26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Gugatan Cerai Istri Dikabulkan Hakim

Krisna Mukti-Devi Nurmayanti
Krisna Mukti-Devi Nurmayanti

SUMUTPOS.CO – Bahtera rumah tangga Krisna Mukti bersama istrinya, Devi Nurmayanti berakhir di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Selasa (11/8).

Pengajuan gugatan cerai yang dilayangkan istrinya itu dikabulkan secara resmi oleh majelis hakim pengadilan.

”Alhamdulillah sudah diputus. Di mana, hakim telah mengabulkan penggugat, dan putus pernikahan Devi dan Krisna,” ujar Afdal Zikir, kuasa hukum Devi Nurmayanti usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA), Depok, Jawa Barat.

Dalam persidangan tersebut, Krisna tidak hadir. Pria yang duduk di kursi senayan ini diwakili kuasa hukumnya, Mustolih Siradj.

”Saat ini kerja ke luar kota, untuk kepentingan studi banding. Pada dasarnya, kita sama-sama sepakat berpisah lebih baik. Kami pihak Krisna, hubungan silaturahmi akan tetap berlanjut,” sahutnya.

Walaupun demikian, ketidakhadiran aktor yang sempat terlibat dalam sinetron Pintu Hidayat tersebut tidak mempengaruhi hasil persidangan.

”Hari ini (kemarin, Red) agendanya berawal jawaban tergugat. Jawaban itu mengutip perdamaian yang diajukan sebelum lebaran. Jadi kami tak ada replik. Dilanjut bukti pernikahan, saksi orangtua Devi dan akhirnya diputuskan,” katanya.

Kendati demikian, Devi harus menunggu 14 hari masa kerja. Dalam masa penantian tersebut, Devi harus sabar menunggu apakah akan ada banding atau tidak dari suaminya.

Ini belum resmi cerai lho, ini baru putusan. Masih menunggu 14 hari, kepada para pihak untuk melakukan upaya hukum. Karena sudah ada perdamaian, dipastikan para pihak akan menerima. dan setelah 14 hari baru menerima akta cerai, dan baru akan berkekuatan hukum tetap,” tegas Afdal.

Devi yang ikut dalam melewati persidangan ini pun tidak mempermasalahkan hal tersebut. Devi sudah cukup dengan hasil putusan majelis hakim. Sehingga, dirinya tidak lagi dipusingkan dengan pernikahan yang diwarnai dengan adu mulut dan menjelekkan satu sama lain di depan publik itu.

”Satu alhamdulillah, sudah lega, mulai saat ini menjalani hidup sendiri. Tak seperti kemarin yang sering adu mulut dan argumen. Sekarang sudah lebih baik. Aku lega,” kata Devi.

Lebih lagi, sudah ada bentuk kesepakatan untuk mengurus buah hati pernikahan mereka. “Sudah disepekati di perdamaian, berkaitan dengan nilai tak bisa disebutkan. Kewajiban anak sudah jelas. Kewajiban itu, dijalankan mas Krisna,” tegas Afdal.

Dan sepertinya, Krisna memang tidak mempermasalahkan tanggung jawab tersebut. Walau dari sisi biologis, anak tersebut bukanlah anak kandungnya. ”Selama ini dibebankan mas Krisna. Dia akan menunaikan kewajibannya,” sahut Mustolih Siradj. (ash)

Krisna Mukti-Devi Nurmayanti
Krisna Mukti-Devi Nurmayanti

SUMUTPOS.CO – Bahtera rumah tangga Krisna Mukti bersama istrinya, Devi Nurmayanti berakhir di Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, Selasa (11/8).

Pengajuan gugatan cerai yang dilayangkan istrinya itu dikabulkan secara resmi oleh majelis hakim pengadilan.

”Alhamdulillah sudah diputus. Di mana, hakim telah mengabulkan penggugat, dan putus pernikahan Devi dan Krisna,” ujar Afdal Zikir, kuasa hukum Devi Nurmayanti usai menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA), Depok, Jawa Barat.

Dalam persidangan tersebut, Krisna tidak hadir. Pria yang duduk di kursi senayan ini diwakili kuasa hukumnya, Mustolih Siradj.

”Saat ini kerja ke luar kota, untuk kepentingan studi banding. Pada dasarnya, kita sama-sama sepakat berpisah lebih baik. Kami pihak Krisna, hubungan silaturahmi akan tetap berlanjut,” sahutnya.

Walaupun demikian, ketidakhadiran aktor yang sempat terlibat dalam sinetron Pintu Hidayat tersebut tidak mempengaruhi hasil persidangan.

”Hari ini (kemarin, Red) agendanya berawal jawaban tergugat. Jawaban itu mengutip perdamaian yang diajukan sebelum lebaran. Jadi kami tak ada replik. Dilanjut bukti pernikahan, saksi orangtua Devi dan akhirnya diputuskan,” katanya.

Kendati demikian, Devi harus menunggu 14 hari masa kerja. Dalam masa penantian tersebut, Devi harus sabar menunggu apakah akan ada banding atau tidak dari suaminya.

Ini belum resmi cerai lho, ini baru putusan. Masih menunggu 14 hari, kepada para pihak untuk melakukan upaya hukum. Karena sudah ada perdamaian, dipastikan para pihak akan menerima. dan setelah 14 hari baru menerima akta cerai, dan baru akan berkekuatan hukum tetap,” tegas Afdal.

Devi yang ikut dalam melewati persidangan ini pun tidak mempermasalahkan hal tersebut. Devi sudah cukup dengan hasil putusan majelis hakim. Sehingga, dirinya tidak lagi dipusingkan dengan pernikahan yang diwarnai dengan adu mulut dan menjelekkan satu sama lain di depan publik itu.

”Satu alhamdulillah, sudah lega, mulai saat ini menjalani hidup sendiri. Tak seperti kemarin yang sering adu mulut dan argumen. Sekarang sudah lebih baik. Aku lega,” kata Devi.

Lebih lagi, sudah ada bentuk kesepakatan untuk mengurus buah hati pernikahan mereka. “Sudah disepekati di perdamaian, berkaitan dengan nilai tak bisa disebutkan. Kewajiban anak sudah jelas. Kewajiban itu, dijalankan mas Krisna,” tegas Afdal.

Dan sepertinya, Krisna memang tidak mempermasalahkan tanggung jawab tersebut. Walau dari sisi biologis, anak tersebut bukanlah anak kandungnya. ”Selama ini dibebankan mas Krisna. Dia akan menunaikan kewajibannya,” sahut Mustolih Siradj. (ash)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/