Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan mengaku belum bisa memberikan informasi apakah 3 reklame yang baru berdiri itu punya izin. Meski diakuinya, pendirian reklame di fasum tidak dibenarkan. “Nantilah aku cek lagi,“ kata Sampurno.
Menurutnya, tim terpadu akan bergerak selama 21 hari sesuai surat
tugas (ST) yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan. Walaupun begitu, ia tidak menutup kemungkinan penertiban dapat diperpanjang, tentunya waktu penertiban disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Dinas TRTB, kata dia, memiliki anggaran Rp2 Miliar untuk pembongkaran reklame. “Kalau banyak pengusaha yang membongkar sendiri, tentu akan menghemat anggaran. Makanya ada kemungkinan diperpanjang,“ ucapnya.
Sampurno mengaku total reklame di 13 ruas jalan protokol mencapai 68 unit. Di mana 13 diantaranya sudah berhasil dibongkar sampai hari keempat penertiban. “Harusnya yang ditulis itu ruas jalan protokol sudah mulai bersih karena sudah banyak reklame dibongkar. Ibaratnya, aku hanya tukang cuci piring. Orang yang makan, aku yang kena getahnya,“ tukasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (22/4) malam sampai Sabtu (23/4) dinihari, Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame kembali menumbangkan 2 papan reklame di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Juanda dan Jalan Juanda/Jalan Mongonsidi simpang Jalan dr Cipto. Sebenarnya, 2 papan relame lagi di Jalan Pengadilan simpang Jalan Kapten Maulana Lubis dan Jalan Imam Bonjol simpang Jalan KH Ahmad Dahlan sudah masuk target untuk dibongkar malam itu. Namun pemilik kedua papan reklame memutuskan membongkar sendiri papan reklamenya.
Dengan demikian selama 4 hari melakukan penertiban, tim telah membongkar 13 papan reklame. Artinya, masih ada 55 papan reklame yang belum dibongkar. Pantauan wartawan, di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Juanda, tim terpadu membongkar papan reklame jenis baliho berukuran lebih kurang 5 x 8 meter milik Multigrafindo Advertising. Pembongkaran berjalan lancar, sebab pemilik papan reklame tak berupaya sedikit pun untuk menghalangi prosesi pembongkaran.
Pembongkaran kali ini dipimpin langsung Kadis TRTB Kota Medan, Sampurno Pohan. Untuk membongkar papan reklame tersebut, tim hanya membutuhkan waktu sekitar 2 jam. Awalnya papan reklame dipotong dua dengan menggunakan mesin las. Setelah itu sebelah potongan papan reklame diturunkan dengan menggunakan mobil crane.
Setelah berada di bawah, tim pun melepaskan sebelah potongan papan reklame dari mobil crane. Selanjutnya tim ‘mencincangnya’ menjadi beberapa bagian dan dimasukkan dalam truk. Kemudian menyusul papan reklame yang tersisa sebelahnya lagi, lalu ‘dicincang’ dan dimasukkan dalam truk. Terakhir, tim menumbangkan tiang utama dan selanjutnya membawanya menuju Lahan Cadika Pramuka bersama ‘cincangan’ papan reklame.
Di waktu bersamaan, tim juga membongkar papan reklame jenis baliho di Jalan Juanda/Jalan Monginsidi simpang Jalan Dr Cipto berukuran lebih kurang 4×6 meter. Prosesi pembongkaran juga berjalan lancar hanya sekitar 1 jam lebih, tim berhasil membongkar papan reklame milik Camel 88 Advertising tersebut. Sementara itu dua papan reklame yang dibongkar sendiri pemiliknya berada di Jalan Pengadilan simpang Jalan Kapten Maulana Lubis jenis baliho milik ACC Advertising dan papan reklame jenis bando di Jalan Imam Bonjol simpang Jalan KH Ahmad Dahlan milik SD Adevertising.
“Jumlah seluruh papan reklame yang ada di 13 ruas jalan bebas reklame sebanyak 68 papan reklame. Yang telah kita bongkar selama 4 hari ini, termasuk pembongkaran yang dilakukan pemiliknya sebanyak 13 papan reklame. Dengan begitu, ada sekitar 55 papan reklame lagi yang akan kita bongkar selanjutnya,” tegasnya seraya mengingatkan kepada pengusaha advertising agar membongkar sendiri papan reklamenya. (prn/ije)