SUMUTPOS.CO – Menantu laki-laki Osama bin Laden telah divonis penjara seumur hidup karena perannya sebagai juru bicara al-Qaida setelah serangan teroris tahun 2001 yang menewaskan hampir 3.000 orang di Amerika.
Hakim Lewis Kaplan memvonis Sulaiman Abu Ghaith di New York. Ia mengatakan warga Kuwait yang berusia 48 tahun itu “tidak menunjukkan penyesalan”.
Hakim itu yakin Abu Ghaith masih ingin melakukan segalanya untuk melancarkan rencana al-Qaida untuk membunuh warga Amerika.
Sebelum pembacaan vonis, Abu Ghaith yang berbicara dalam bahasa Arab mengatakan ia tidak akan “meminta belas kasihan dari siapapun kecuali Tuhan”. Ia mengatakan dengan menghukumnya hakim itu “pada saat yang sama mendorong ratusan pemuda Muslim untuk bertindak”.
Abu Ghaith dinyatakan bersalah bulan Maret lalu karena membunuh warga Amerika dan mendukung teroris. (VOA)