26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Menarif Mahal, Ditagih Mahal

Yang menarik adalah dasar perhitungan dari mana angka tagihan SGD 24 juta itu. Ternyata begini: Dr Susan mengenakan fee kepada pasiennya itu Rp 60 juta perhari. Tepatnya USD 40.000/hari. Selama empat tahun.

Ini karena dr Susan harus mengalokasikan perhatian dan waktunya sepenuhnya untuk pasiennya itu. Siap dipanggil kapan saja dan jam berapa saja. Siap pergi ke Brunai kapan saja untuk berapa lama saja.

Tapi itu tetap saja dianggap keterlaluan. Profesional fee sebesar itu dianggap pelanggaran etika profesi kedokteran. Yang dianggap masih wajar adalah SGD 15.000/hari. Atau sekitar Rp 20 juta/hari.

Apalagi diketahui dr Susan ternyata masih tetap menangani pasien lainnya. Dan menerima pembayaran dari seminar yang dia berikan. Kalau pengundang itu membatalkan seminar dr Susan masih mengenakan canceling fee.

Semua itu diketahui dari kesaksian dalam proses persidangan.

Belakangan dokter Susan sendiri menghadapi mahalnya tagihan dari profesi pengacara. Suami dokter Susan Lim, Deepak Sherma, mengadu ke instansi yang mengawasi pengacara.

Selama proses hukum menghadapi pasien dari Brunai itu, dokter Susan menggunakan jasa pengacara. Suami dr Susan merasa pengacara itu berlebihan dalam menentukan tarif.

Dr Susan ditagih USD 1 juta untuk jasa pengacara tersebut. Atau sekitar Rp 10 miliar.

Deepak Sharma, seorang pensiunan bank, lantas menggugat ke pengadilan tinggi Singapura. Pengadilan mengabulkan. Fee pengacara tersebut diturunkan menjadi SGD 370.000. Atau sekitar Rp 4 miliar.

Sang pengacara masih keberatan: mengapa yang menggugat Deepak Sharma, suaminya. Kok bukan dokter Susan sendiri.(dis/bersambung)

Yang menarik adalah dasar perhitungan dari mana angka tagihan SGD 24 juta itu. Ternyata begini: Dr Susan mengenakan fee kepada pasiennya itu Rp 60 juta perhari. Tepatnya USD 40.000/hari. Selama empat tahun.

Ini karena dr Susan harus mengalokasikan perhatian dan waktunya sepenuhnya untuk pasiennya itu. Siap dipanggil kapan saja dan jam berapa saja. Siap pergi ke Brunai kapan saja untuk berapa lama saja.

Tapi itu tetap saja dianggap keterlaluan. Profesional fee sebesar itu dianggap pelanggaran etika profesi kedokteran. Yang dianggap masih wajar adalah SGD 15.000/hari. Atau sekitar Rp 20 juta/hari.

Apalagi diketahui dr Susan ternyata masih tetap menangani pasien lainnya. Dan menerima pembayaran dari seminar yang dia berikan. Kalau pengundang itu membatalkan seminar dr Susan masih mengenakan canceling fee.

Semua itu diketahui dari kesaksian dalam proses persidangan.

Belakangan dokter Susan sendiri menghadapi mahalnya tagihan dari profesi pengacara. Suami dokter Susan Lim, Deepak Sherma, mengadu ke instansi yang mengawasi pengacara.

Selama proses hukum menghadapi pasien dari Brunai itu, dokter Susan menggunakan jasa pengacara. Suami dr Susan merasa pengacara itu berlebihan dalam menentukan tarif.

Dr Susan ditagih USD 1 juta untuk jasa pengacara tersebut. Atau sekitar Rp 10 miliar.

Deepak Sharma, seorang pensiunan bank, lantas menggugat ke pengadilan tinggi Singapura. Pengadilan mengabulkan. Fee pengacara tersebut diturunkan menjadi SGD 370.000. Atau sekitar Rp 4 miliar.

Sang pengacara masih keberatan: mengapa yang menggugat Deepak Sharma, suaminya. Kok bukan dokter Susan sendiri.(dis/bersambung)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/