27.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Perhatian… Ini 13 Zona Larangan Papan Reklame

Foto: Istimewa Lanjutan penertiban papan reklame di kawasan jalan Pengadilan Kota Medan.
Foto: Istimewa
Lanjutan penertiban papan reklame di kawasan jalan Pengadilan Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Terpadu penertiban reklame saat ini tengah fokus menertibkan reklame liar yang berdiri tegak di 13 ruas jalan protokol. Seperti diketahui, 13 ruas jalan itu merupakan zona larangan berdiri reklame sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No 19/2015.

Setelah empat hari penertiban , tim yang diketuai oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan, Sampurno Pohan itu telah berhasil menumbangkan 13 reklame liar.

Namun ternyata, kesibukan tersebut justru dimanfaatkan sejumlah advertising untuk mendirikan reklame baru diluar 13 jalan protokol. Diyakini reklame yang baru berdiri itu tidak mengantongi izin karena lokasinya di fasilitas umum (fasum) yakni trotoar dan median jalan.

Informasi yang berhasil dihimpun, setidaknya ada 3 reklame yang baruberdiri yakni di Jalan Gatot Subroto atau persis di trotoar jalan di depan Lapangan bekas Taman Ria. Selanjutnya, di median Jalan Sekip yang tidak jauh dari simpang Jalan Pabrik Tenun. Terakhir di Jalan Gajah Mada simpang Jalan S Parman.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Reklame, Parlaungan Simangunsong menyayangkan hal tersebut sampai terjadi. Meski disatu sisi dia mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang sudah kembali nmelanjutkan penertiban reklame liar.

“Artinya Dinas TRTB sudah kecolongan, mereka sibuk membongkar reklame di 13 ruas jalan tapi ditempat lain berdiri reklame dengan bebas,“ kata Parlaungan, Minggu (24/4).

Dia menyebutkan didalam Perwal 17/2014 yang menjadi dasar pengalihan pengelolaan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB Medan, sudah mengatur bahwa reklame tidak boleh lagi berdiri di fasum atau fasos (fasilitas sosial).

“Kemungkinan besar itu tidak ada izin, kalaupun ada izinya sudah menyalah. Pengawasan Dinas TRTB juga perlu dipertanyakan,” sebutnya.

Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan ini juga menyoroti penataan ruang di Kota Medan sudah sangat memprihatinkan. Sebab, keberadaan reklame sudah menyalahi estetika Kota.

Ia mencontohkan pendirian reklame di Jalan Balai Kota atau tepat didepan Bank Mandiri. Di mana reklame tersebut menutupi Bank Mandiri. Setelah itu, ada juga videotron yang berdiri didepan gedung Ace Hardware simpang Jalan Juanda. “Kedua pemilik gedung itu keberatan dengan pendirian reklame, kenapa bisa terjadi seperti itu? Kita minta Dinas TRTB jangan sampai kecolongan, di mana sibuk membongkar reklame di 13 ruas jalan tapi membiarkan reklame tumbuh subur di ruas jalan lain,“ tegasnya.

Terpisah, Dirut PT Multigrafindo Mandiri, Irwandi menuturkan, pihaknya mendukung langkah Pemko Medan menertibkan reklame karena sifatnya penataan. Meski begitu, ia juga meminta Pemko Medan memikirkan nasib pengusaha reklame yang menjadi korban pembongkaran. Sebab, banyak pekerja yang menggantungkan hidup di perusahaan advertising.

Setelah seluruh reklame di 13 ruas jalan protokol dibongkar, ia meminta agar Pemko Medan mempertimbangkan untuk merevisi Perwal 19/2015 dan melegalkan pendirian reklame di 13 ruas jalan dengan beberapa catatan. “Kalau di Jalan Sudirman bebas reklame bolehlah, karena di jalan itu banyak rumah pejabat di Kota Medan seperti wali kota, gubernur, kapolda dan sebagainya,“ katanya.

Disebut dia ruas jalan seperti Diponegoro, Imam Bonjol, Letjend Suprapto, Balai Kota, Raden Saleh sudah berubah menjadi wilayah bisnis dan lokasinya bagus untuk melakukan promosi. “Tapi dibuat aturan, misalkan dibatasi hanya boleh beberapa titik
dipasang reklame. Nanti titiknya dilelang oleh pemko, dari sana pemko juga dapat menarik PAD (pendapatan asli daerah) karena kita ingin Medan tertata baik. Mungkin ini solusi terbaik untuk semua pihak,“ bilangnya.

Irwan menambahkan, Pemko Medan juga tidak boleh hanya terfokus pada penertiban reklame di 13 ruas jalan. Karena, reklame diluar zona terlarang sebenarnya yang lebih memperihatinkan. “Yang tumpang tindih itu reklame di luar 13 ruas jalan, contohnya
Jalan Zainul Arifin (Sun Plaza), Perintis Kemerdekaan, MT Haryono, Jalan Pemuda dan sebagainya. Ini juga harus ditertibkan,“ tuturnya.

