25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Lima Tersangka Diringkus, 3 Kg Sabu Disita

Sebuah rumah di oerumahan Metropolis Komp. J City, Jalan Karya Wisata Medan, digerebek polisi dari unit Narkoba Poldasu, Selasa (31/10).

MEDAN, SUMUTPOS.COSehari pasca penggerebekan di perumahan mewah, kompleks J City, akhirnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, memberikan penjelasan. Penggerebekan itu merupakan pengembangan dari aksi serupa di Pasar 2 Marelan.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, dalam penggerebekan di rumah no. 40 Perumahan Metropolis 5 Blok 4, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor, (31/10) itu, mengamankan lima tersangka, satu di antaranya perempuan.

Mereka adalah Nazri Faisal (40) warga Jl. Selamat, Kel. Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Tarmizi (32) warga Tandem Pasar IV, Kel. Budi Utomo, Kec. Binjai  Utara, Hasanuddin (32) warga Jl. Baktiya Barat, Aceh Utara, Edi Rinaldi (24) warga Jl. Marelan Raya, Gg Sepakat, Link 07, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan dan Mutiara Nindita (29) warga Jl. SM Raja, Kel. Sitirejo I, Kec. Medan Amplas.

Selain kelima tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti seperti, 3 bungkus plastik berisi sabu dengan masing-masing 1.000 gram, atau total 3 Kg, 6 unit HP, 5 dompet dan 1 unit mobil mitsubishi Lancer warna hitam BK 1570 HE. “Hasil pengembangan kita,” terangnya kepada wartawan, Rabu(1/11).

Dikatakannya, awalnya pihaknya menangkap Nazri Faisal dan Tarmizi di Komplek J City. Setelah diperiksa, mereka mendapatkan informasi ada 1 tersangka yang sedang berada di Marelan Pasar 2. Sekitar pukul 19.00 WIB, pihaknya kembali mengamankan Edi Rinaldi dan menyita 1 ons sabu.

“Kemudian dari tersangka Edi diperoleh informasi bahwa Tarmizi akan menerima 3 kg sabu. Setelah mendalami informasi, ternyata barang tersebut akan diantar oleh Hasanudin. Dan pada pukul 01.00 WIB, kami bergerak menuju J City. Sekitar pukul 04.25 WIB, Hasanudin tiba dan kami langsung membekuknya,” tandasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung, ditemui di Lapangan Merdeka Medan membantah kalau di rumah tersebut dijadikan home industry sabu. Rumah itu hanya sebagai tempat penyimpanan saja.

“Sabu tersebut didatangkan dari Malaysia untuk diedarkan di Medan dan kami sudah melakukan pengintaian selama tiga minggu,” tegasnya. (gib)

Sebuah rumah di oerumahan Metropolis Komp. J City, Jalan Karya Wisata Medan, digerebek polisi dari unit Narkoba Poldasu, Selasa (31/10).

MEDAN, SUMUTPOS.COSehari pasca penggerebekan di perumahan mewah, kompleks J City, akhirnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, memberikan penjelasan. Penggerebekan itu merupakan pengembangan dari aksi serupa di Pasar 2 Marelan.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, dalam penggerebekan di rumah no. 40 Perumahan Metropolis 5 Blok 4, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor, (31/10) itu, mengamankan lima tersangka, satu di antaranya perempuan.

Mereka adalah Nazri Faisal (40) warga Jl. Selamat, Kel. Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Tarmizi (32) warga Tandem Pasar IV, Kel. Budi Utomo, Kec. Binjai  Utara, Hasanuddin (32) warga Jl. Baktiya Barat, Aceh Utara, Edi Rinaldi (24) warga Jl. Marelan Raya, Gg Sepakat, Link 07, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan dan Mutiara Nindita (29) warga Jl. SM Raja, Kel. Sitirejo I, Kec. Medan Amplas.

Selain kelima tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti seperti, 3 bungkus plastik berisi sabu dengan masing-masing 1.000 gram, atau total 3 Kg, 6 unit HP, 5 dompet dan 1 unit mobil mitsubishi Lancer warna hitam BK 1570 HE. “Hasil pengembangan kita,” terangnya kepada wartawan, Rabu(1/11).

Dikatakannya, awalnya pihaknya menangkap Nazri Faisal dan Tarmizi di Komplek J City. Setelah diperiksa, mereka mendapatkan informasi ada 1 tersangka yang sedang berada di Marelan Pasar 2. Sekitar pukul 19.00 WIB, pihaknya kembali mengamankan Edi Rinaldi dan menyita 1 ons sabu.

“Kemudian dari tersangka Edi diperoleh informasi bahwa Tarmizi akan menerima 3 kg sabu. Setelah mendalami informasi, ternyata barang tersebut akan diantar oleh Hasanudin. Dan pada pukul 01.00 WIB, kami bergerak menuju J City. Sekitar pukul 04.25 WIB, Hasanudin tiba dan kami langsung membekuknya,” tandasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Hendri Marpaung, ditemui di Lapangan Merdeka Medan membantah kalau di rumah tersebut dijadikan home industry sabu. Rumah itu hanya sebagai tempat penyimpanan saja.

“Sabu tersebut didatangkan dari Malaysia untuk diedarkan di Medan dan kami sudah melakukan pengintaian selama tiga minggu,” tegasnya. (gib)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/