27.8 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Tabrak Lari, Salman Khan Dibui Lima Tahun

Salman Khan divonis bersalah atas tuduhan pembunuhan.
Salman Khan divonis bersalah atas tuduhan pembunuhan.

MUMBAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Mumbai, India, memberi contoh tentang hukum tidak pandang bulu dan berlaku sama atas semua orang. Itu terjadi setelah majelis hakim menetapkan vonis hukuman penjara lima tahun atas superstar Bollywood Salman Khan kemarin (6/5).

Vonis yang mengguncang jagat selebriti India dan pencinta film Bollywood tersebut ditetapkan setelah hakim menyatakan bahwa Salman Khan terbukti bersalah atas tuduhan menewaskan seorang tunawisma dalam kasus tabrak lari di Mumbai pada September 2002. “Anda yang mengemudikan mobil dan Anda berada di bawah pengaruh alkohol,” tegas hakim D.W. Deshpande saat memutuskan Salman bersalah atas tuduhan menewaskan orang. Pakar hukum mengatakan bahwa bintang film berumur 49 tahun itu akan naik banding dan kasus tersebut bakal berlangsung selama beberapa tahun lagi.

Berdasar laporan pandangan mata yang dikutip dari Daily Mail kemarin, Salman terlihat sedih saat mendengar hukumannya dibacakan. Beberapa anggota keluarganya terlihat menangis. Sementara di luar pengadilan, sejumlah awak media dan ratusan masyarakat berkumpul untuk mendengar berita persidangan.

Kasus yang terancam mengakhiri karir Salman itu bermula ketika mobil Toyota Land Cruiser miliknya menabrak toko roti American Express di daerah Bandra di Mumbai pada 28 September 2002. Mobil tersebut melindas lima orang yang tidur di jalanan dan menewaskan Noor Ullah Khan yang berusia 38 tahun dan mengakibatkan luka-luka berat pada tiga orang lainnya. Satu orang lagi mengalami luka-luka ringan.

Jaksa penuntut menuduh Salman menyetir dalam keadaan mabuk, tuduhan yang disangkal aktor kenamaan India itu di pengadilan Maret lalu. Salman mengatakan bahwa sopirnyalah yang mengemudikan mobil tersebut. Hal itu kembali ditegaskan sopir Salman dalam sidang April lalu bahwa dirinyalah yang menabrakkan mobil tersebut setelah satu bannya pecah. Namun, semua keterangan yang meringankan Salman itu ditolak hakim. Mereka tetap memvonis Salman harus hidup di penjara selama lima tahun.

Salman Khan divonis bersalah atas tuduhan pembunuhan.
Salman Khan divonis bersalah atas tuduhan pembunuhan.

MUMBAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Mumbai, India, memberi contoh tentang hukum tidak pandang bulu dan berlaku sama atas semua orang. Itu terjadi setelah majelis hakim menetapkan vonis hukuman penjara lima tahun atas superstar Bollywood Salman Khan kemarin (6/5).

Vonis yang mengguncang jagat selebriti India dan pencinta film Bollywood tersebut ditetapkan setelah hakim menyatakan bahwa Salman Khan terbukti bersalah atas tuduhan menewaskan seorang tunawisma dalam kasus tabrak lari di Mumbai pada September 2002. “Anda yang mengemudikan mobil dan Anda berada di bawah pengaruh alkohol,” tegas hakim D.W. Deshpande saat memutuskan Salman bersalah atas tuduhan menewaskan orang. Pakar hukum mengatakan bahwa bintang film berumur 49 tahun itu akan naik banding dan kasus tersebut bakal berlangsung selama beberapa tahun lagi.

Berdasar laporan pandangan mata yang dikutip dari Daily Mail kemarin, Salman terlihat sedih saat mendengar hukumannya dibacakan. Beberapa anggota keluarganya terlihat menangis. Sementara di luar pengadilan, sejumlah awak media dan ratusan masyarakat berkumpul untuk mendengar berita persidangan.

Kasus yang terancam mengakhiri karir Salman itu bermula ketika mobil Toyota Land Cruiser miliknya menabrak toko roti American Express di daerah Bandra di Mumbai pada 28 September 2002. Mobil tersebut melindas lima orang yang tidur di jalanan dan menewaskan Noor Ullah Khan yang berusia 38 tahun dan mengakibatkan luka-luka berat pada tiga orang lainnya. Satu orang lagi mengalami luka-luka ringan.

Jaksa penuntut menuduh Salman menyetir dalam keadaan mabuk, tuduhan yang disangkal aktor kenamaan India itu di pengadilan Maret lalu. Salman mengatakan bahwa sopirnyalah yang mengemudikan mobil tersebut. Hal itu kembali ditegaskan sopir Salman dalam sidang April lalu bahwa dirinyalah yang menabrakkan mobil tersebut setelah satu bannya pecah. Namun, semua keterangan yang meringankan Salman itu ditolak hakim. Mereka tetap memvonis Salman harus hidup di penjara selama lima tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/