Foto: Istimewa Lanjutan penertiban papan reklame di kawasan jalan Pengadilan Kota Medan.
Foto: Istimewa
Lanjutan penertiban papan reklame di kawasan jalan Pengadilan Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Terpadu penertiban reklame saat ini tengah fokus menertibkan reklame liar yang berdiri tegak di 13 ruas jalan protokol. Seperti diketahui, 13 ruas jalan itu merupakan zona larangan berdiri reklame sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No 19/2015.

Setelah empat hari penertiban , tim yang diketuai oleh Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan, Sampurno Pohan itu telah berhasil menumbangkan 13 reklame liar.

Namun ternyata, kesibukan tersebut justru dimanfaatkan sejumlah advertising untuk mendirikan reklame baru diluar 13 jalan protokol. Diyakini reklame yang baru berdiri itu tidak mengantongi izin karena lokasinya di fasilitas umum (fasum) yakni trotoar dan median jalan.

Informasi yang berhasil dihimpun, setidaknya ada 3 reklame yang baruberdiri yakni di Jalan Gatot Subroto atau persis di trotoar jalan di depan Lapangan bekas Taman Ria. Selanjutnya, di median Jalan Sekip yang tidak jauh dari simpang Jalan Pabrik Tenun. Terakhir di Jalan Gajah Mada simpang Jalan S Parman.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Reklame, Parlaungan Simangunsong menyayangkan hal tersebut sampai terjadi. Meski disatu sisi dia mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang sudah kembali nmelanjutkan penertiban reklame liar.

“Artinya Dinas TRTB sudah kecolongan, mereka sibuk membongkar reklame di 13 ruas jalan tapi ditempat lain berdiri reklame dengan bebas,“ kata Parlaungan, Minggu (24/4).

Dia menyebutkan didalam Perwal 17/2014 yang menjadi dasar pengalihan pengelolaan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB Medan, sudah mengatur bahwa reklame tidak boleh lagi berdiri di fasum atau fasos (fasilitas sosial).

“Kemungkinan besar itu tidak ada izin, kalaupun ada izinya sudah menyalah. Pengawasan Dinas TRTB juga perlu dipertanyakan,” sebutnya.

Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan ini juga menyoroti penataan ruang di Kota Medan sudah sangat memprihatinkan. Sebab, keberadaan reklame sudah menyalahi estetika Kota.

Ia mencontohkan pendirian reklame di Jalan Balai Kota atau tepat didepan Bank Mandiri. Di mana reklame tersebut menutupi Bank Mandiri. Setelah itu, ada juga videotron yang berdiri didepan gedung Ace Hardware simpang Jalan Juanda. “Kedua pemilik gedung itu keberatan dengan pendirian reklame, kenapa bisa terjadi seperti itu? Kita minta Dinas TRTB jangan sampai kecolongan, di mana sibuk membongkar reklame di 13 ruas jalan tapi membiarkan reklame tumbuh subur di ruas jalan lain,“ tegasnya.

Terpisah, Dirut PT Multigrafindo Mandiri, Irwandi menuturkan, pihaknya mendukung langkah Pemko Medan menertibkan reklame karena sifatnya penataan. Meski begitu, ia juga meminta Pemko Medan memikirkan nasib pengusaha reklame yang menjadi korban pembongkaran. Sebab, banyak pekerja yang menggantungkan hidup di perusahaan advertising.

Setelah seluruh reklame di 13 ruas jalan protokol dibongkar, ia meminta agar Pemko Medan mempertimbangkan untuk merevisi Perwal 19/2015 dan melegalkan pendirian reklame di 13 ruas jalan dengan beberapa catatan. “Kalau di Jalan Sudirman bebas reklame bolehlah, karena di jalan itu banyak rumah pejabat di Kota Medan seperti wali kota, gubernur, kapolda dan sebagainya,“ katanya.

Disebut dia ruas jalan seperti Diponegoro, Imam Bonjol, Letjend Suprapto, Balai Kota, Raden Saleh sudah berubah menjadi wilayah bisnis dan lokasinya bagus untuk melakukan promosi. “Tapi dibuat aturan, misalkan dibatasi hanya boleh beberapa titik
dipasang reklame. Nanti titiknya dilelang oleh pemko, dari sana pemko juga dapat menarik PAD (pendapatan asli daerah) karena kita ingin Medan tertata baik. Mungkin ini solusi terbaik untuk semua pihak,“ bilangnya.

Irwan menambahkan, Pemko Medan juga tidak boleh hanya terfokus pada penertiban reklame di 13 ruas jalan. Karena, reklame diluar zona terlarang sebenarnya yang lebih memperihatinkan. “Yang tumpang tindih itu reklame di luar 13 ruas jalan, contohnya
Jalan Zainul Arifin (Sun Plaza), Perintis Kemerdekaan, MT Haryono, Jalan Pemuda dan sebagainya. Ini juga harus ditertibkan,“ tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/