Site icon SumutPos

Lagi, 20 Mobil dan Sepeda Motor Digembosi

Personel Satlantan Polrestabes Medan bersama Dishub Kota Medan menggembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan, Jumat (5/1).

SUMUTPOS.CO – Paska teguran Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kini kian gencar melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.

Setelah kemarin  menggembosi satu unti mobil dan 2 unit sepeda motor, Dishub Kota Medan kembali melakukan tindakan tegas, Jumat (5/1). Sebanyak 20 unit mobil dan sepeda motor kembali digembosi akibat parkir sembarangan, terutama di jalur pedestrian.

Penertiban  yang dipimpin langsung Kepala Dishub Kota Medan Renward Parapat ini, berlangsung sejak pagi sampai tengah hari. Guna mendukung kelancaran penertiban, Dishub Kota Medan kembali bersinergi dengan Satlantas Polrestabes Medan. Dengan penindakan tegas yang dilakukan, diharapkan dapat memberi efek jera bagi pengemudi kendaraan bermotor yang suka parkir sembarangan.

Adapun lokasi jalan yang menjadi objek penertiban, yakni Jalan Sisingamangaraja, S Parman, KH Zainul Arifin, dan Gajahmada. Tidak hanya kendaraan bermotor yang parkir di atas trotoar maupun jalur hijau, tapi juga kendaraan bermotor yang  parkir berlapis, serta terminal bus turut ditertibkan.

Begitu tim gabungan ini turun dan mendapati kendaraan bermotor parkir sembarangan, tindakan tegas pun langsung diambil, berupa penggembosan (pengempesan) ban. Tidak hanya mobil, sepeda motor pun tak luput dari penggembosan.

“Kami sudah ingatkan berulang kali, trotoar maupun jalur pedestrian bukan tempat parkir, tapi jalur khusus untuk pejalan kaki,” tegas Renward.

Personel Satlantan Polrestabes Medan bersama Dishub Kota Medan melakukan tilang terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, Jumat (5/1).

Dalam penertiban tersebut, Renward mengungkapkan, ada sebanyak 20 mobil dan sepeda motor digembosi, karena kedapatan parkir sembarangan. Selain di jalur pedesterian, keseluruhan kendaraan bermotor yang digembosi itu, juga kedapatan parkir berlapis, sehingga memicu terjadinya kemacetan.

Menurutnya, satu pemicu terjadinya kemacetan di Kota Medan akibat parkir berlapis. Padahal kondisi ruas jalan yang ada saat ini sudah tak seimbang dengan volume kendaraan bermotor. “Dengan adanya parkir berlapis, menyebabkan arus kendaraan bermotor tertahan, yang berakhir dengan kemacetan,” jelas Renward.

Atas dasar itulah, Renward menegaskan, Dishub Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan, akan terus bersinergi melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang parkir berlapis maupun sembarangan, begitu juga dengan yang parkir di jalur hijau. Karena itu, Renward mengajak masyarakat untuk menginformasikan titik-titik yang  sering dijadikan tempat parkir berlapis. “Semua informasi yang disampaikan masyarakat terkait parkir berlapis maupun di jalur pedestrian, akan kami tindak lanjuti. Jadi kami sanagat mengharapkan dukungan masyarakat guna mengurai kemacetan yang terjadi selama ini. Di samping itu, kami juga menurunkan tim untuk melakukan pengawasan rutin setiap harinya,” bebernya.

Sebelum mengakhiri penjelasannya, Renward kembali menegaskan, penertiban seperti ini akan terus dilakukan. Ia mengatakan, jajarannya tidak ragu-rgu dalam melakukan penindakan, karena telah didukung payung hukum yang cukup kuat, yakni Peraturan Wali Kota Medan No: 70/2017, tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan,  Penguncian/Penggembokan. (prn/saz)

Exit mobile version