26.7 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Takkan Dapat Sepeser pun dari Jay Alatas

Christy Jusung-Jay Alatas
Christy Jusung-Jay Alatas

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jay Alatas tampaknya akan patuh pada putusan majelis hakim yang menolak tuntutan Christy Jusung terkait uang mut’ah, iddah, dan nafkah bulanan. Karena itu, ia tidak akan berinisiatif memberikan uang sepeserpun pada wanita yang dinikahinya pada akhir April 2013.

“Dalam hal ini Pak Jay satu sen pun tidak akan memberikan. Secara hukum fikih hukum Islam pun sudah jelas,” ucap Dody Haryanto, Senin, (23/6/2014), ditemui di PA Jakarta Selatan.

Jay, lanjut dia, tidak khawatir dengan image yang mungkin saja diterimanya karena tidak memberikan duit sepeserpun pada bekas istrinya tersebut. Sebab, yang diputuskan oleh hakim sudah sesuai hukum.

“Walaupun dia pengusaha, tapi kalau tuntutan Christy tidak rasional, dan tidak sesuai hukum yang berlaku, tidak akan dilakukan,” ucapnya.

Ia menambahkan kalau Christy keberatan dengan putusan tersebut, masih ada waktu selama 14 hari mengajukan banding.

“Kalau Christy tidak puas silahkan. Jika tidak puas bisa lewat kuasa hukum, karena hakim hanya menyetujui 1 putusan saja,” tandasnya. (NET)

Christy Jusung-Jay Alatas
Christy Jusung-Jay Alatas

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jay Alatas tampaknya akan patuh pada putusan majelis hakim yang menolak tuntutan Christy Jusung terkait uang mut’ah, iddah, dan nafkah bulanan. Karena itu, ia tidak akan berinisiatif memberikan uang sepeserpun pada wanita yang dinikahinya pada akhir April 2013.

“Dalam hal ini Pak Jay satu sen pun tidak akan memberikan. Secara hukum fikih hukum Islam pun sudah jelas,” ucap Dody Haryanto, Senin, (23/6/2014), ditemui di PA Jakarta Selatan.

Jay, lanjut dia, tidak khawatir dengan image yang mungkin saja diterimanya karena tidak memberikan duit sepeserpun pada bekas istrinya tersebut. Sebab, yang diputuskan oleh hakim sudah sesuai hukum.

“Walaupun dia pengusaha, tapi kalau tuntutan Christy tidak rasional, dan tidak sesuai hukum yang berlaku, tidak akan dilakukan,” ucapnya.

Ia menambahkan kalau Christy keberatan dengan putusan tersebut, masih ada waktu selama 14 hari mengajukan banding.

“Kalau Christy tidak puas silahkan. Jika tidak puas bisa lewat kuasa hukum, karena hakim hanya menyetujui 1 putusan saja,” tandasnya. (NET)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/