Dalam penertiban tersebut, Renward mengungkapkan, ada sebanyak 20 mobil dan sepeda motor digembosi, karena kedapatan parkir sembarangan. Selain di jalur pedesterian, keseluruhan kendaraan bermotor yang digembosi itu, juga kedapatan parkir berlapis, sehingga memicu terjadinya kemacetan.
Menurutnya, satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Medan akibat parkir berlapis. Padahal kondisi ruas jalan yang ada saat ini sudah tak seimbang dengan volume kendaraan bermotor. “Dengan adanya parkir berlapis, menyebabkan arus kendaraan bermotor tertahan, yang berakhir dengan kemacetan,” jelas Renward.
Atas dasar itulah, Renward menegaskan, Dishub Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan, akan terus bersinergi melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang parkir berlapis maupun sembarangan, begitu juga dengan yang parkir di jalur hijau. Karena itu, Renward mengajak masyarakat untuk menginformasikan titik-titik yang sering dijadikan tempat parkir berlapis. “Semua informasi yang disampaikan masyarakat terkait parkir berlapis maupun di jalur pedestrian, akan kami tindak lanjuti. Jadi kami sanagat mengharapkan dukungan masyarakat guna mengurai kemacetan yang terjadi selama ini. Di samping itu, kami juga menurunkan tim untuk melakukan pengawasan rutin setiap harinya,” bebernya.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, Renward kembali menegaskan, penertiban seperti ini akan terus dilakukan. Ia mengatakan, jajarannya tidak ragu-rgu dalam melakukan penindakan, karena telah didukung payung hukum yang cukup kuat, yakni Peraturan Wali Kota Medan No: 70/2017, tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian/Penggembokan. (prn/saz)
Dalam penertiban tersebut, Renward mengungkapkan, ada sebanyak 20 mobil dan sepeda motor digembosi, karena kedapatan parkir sembarangan. Selain di jalur pedesterian, keseluruhan kendaraan bermotor yang digembosi itu, juga kedapatan parkir berlapis, sehingga memicu terjadinya kemacetan.
Menurutnya, satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Medan akibat parkir berlapis. Padahal kondisi ruas jalan yang ada saat ini sudah tak seimbang dengan volume kendaraan bermotor. “Dengan adanya parkir berlapis, menyebabkan arus kendaraan bermotor tertahan, yang berakhir dengan kemacetan,” jelas Renward.
Atas dasar itulah, Renward menegaskan, Dishub Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan, akan terus bersinergi melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang parkir berlapis maupun sembarangan, begitu juga dengan yang parkir di jalur hijau. Karena itu, Renward mengajak masyarakat untuk menginformasikan titik-titik yang sering dijadikan tempat parkir berlapis. “Semua informasi yang disampaikan masyarakat terkait parkir berlapis maupun di jalur pedestrian, akan kami tindak lanjuti. Jadi kami sanagat mengharapkan dukungan masyarakat guna mengurai kemacetan yang terjadi selama ini. Di samping itu, kami juga menurunkan tim untuk melakukan pengawasan rutin setiap harinya,” bebernya.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, Renward kembali menegaskan, penertiban seperti ini akan terus dilakukan. Ia mengatakan, jajarannya tidak ragu-rgu dalam melakukan penindakan, karena telah didukung payung hukum yang cukup kuat, yakni Peraturan Wali Kota Medan No: 70/2017, tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian/Penggembokan. (prn/saz)