30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pajak Harus Digali Kreatif dan Tak Diskriminatif

400 Peserta Ikut Bimbingan Teknis UU Tentang Perpajakan

Pajak merupakan kekuatan utama dalam prekonomian sekaligus sebagai sumber daya utama dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu penguatan kapasitas aparatur terutama dalam memahami perundang-undangan pajak daerah  sangat penting bagi aparat perpajakan agar bisa mengenali potensi daerah, guna meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perpajakan.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM di acara bimbingan teknis pengetahuan peraturan Undang-undang tentang pajak daerah di lingkungan Dinas Pendapatan Kota Medan dalam rangka mewujudkan aparatur pelayanan pajak yang santun dan professional, Rabu (13/3) di Hotel Garuda Plaza Medan.

Dikatakan Wali Kota, sebagai pelayan masyarakat, petugas pajak harus membekali diri dengan pengetahuan yang memadai, khususunya terkait potensi pajak daerah. Potensi pajak harus dapat dipetakan secara detail dan akurat. Untuk itu setiap wilayah pajak harus digali dengan kreatif, inovatif.

Bimbingan teknis ini merupakan sarana menyebar luaskan informasi perpajakan, sehingga dapat dipahami, kemudian diterapkan secara efektif, konseisten dan tidak diskriminatif,” tegas Rahudman.

Menurutnya, sebagai regulator, fasilitator, dan stimulan perekonomian daerah, Pemko Medan juga menyelenggarakan program-program intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah guna menggali sumber-sumber pendapatan daerah lebih optimal. Tujuannya untuk dapat membiayai secara memadai kebutuhan belanja daerah dalam rangka pelayanan umum.

“Bimbingan teknis ini diberikan agar setiap petugas Dinas Pendapatan Kota Medan memahami, menguasai peraturan dan perundang-undangan tentang pajak, dan retribusi,  harus mampu menunjukkan kepada masyarakat kalau kita adalah pelayan masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat, mereka harus mampu berkoordinasi dengan baik untuk melaksanakan eksistensifikasi dan intensifikasi di lapangan. Jika hal ini dikuasai, ke depan realisasi menerimaan akan lebih baik dari tahun sebelumnya,” tambah Wali Kota.

Wali Kota menilai, potensi  pajak dan retribusi belum efektif,  termasuk  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Misalnya, komplek perumahan yang dulunya tanah kosong, saat ini sudah berdiri bangunan. “Ini yang harus didata lagi dan digali,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan Muhammad Husni SE MSi melaporkan, kegiatan bimbingan teknis berlangsung selama tiga hari, mulai 13-16 Maret 2013 di Hotel Garuda Plaza Medan. Jumlah peserta sebanyak 400 orang, terdiri dari pejabat Dispenda dan pegawai out sourching.

“Tujuan bimbingan ini untuk meningkatkan penerimaan sumber pendapatan daerah, terciptanya pelayan pajak yang bersih dan santun serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mensejahterakan masyarakat, ada sembilan pajak yang dibahas yakni, pajak air tanah, sarang burung wallet, Hotel, Rretoran, Hiburan, Parkir, PBB,  dan PBHTB,” paparnya.

Dilanjutkannya, target Kota Medan untuk PAD 2013 ini adalah Rp1,2 triliun. Target ini menjadi obsesi untuk dicapai. Namun melihat potensi yang ada maka target naik menjadi Rp 1,7 triliun. “Inilah yang kita coba memaksimalkan upaya yang ada, makanya kita melakukan upaya pembinaan SDM  aparatur termasuk di UPT untuk mengerti dan mempelajari aturan perpajakan,” ujarnya. (dya/adv)

 

400 Peserta Ikut Bimbingan Teknis UU Tentang Perpajakan

Pajak merupakan kekuatan utama dalam prekonomian sekaligus sebagai sumber daya utama dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu penguatan kapasitas aparatur terutama dalam memahami perundang-undangan pajak daerah  sangat penting bagi aparat perpajakan agar bisa mengenali potensi daerah, guna meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perpajakan.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM di acara bimbingan teknis pengetahuan peraturan Undang-undang tentang pajak daerah di lingkungan Dinas Pendapatan Kota Medan dalam rangka mewujudkan aparatur pelayanan pajak yang santun dan professional, Rabu (13/3) di Hotel Garuda Plaza Medan.

Dikatakan Wali Kota, sebagai pelayan masyarakat, petugas pajak harus membekali diri dengan pengetahuan yang memadai, khususunya terkait potensi pajak daerah. Potensi pajak harus dapat dipetakan secara detail dan akurat. Untuk itu setiap wilayah pajak harus digali dengan kreatif, inovatif.

Bimbingan teknis ini merupakan sarana menyebar luaskan informasi perpajakan, sehingga dapat dipahami, kemudian diterapkan secara efektif, konseisten dan tidak diskriminatif,” tegas Rahudman.

Menurutnya, sebagai regulator, fasilitator, dan stimulan perekonomian daerah, Pemko Medan juga menyelenggarakan program-program intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah guna menggali sumber-sumber pendapatan daerah lebih optimal. Tujuannya untuk dapat membiayai secara memadai kebutuhan belanja daerah dalam rangka pelayanan umum.

“Bimbingan teknis ini diberikan agar setiap petugas Dinas Pendapatan Kota Medan memahami, menguasai peraturan dan perundang-undangan tentang pajak, dan retribusi,  harus mampu menunjukkan kepada masyarakat kalau kita adalah pelayan masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat, mereka harus mampu berkoordinasi dengan baik untuk melaksanakan eksistensifikasi dan intensifikasi di lapangan. Jika hal ini dikuasai, ke depan realisasi menerimaan akan lebih baik dari tahun sebelumnya,” tambah Wali Kota.

Wali Kota menilai, potensi  pajak dan retribusi belum efektif,  termasuk  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Misalnya, komplek perumahan yang dulunya tanah kosong, saat ini sudah berdiri bangunan. “Ini yang harus didata lagi dan digali,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan Muhammad Husni SE MSi melaporkan, kegiatan bimbingan teknis berlangsung selama tiga hari, mulai 13-16 Maret 2013 di Hotel Garuda Plaza Medan. Jumlah peserta sebanyak 400 orang, terdiri dari pejabat Dispenda dan pegawai out sourching.

“Tujuan bimbingan ini untuk meningkatkan penerimaan sumber pendapatan daerah, terciptanya pelayan pajak yang bersih dan santun serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mensejahterakan masyarakat, ada sembilan pajak yang dibahas yakni, pajak air tanah, sarang burung wallet, Hotel, Rretoran, Hiburan, Parkir, PBB,  dan PBHTB,” paparnya.

Dilanjutkannya, target Kota Medan untuk PAD 2013 ini adalah Rp1,2 triliun. Target ini menjadi obsesi untuk dicapai. Namun melihat potensi yang ada maka target naik menjadi Rp 1,7 triliun. “Inilah yang kita coba memaksimalkan upaya yang ada, makanya kita melakukan upaya pembinaan SDM  aparatur termasuk di UPT untuk mengerti dan mempelajari aturan perpajakan,” ujarnya. (dya/adv)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/