SUMUTPOS.CO – Sebuah perintah darurat hakim federal telah melarang untuk sementara waktu deportasi orang-orang dari tujuh negara yang disebut dalam keputusan Presiden Donald Trump.
Hakim federal tersebut mengatakan mereka yang ditahan memiliki argumen kuat bahwa hak-hak legal mereka telah dilanggar.
Departemen Keamanan Dalam Negeri hari Minggu (29/1) mengatakan putusan pengadilan itu tidak akan mempengaruhi penerapan perintah Gedung Putih secara keseluruhan dan hanya menimbulkan dampak pada sekelompok kecil warga yang merasa tidak nyaman dengan prosedur keamanan ketika mereka kembali masuk ke Amerika.
Putusan darurat itu dikeluarkan oleh hakim distrik Ann Donnelly di New York Sabtu malam (28/1) setelah beberapa pengacara Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) menyampaikan petisi ke pengadilan yang mengatasnamakan warga dari tujuh negara mayoritas berpenduduk Muslim, yang ditahan di bandara-bandara di seluruh Amerika seiring pemberlakuan keputusan presiden tersebut.
Putusan hakim itu hanya menanggapi sebagian dari perintah eksekutif Presiden Trump. Ketika putusan hakim itu diumumkan, kerumunan demonstran yang berkumpul di bandara-bandara di Amerika dan di luar gedung pengadilan di Brooklyn di mana putusan itu dikeluarkan, menyambutnya dengan bersorak-sorai.
Putusan itu melarang agen-agen perbatasan Amerika mendeportasi siapapun yang tiba di Amerika dengan visa resmi dari Irak, Iran, Suriah, Sudan, Libya, Somalia dan Yaman. Putusan itu juga mencakup siapa pun yang permohonan pengungsi mereka telah disetujui. Â (voa)
SUMUTPOS.CO – Sebuah perintah darurat hakim federal telah melarang untuk sementara waktu deportasi orang-orang dari tujuh negara yang disebut dalam keputusan Presiden Donald Trump.
Hakim federal tersebut mengatakan mereka yang ditahan memiliki argumen kuat bahwa hak-hak legal mereka telah dilanggar.
Departemen Keamanan Dalam Negeri hari Minggu (29/1) mengatakan putusan pengadilan itu tidak akan mempengaruhi penerapan perintah Gedung Putih secara keseluruhan dan hanya menimbulkan dampak pada sekelompok kecil warga yang merasa tidak nyaman dengan prosedur keamanan ketika mereka kembali masuk ke Amerika.
Putusan darurat itu dikeluarkan oleh hakim distrik Ann Donnelly di New York Sabtu malam (28/1) setelah beberapa pengacara Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) menyampaikan petisi ke pengadilan yang mengatasnamakan warga dari tujuh negara mayoritas berpenduduk Muslim, yang ditahan di bandara-bandara di seluruh Amerika seiring pemberlakuan keputusan presiden tersebut.
Putusan hakim itu hanya menanggapi sebagian dari perintah eksekutif Presiden Trump. Ketika putusan hakim itu diumumkan, kerumunan demonstran yang berkumpul di bandara-bandara di Amerika dan di luar gedung pengadilan di Brooklyn di mana putusan itu dikeluarkan, menyambutnya dengan bersorak-sorai.
Putusan itu melarang agen-agen perbatasan Amerika mendeportasi siapapun yang tiba di Amerika dengan visa resmi dari Irak, Iran, Suriah, Sudan, Libya, Somalia dan Yaman. Putusan itu juga mencakup siapa pun yang permohonan pengungsi mereka telah disetujui. Â (voa)