BERLIN, SUMUTPOS.CO -Duta Besar RI untuk Jerman, Arief Havas Oegroseno memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada para Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum pernah memiliki NIK di Jerman pada Minggu, (15/7). Kegiatan tersebut adalah yang pertama untuk WNI di kawasan Eropa.
WNI pertama yang menerima NIK adalah bernama Berlin Sumbajak. Pria kelahiran Pematangsiantar 70 tahun lalu tersebut sudah puluhan tahun tinggal di Jerman, namun belum pernah memiliki NIK dan belum pernah direkam biometriknya.
“Puji Tuhan, saya senang sekali akhirnya bisa punya kesempatan memiliki NIK”, ucap Berlin dengan mata berkaca-kaca saat diperlihatkan oleh Duta Besar Havas bahwa dirinya sudah terekam dalam data WNI nasional.
“Kita harap upaya ini menjawab kebutuhan WNI di Jerman. Ini salah satu cara negara untuk hadir, ” kata Duta Besar Havas dalam siaran persnya, Senin, (16/7).
Sejumlah WNI berhasil dibuatkan NIK pada kesempatan sosialisasi Portal Pelayanan dan Perlindungan WNI di KBRI Berlin. KBRI Berlin bersama dua perwakilan RI lainnya di Jerman, KJRI Frankfurt dan KJRI Hamburg akan memperluas upaya pendataan WNI di Jerman dan memfasilitasi pembuatan NIK serta perekaman biometrik bagi WNI yang belum memilikinya.
Kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan agar setiap WNI di Jerman sudah memiliki NIK. Ada ribuan WNI di wilayah Eropa yang menghadapi situasi seperti yang dihadapi Berlin. Sebagian besar dari mereka datang ke negara-negara Eropa di era Orde Lama untuk belajar ataupun bekerja.
Meskipun tetap mempertahankan status kewarganegaraan Indonesia, mereka tidak pernah memiliki NIK, KTP maupun melakukan perekaman biometrik sebagaimana layaknya dilakukan oleh seorang WNI. Akibatnya, mereka kesulitan untuk mendapatkan hak-hak sipilnya saat pulang ke Indonesia.
Mereka juga kesulitan membuka rekening dan membeli properti di Indonesia. Dengan memiliki NIK, Berlin dan WNI lainnya di Jerman yang baru diberikan NIK dan direkam biometriknya diharapkan dapat memperoleh hak-hak mereka dengan mudah di Indonesia, sama seperti halnya WNI lain di dalam negeri. (iml/azw/JPC)