26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara, Fans Mewek

Saiful Jamil divonis 3 tahun penjara karena terbukti mencabuli anak di bawah umur.
Saiful Jamil divonis 3 tahun penjara karena terbukti mencabuli anak di bawah umur.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pendangdut Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara. Mantan suami Dewi Perssik yang akrab disapa Ipul itu dinilai terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Ipul dinyatakan terbukti melanggar pasal 292 KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap orang yang belum dewasa dari jenis kelamin sama, yang diketahui atau patut diduga belum dewasa,” kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6).

Dalam memberikan putusan, majelis hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat korban DS trauma. Di mana saat kejadian korban belum dewasa, perbuatan tidak pantas dilakukan oleh public figure, yang seharusnya menjadi panutan dari penggemar.

“Untuk hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, di dalam persidangan saksi korban telah memaafkan terdakwa, dan saksi korban sudah hidup normal,” ucap Ifa. Setelah menyampaikan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada Ipul berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Ipul berjalan ke arah penasihat hukum sambil tersenyum.

Setelah itu ia berkonsultasi mengenai vonis. Tidak lama kemudian, Ipul kembali duduk ke bangku terdakwa. Ia menyerahkan jawaban atas vonis hakim tersebut pada tim pembelanya itu. “Kami menyatakan pikir-pikir,” kata kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji.

Ifa juga menanyakan jaksa penuntut umum mengenai vonis yang diberikan kepada Ipul. Jaksa belum memutuskan melakukan banding atau tidak terhadap putusan. Mereka juga menyatakan pikir-pikir. Putusan untuk Ipul lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut mantan suami Dewi Perssik itu dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ipul melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Namun hakim memiliki alasan khusus menjerat Saipul Jamil dengan pasal 292 KUHP terkait kasus pencabulan. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut mantan suami Dewi Perssik itu dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Pada pasal 82 itu, terdakwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Termasuk denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00.

“Dakwaan penuntut umum bersifat alternatif, sehingga majelis bisa memilih salah satu dakwaan untuk dibuktikan,” kata hakim Ifa. Menurutnya, majelis hakim memilih pasal itu karena fakta hukum di persidangan dan kekhususan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ipul sebagai terdakwa.

“Mengingat kekhususan perbuatan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yaitu perbuatan antara jenis kelamin yang sama, majelis lebih memilih alternatif ketiga yakni Pasal 292 KUHP,” ungkap Ifa.

Pasal 292 adalah orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Atas pertimbangan itu pula, majelis hakim menghukum pendangdut tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara. Ipul belum memutuskan mengajukan banding atas putusan itu.

Saiful Jamil divonis 3 tahun penjara karena terbukti mencabuli anak di bawah umur.
Saiful Jamil divonis 3 tahun penjara karena terbukti mencabuli anak di bawah umur.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pendangdut Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara. Mantan suami Dewi Perssik yang akrab disapa Ipul itu dinilai terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Ipul dinyatakan terbukti melanggar pasal 292 KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa Saipul Jamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap orang yang belum dewasa dari jenis kelamin sama, yang diketahui atau patut diduga belum dewasa,” kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6).

Dalam memberikan putusan, majelis hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat korban DS trauma. Di mana saat kejadian korban belum dewasa, perbuatan tidak pantas dilakukan oleh public figure, yang seharusnya menjadi panutan dari penggemar.

“Untuk hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, di dalam persidangan saksi korban telah memaafkan terdakwa, dan saksi korban sudah hidup normal,” ucap Ifa. Setelah menyampaikan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada Ipul berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Ipul berjalan ke arah penasihat hukum sambil tersenyum.

Setelah itu ia berkonsultasi mengenai vonis. Tidak lama kemudian, Ipul kembali duduk ke bangku terdakwa. Ia menyerahkan jawaban atas vonis hakim tersebut pada tim pembelanya itu. “Kami menyatakan pikir-pikir,” kata kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji.

Ifa juga menanyakan jaksa penuntut umum mengenai vonis yang diberikan kepada Ipul. Jaksa belum memutuskan melakukan banding atau tidak terhadap putusan. Mereka juga menyatakan pikir-pikir. Putusan untuk Ipul lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut mantan suami Dewi Perssik itu dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ipul melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Namun hakim memiliki alasan khusus menjerat Saipul Jamil dengan pasal 292 KUHP terkait kasus pencabulan. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut mantan suami Dewi Perssik itu dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Pada pasal 82 itu, terdakwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Termasuk denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00.

“Dakwaan penuntut umum bersifat alternatif, sehingga majelis bisa memilih salah satu dakwaan untuk dibuktikan,” kata hakim Ifa. Menurutnya, majelis hakim memilih pasal itu karena fakta hukum di persidangan dan kekhususan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ipul sebagai terdakwa.

“Mengingat kekhususan perbuatan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yaitu perbuatan antara jenis kelamin yang sama, majelis lebih memilih alternatif ketiga yakni Pasal 292 KUHP,” ungkap Ifa.

Pasal 292 adalah orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Atas pertimbangan itu pula, majelis hakim menghukum pendangdut tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara. Ipul belum memutuskan mengajukan banding atas putusan itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/