SUMUTPOS.CO – Kabinet Israel Minggu (23/11) menyetujui sebuah rancangan undang-undang yang ramai diperdebatkan, dan mendeklarasikan Israel sebagai negara bagi warga Yahudi.
Kabinet Israel yang terpecah itu hari Minggu (23/11) menyetujui langkah tersebut, meski masih harus disetujui oleh parlemen untuk menjadi undang-undang. RUU itu meminta pengakuan budaya bangsa Yahudi dan akan memberlakukan hukum Yahudi, serta menghapus bahasa Arab sebagai salah satu bahasa resmi Israel.
Para pengecam mengatakan undang-undang itu akan merongrong sendi karakter demokrasi Israel, yang juga mencakup 20% warga Arab yang ada dalam komunitas mereka. Mereka menentang keras RUU tersebut.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mendukung langkah tersebut. Ia mengatakan RUU itu akan “menjunjung tinggi hak-hak individu seluruh warga Israel” tetapi hanya penganut Yahudi yang berhak menentukan nasibnya sendiri di negara itu.
Ditambahkannya, hanya warga penganut Yahudi yang berhak pindah ke Israel, yang digambarkannya sebagai “hanya satu-satunya negara” mereka. (VOA)