SUMUTPOS.CO – Sultan Hassanal Bolkiah mengumumkan pemberlakuan hukum pidana syariah di Brunei Darussalam mulai Kamis (01/05).
Dalam pidato yang disampaikan Rabu (30/05) pagi, Hassanal Bolkiah menyatakan: “Seraya mengucapkan syukur kepada Allah yang Maha Kuasa, saya mengumumkan bahwa mulai besok, Kamis tanggal 1 Mei 2014, kita akan menyaksikan pemberlakuan hukum syariah tahap satu yang akan diikuti tahap-tahap lainnya.”
Menurut rencana, pemberlakuan hukum pidana syariah di Brunei dijadwalkan dimulai pada 23 April lalu.
Namun, Asisten Direktur Unit Hukum Islam Jauyah Zaini mengatakan penundaan dilakukan karena “situasi yang tidak dapat dihindari”.
Hukum pidana syariah di Brunei akan dilakukan secara bertahap yang berujung pada hukuman rajam untuk pelaku kejahatan sodomi dan zinah, potong tangan bagi pelaku pencurian, dan pencambukan bagi pelaku aborsi dan penenggak minuman beralkohol.
Pada awal tahun ini, rencana pemberlakuan hukum pidana syariah menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat di Brunei. Beberapa pihak menganggap hukuman semacam itu “barbar dan terbelakang.”
Namun, Sultan Hassanal Bolkiah menepis anggapan itu.
“Teori menyatakan hukum Allah keji dan tidak adil, tapi Allah sendiri mengatakan hukumnya jelas adil,” kata Sultan.
Sistem pengadilan sipil Brunei saat ini memiliki dua jalur. Jalur pertama berdasarkan pada hukum Inggris. Sedangkan jalur kedua ialah pengadilan syariah yang sebelumnya hanya memiliki kewenangan terbatas, semisal mengurusi masalah pernikahan dan warisan. (NET)
SUMUTPOS.CO – Sultan Hassanal Bolkiah mengumumkan pemberlakuan hukum pidana syariah di Brunei Darussalam mulai Kamis (01/05).
Dalam pidato yang disampaikan Rabu (30/05) pagi, Hassanal Bolkiah menyatakan: “Seraya mengucapkan syukur kepada Allah yang Maha Kuasa, saya mengumumkan bahwa mulai besok, Kamis tanggal 1 Mei 2014, kita akan menyaksikan pemberlakuan hukum syariah tahap satu yang akan diikuti tahap-tahap lainnya.”
Menurut rencana, pemberlakuan hukum pidana syariah di Brunei dijadwalkan dimulai pada 23 April lalu.
Namun, Asisten Direktur Unit Hukum Islam Jauyah Zaini mengatakan penundaan dilakukan karena “situasi yang tidak dapat dihindari”.
Hukum pidana syariah di Brunei akan dilakukan secara bertahap yang berujung pada hukuman rajam untuk pelaku kejahatan sodomi dan zinah, potong tangan bagi pelaku pencurian, dan pencambukan bagi pelaku aborsi dan penenggak minuman beralkohol.
Pada awal tahun ini, rencana pemberlakuan hukum pidana syariah menuai protes keras dari berbagai elemen masyarakat di Brunei. Beberapa pihak menganggap hukuman semacam itu “barbar dan terbelakang.”
Namun, Sultan Hassanal Bolkiah menepis anggapan itu.
“Teori menyatakan hukum Allah keji dan tidak adil, tapi Allah sendiri mengatakan hukumnya jelas adil,” kata Sultan.
Sistem pengadilan sipil Brunei saat ini memiliki dua jalur. Jalur pertama berdasarkan pada hukum Inggris. Sedangkan jalur kedua ialah pengadilan syariah yang sebelumnya hanya memiliki kewenangan terbatas, semisal mengurusi masalah pernikahan dan warisan. (NET)