29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Membunuh, Pangeran Kerajaan Arab Dihukum Mati

Pangeran Turki bin Saud Al Kabir dihukum mati.
Pangeran Turki bin Saud Al Kabir dihukum mati.

JEDDAH, SUMUTPOS.CO – Seorang pangeran dari keluarga kerajaan di Arab Saudi, Pangeran Turki bin Saud Al Kabir dihukum mati setelah terbukti menembak mati seseorang saat berkelahi tiga tahun lalu.

Dilansir kementerian dalam negeri Arab Saudi, seperti dikutip dari BBC Rabu (19/10), kejadian tersebut berlangsung di Riyadh, ibukota Arab Saudi. Tidak ada detail bagaimana proses hukuman mati itu dilakukan. Namun biasanya, hukuman mati di daratan Arab dilakukan dengan cara pemenggalan kepala. Seperti dilansir AFP pangeran itu adalah orang ke-134 yang dihukum mati di Arab Saudi tahun ini. Namun, memang, sangat jarang keluarga kerajaan mendapatkan hukuman paling berat tersebut.

”Pemerintah menjunjung tinggi keamanan dan pelaksanaan hukum negara,” kata pernyataan yang dilansir dari kementerian dalam negeri.

Keputusan hukuman mati dilakukan setelah keluarga korban menolak tawaran ”uang darah.” Ditulis media Al Arabiya, ”uang darah” adalah kompensasi finansial yang ditawarkan oleh pelaku agar dia lolos dari hukuman mati.

Salah satu kasus hukuman mati ternama yang melibatkan keluarga kerajaan Saudi adalah Faisal bin Musaid Al Saud yang membunuh pamannya Raja Faisal pada 1975. Sebagian besar orang yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi adalah pembunuh dan bandar narkoba. Meski demikian, tahun ini sudah ada 50 orang yang dihukum mati seiring kasus terorisme.(bbs)

Pangeran Turki bin Saud Al Kabir dihukum mati.
Pangeran Turki bin Saud Al Kabir dihukum mati.

JEDDAH, SUMUTPOS.CO – Seorang pangeran dari keluarga kerajaan di Arab Saudi, Pangeran Turki bin Saud Al Kabir dihukum mati setelah terbukti menembak mati seseorang saat berkelahi tiga tahun lalu.

Dilansir kementerian dalam negeri Arab Saudi, seperti dikutip dari BBC Rabu (19/10), kejadian tersebut berlangsung di Riyadh, ibukota Arab Saudi. Tidak ada detail bagaimana proses hukuman mati itu dilakukan. Namun biasanya, hukuman mati di daratan Arab dilakukan dengan cara pemenggalan kepala. Seperti dilansir AFP pangeran itu adalah orang ke-134 yang dihukum mati di Arab Saudi tahun ini. Namun, memang, sangat jarang keluarga kerajaan mendapatkan hukuman paling berat tersebut.

”Pemerintah menjunjung tinggi keamanan dan pelaksanaan hukum negara,” kata pernyataan yang dilansir dari kementerian dalam negeri.

Keputusan hukuman mati dilakukan setelah keluarga korban menolak tawaran ”uang darah.” Ditulis media Al Arabiya, ”uang darah” adalah kompensasi finansial yang ditawarkan oleh pelaku agar dia lolos dari hukuman mati.

Salah satu kasus hukuman mati ternama yang melibatkan keluarga kerajaan Saudi adalah Faisal bin Musaid Al Saud yang membunuh pamannya Raja Faisal pada 1975. Sebagian besar orang yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi adalah pembunuh dan bandar narkoba. Meski demikian, tahun ini sudah ada 50 orang yang dihukum mati seiring kasus terorisme.(bbs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/