28.9 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Banyak Jukir Nakal

Banyak juru parkir (jukir) yang tidak mengikuti Perda kota Medan tentang retribusi perparkiran yang berada di tepi jalan. Banyak ditemui pengendara kendaraan baik mobil maupun sepeda motor membayar lebih dari ketentuan yang berlaku di lokasi parkir.

Banyaknya jukir nakal ini diamini Kepala Bidang (kabid) perparkiran Dishub Kota Medan Sahat Parulian Tambunan. Dengan adanya jukir yang melanggar aturan Perda ini, menurut Sahat, masyarakat pun harus lebih selektif dalam menanggapi harga parkir.

Hal ini sering terjadi, ketika masyarakat memarkirkan sepeda motornya harus membayar Rp1000. Selain itu, bisa saja terjadi saat jukir meminta pungutan retribusi di atas seribu rupiah yakni Rp2000. Tentu saja ini sudah disebut dengan pungutan liar (Pungli).

“Jadi kalau ada pengendara yang membayar yang sesuai dengan karcis, seharusnya jukir tidak marah karena itu sudah ketentuan dan seharusnya pengedara bayar parkir sesuai karcis,” kata Sahat.
Sahat menekankan agar masyarakat memperhatikan karcis parkir dengan benar. Jadi, ketika ada jukir yang tidak memiliki karcis, maka tidak usah dibayar. “Karcis itu gratis diambil di Kantor Dishub. Dan, di gudang pun masih banyak. Jadi  tidak ada alasan jukir tidak punya karcis,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan, Drs.H.Rahudman Harahap MM akan menindaklanjuti pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2011 tentang retribusi parkir oleh pengelola parkir di plaza dan hotel serta Perda nomor 7 tahun 2002 parkir dipinggir jalan, yang mengutip retribusi parkir tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan didalam Perda.

“Kita tindaklanjuti, karena Perda itu baru disyahkan. Kalau pengelolaan parkir di pinggir jalan akan kita ganti petugasnya. Sedangkan untuk perusahaan akan kita tindak sesuai dengan Perda,” kata Rahudman. (gus/mag-19)

Banyak juru parkir (jukir) yang tidak mengikuti Perda kota Medan tentang retribusi perparkiran yang berada di tepi jalan. Banyak ditemui pengendara kendaraan baik mobil maupun sepeda motor membayar lebih dari ketentuan yang berlaku di lokasi parkir.

Banyaknya jukir nakal ini diamini Kepala Bidang (kabid) perparkiran Dishub Kota Medan Sahat Parulian Tambunan. Dengan adanya jukir yang melanggar aturan Perda ini, menurut Sahat, masyarakat pun harus lebih selektif dalam menanggapi harga parkir.

Hal ini sering terjadi, ketika masyarakat memarkirkan sepeda motornya harus membayar Rp1000. Selain itu, bisa saja terjadi saat jukir meminta pungutan retribusi di atas seribu rupiah yakni Rp2000. Tentu saja ini sudah disebut dengan pungutan liar (Pungli).

“Jadi kalau ada pengendara yang membayar yang sesuai dengan karcis, seharusnya jukir tidak marah karena itu sudah ketentuan dan seharusnya pengedara bayar parkir sesuai karcis,” kata Sahat.
Sahat menekankan agar masyarakat memperhatikan karcis parkir dengan benar. Jadi, ketika ada jukir yang tidak memiliki karcis, maka tidak usah dibayar. “Karcis itu gratis diambil di Kantor Dishub. Dan, di gudang pun masih banyak. Jadi  tidak ada alasan jukir tidak punya karcis,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Medan, Drs.H.Rahudman Harahap MM akan menindaklanjuti pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2011 tentang retribusi parkir oleh pengelola parkir di plaza dan hotel serta Perda nomor 7 tahun 2002 parkir dipinggir jalan, yang mengutip retribusi parkir tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan didalam Perda.

“Kita tindaklanjuti, karena Perda itu baru disyahkan. Kalau pengelolaan parkir di pinggir jalan akan kita ganti petugasnya. Sedangkan untuk perusahaan akan kita tindak sesuai dengan Perda,” kata Rahudman. (gus/mag-19)

Artikel Terkait

Tragedi Akhir Tahun si Logo Merah

Incar Bule karena Hasil Lebih Besar

Baru Mudik Usai Lebaran

Terpopuler

Artikel Terbaru

/