Kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Wakil Wali Kota minta segera mengecek kondisi pasar, Senin (30/10).
Dari pengecekan yang dilakukan itu akan dapat diketahui, bagian apa saja dari bangunan pasar yang sudah rusak sehingga dilakukan perbaikan secepatnya.
Kemudian Wakil Wali Kota menginstruksikan kepada PD Pasar Kota Medan untuk melakukan pendataan terhadap pedagang. Hal itu penting dilakukan, untuk mencegah timbulnya masalah baru. Artinya, pihak PD Pasar harus memprioritaskan pedagang lama yang akan menempati pasar modern tersebut.
“Saya ingatkan jangan coba bermain-main dalam penempatan pedagang. Utamakan pedagang lama yang telah didata bersama dengan Camat Medan Marelan beberapa waktu lalu. Jangan tiba-tiba ada masuk pedagang baru sehingga timbul masalah baru. Yang lebih penting lagi jangan sampai timbul second market untuk mendapatkan kios yang akan memicu terjadinya keributan,” tegasnya.
Asisten Umum (Asmum) Ikhwan Habibi Daulay dalam rapat menjelaskan, permasalahan yang ada saat ini jelang dioperasikannya Pasar Modern Marelan menyangkut masalah pembebasan lahan untuk akses jalan masuk dan keluar.
Saat ini ada 8 persil tanah milik 6 orang warga yang belum dibebaskan, namun sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Medan untuk dilakukan konsinyasi dan tinggal melakukan eksekusi.“Dari 8 persil tanah itu, 2 warga yang memiliki 2 persil tanah sudah mengambil konsinyasi di PN Medan. Artinya, tinggal 4 warga lagi yang memiliki 6 persil tanah belum mengambil konsinyasi tersebut. Untuk itu kita minta camat terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada keempat warga sebelum dilakukan eksekusi bersama PN Medan,’ jelas Asmum.
Jika keseluruhan lahan itu sudah dibebaskan, sangat mendukung akses jalan masuk dan keluar Pasar Modern Marelan. Dengan demikian para pedagang maupun pembeli jika ingin memasuki pasar modern, mereka akan melalui Jalan Marelan Raya dan keluar melalui Jalan Pasar V yang bisa tembus hingga Belawan.
Menyikapi permasalah ini, Wakil Wali kota selanjutnya minta kepada Camat Medan Marelan T Khairunza segera melakukan sosialisasi kepada keempat warga yang memiliki 6 persil lahan tersisa tersebut. “Saya beri waktu camat tiga hari untuk melakukan sosialisasi agar warga mau menerima konsinyasi. Jika warga tidak mau, kita lakukan eksekusi bersama PN Medan untuk selanjutnya dilakukan pembangunan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum,” tegasnya. (prn/han)