan, sempat tidak terealisasi. (bam/ala)

DIGIRING: Kades Timbang Langkat, Dapet Ginting digiring keluar dari rumah pemeriksaan.
Istimewa

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Dana Desa (DD), kerap disalahgunakan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa. Terbukti, di beberapa daerah ada saja kades yang tersandung korupsi DD. Termasuk dua kades di Kabupaten Langkat.

Hal itu dibeber Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat Ibrahim Ali SH di ruang kerjanya, Selasa (30/7) siang.

Kata Ibrahim, tahun 2019 pihaknya menangani 2 kasus tindak pidana korupsi yang menyeret dua kades. Satu kasus langsung ditangani Kejari Stabat. Sedangkan satu kasus lagi ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Langkat.

“Yang satu Kades Timbang Langkat, Dapet Ginting, kita yang tangani. Sementara yang satu lagi ditangani oleh Polres Langkat yakni Kades Pertumbukan bernama Majidul,” terang dia.

Kasus yang menjerat Kades Timbang Langkat, sudah masuk sidang perdana tanggal 25 Juli 2019. Saat ini, sudah memasuki proses pembacaan penuntutan.

“Kerugian keuangan negara dalam kasus itu sebesar Rp.198.501.000,-, hasil audit inspektorat dan bahwa perkara tersebut bermula dari hasil penyelidikan tim Intel Kejari Langkat yang kemudian dilimpahkan ke Bid. Pidsus Kejari Langkat,” papar Ibrahim.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi Kades Desa Pertumbukan, pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Perkara (SPDP) umum dari Polres Langkat.

“Karena kasus Majidul, pihak kepolisian yang terlebih dahulu menangani. Jadi kita sifatnya hanya menunggu kasus tersebut dilimpahkan ke kita. Kalau tidak salah SPDP umum baru kita terima tanggal 28 Juni kemarin,” kata dia.

Dirinya tidak bisa menduga-duga dimana lamanya kasus ini berjalan. Apakah masalah pemberkasan atau masalah hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Langkat.

Karena dalam menangani kasus tindak pidana korupsi DD, ada MOU tersendiri antara Kejaksaan, Polri dengan Pemerintah Daerah.

“Dimana kini penanganan hasil audit diserahkan ke Inspektorat daerah masing-masing. Hal ini untuk meminimalisir besarnya anggaran dalam menangani kasus korupsi,” terang dia.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa mengakui jika pihaknya tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana Desa Pertumbukan. Namun pihaknya sejauh ini belum bisa mengekspos.

Karena kasus ini masih dalam proses penyidikan kepolisian. Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi dihimpun, mantan Kepala Desa Pertumbukan Majidul diduga telah melakukan korupsi dana Desa Pertumbukan TA 2017. Modusnya, tidak mengerjakan pekerjaan fisik dan tidak membayar honor para perangkat desa.

Akibatnya, anggaran Dana Bagi Hasil (DBH), Anggaran Dana Desa (ADD) dan dana Desa Pertumbukan Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat TA 2018 tersendat-sendat. Bahkan, sempat tidak terealisasi. (bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/