Terobos Zona Larangan Didenda
TOKYO – Gempa berkekuatan 6,1 Skala Richter (SR) kembali mengguncang Jepang, Kamis (21/4) sekira pukul 10.37 waktu setempat. Guncangan itu menyebabkan beberapa gedung di Tokyo bergetar.
Demikian disampaikan US Geological Survey (USGS). KBRI Jepang membenarkan informasi ini. Akun twitter KBRI Jepang mengungkap gempa menggoyang perfektur Chiba yang terletak di 40 mil sebelah barat kota Tokyo dengan kedalaman 26,7 mil.
KBRI Jepang menjelaskan bahwa gempa kali ini tidak berpotensi tsunami. Jepang terus diguncang oleh rangkaian gempa susulan sejak gempa berkekuatan 9,0 SR pada 11 Maret lalu yang menyebabkan tsunami.
Sementara itu, warga Jepang yang ingin kembali ke tempat tinggal mereka dalam zona evakuasi pada radius 20 km dari PLTN Fukushima Dai-ichi, sekitar 250 km sebelah timur laut Tokyo, harus gigit jari. Mereka tidak bisa lagi kembali ke rumah untuk mengambil harta milik mereka. Pasalnya, pemerintah Jepang memperketat peraturan soal zona aman.
Kamis (21/4) otoritas Jepang mengumumkan perintah evakuasi setelah radiasi meningkat tajam. Karena itu, siapa saja dilarang melintas, mendekat, atau pergi ke wilayah yang berada dalam zona sekitar 20 km dari PLTN. Selain warga area tersebut, larangan berlaku bagi semua orang. Yang melanggar akan dihukum penjara atau dijatuhi denda.
Pemerintah menyatakan bahwa perintah pengosongan zona evakuasi yang diumumkan bertujuan untuk membatasi efek paparan radiasi dan mencegah aksi pencurian. Hampir semua di antara sekitar 80 ribu warga yang tinggal di zona evakuasi telah meninggalkan tempat tinggalnya sejak 12 Maret lalu.
Sebelumnya, polisi tidak bisa melarang mereka pulang. Dengan ketentuan baru dari pemerintah tersebut, memasuki wilayah zona evakuasi merupakan tindakan ilegal. Dengan pemberlakuan UU Darurat Nuklir tersebut, siapapun yang memasuki zona bahaya radiasi akan didenda sampai 100 ribu yen (sekitar USD 1.200 atau Rp10 juta) atau dijatuhi hukuman kurungan hingga 30 hari.
Polisi belum bisa memperkirakan jumlah tepatnya warga yang kembali ke rumah mereka di zona terlarang. Begitu pula belum diketahui jumlah yang mungkin tetap tinggal atau tidak mengungsi. Pemberlakuan peraturan tersebut memicu kemarahan sebagian warga. Mereka menilai pengumuman tersebut terkesan tiba-tiba. (ap/afp/cak/dwi/jpnn)