27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dua WNI Diancam Hukuman Mati

SELANGOR – Dua orang warga negara Indonesia (WNI) kembali diancam hukuman mati di Selangor, malaysia, karena membunuh warga Malaysia yang kedapatan mencuri pada Desember 2010 lalu.

Kedua orang WNI tersebut adalah kakak-beradik yang bekerja di sebuah tempat penyewaan Playstation. Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka.

Kejadian itu berlangsung ketika Frans dan Dharry tengah tidur terlelap di dalam rumah mereka di Jalan 4, Taman Sri Sungai Pelek, Selangor. Ketika menyadari ada seseorang yang masuk ke dalam rumah mereka, ternyata seorang pencuri, Frans pun melakukan perlawanan.

Pencuri yang diketahui bernama R Khartic itu terus berjibaku dengan Frans, sementara Dharry mencoba menyelamatkan diri. Di tengah perlawanan, Frans berhasil meraih leher pencuri itu dan mencekiknya hingga tewas.

Namun tindakan bela diri Frans justru dianggap sebagai aksi pembunuhan. Hakim yang menangani kasus ini, Nur Cahaya Rasha, mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut Zainal Azwar untuk mengeluarkan vonis mati kepada keduanya. (net/jpnn)

SELANGOR – Dua orang warga negara Indonesia (WNI) kembali diancam hukuman mati di Selangor, malaysia, karena membunuh warga Malaysia yang kedapatan mencuri pada Desember 2010 lalu.

Kedua orang WNI tersebut adalah kakak-beradik yang bekerja di sebuah tempat penyewaan Playstation. Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka.

Kejadian itu berlangsung ketika Frans dan Dharry tengah tidur terlelap di dalam rumah mereka di Jalan 4, Taman Sri Sungai Pelek, Selangor. Ketika menyadari ada seseorang yang masuk ke dalam rumah mereka, ternyata seorang pencuri, Frans pun melakukan perlawanan.

Pencuri yang diketahui bernama R Khartic itu terus berjibaku dengan Frans, sementara Dharry mencoba menyelamatkan diri. Di tengah perlawanan, Frans berhasil meraih leher pencuri itu dan mencekiknya hingga tewas.

Namun tindakan bela diri Frans justru dianggap sebagai aksi pembunuhan. Hakim yang menangani kasus ini, Nur Cahaya Rasha, mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut Zainal Azwar untuk mengeluarkan vonis mati kepada keduanya. (net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/