MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinilai menggangu ketertiban umum dan estetika kota, Kecamatan Medan Kota menertibkan puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sederhana. Selain berjualan di atas parit dan badan jalan, penertiban ini juga menindaklanjuti pengaduan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan. Sebab, keberadaan PKL tersebut menutupi sebuah masjid.
Penertiban ini dipimpin langsung Camat Medan Kota Edi Mulia Matondang bersama 15 petugas trantib. Mereka membongkar tenda maupun meja yang dijadikan lapak pedagang untuk berjualan. Penertiban berjalan lancar, sebab para pedagang telah disurati untuk segera mengosongkan kawasan tersebut. “Setelah dilakukan penertiban, kita cari solusi kepada para pedagang. Mereka ditempatkan di belakang Stadion Teladan. Selain tidak mengganggu kelancaran arus lalulintas, kita juga minta kepada pedagang agar selalu menjaga kebersihan,” kata Edi.
Tidak hanya pedagang, Edi juga mengimbau kepada warga sekitar agar selalu menjaga kebersihan lingkungan, terutama parit yang ada di depan rumah masing-masing. Sebab, parit yang tersumbat sangat rentan memicu terjadinya genangan air maupun banjir. “Ditambah lagi saat ini musim penghujan. Untuk itu kebersihan parit harus terjaga,” pesannya.
Di tempat terpisah, belasan petugas lainnya yang tergabung dalam Tim Penegakan Spanduk dan Baliho Kecamatan Medan Kota turun melakukan penertiban. Mereka menurunkan seluruh spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.
“Selain tidak memiliki izin, pemasangan spanduk maupun bahiho dilakukan asal-asalan, sehingga mengganggu estetika kota,” jelas Edi.
Usai melakukan penertiban, Edi pun mengingatkan kepada pemilik spanduk maupun baliho agar tidak asal pasang. Di samping itu, dilarang memasang spanduk maupun baliho di pohon-pohon penghijauan. Agar tidak diturunkan, pemilik spanduk dan baliho diminta untuk mengurus izin.
“Apabila spanduk dan baliho sudah memiliki izin, pemiliknya harus berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk penempatannya. Selain itu koordinasi ini juga untuk mengetahui masa berlaku izin spanduk atau baliho tersebut,” jelas Edi.(prn/han)