Mengenai penyesuaian pejabat struktural ini sendiri, mantan Kepala BPPT itu mengatakan, menjadi wewenangan dan otoritas Wali Kota Medan. “Kalau itu tentu haknya wali kota. Mana bisa saya sendiri yang tentukan anggota saya,” ujar Wiriya sembari tertawa.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Irwan Ritonga mengatakan, tidak ada masalah soal gaji para ASN, meski terjadi penyesuaian perangkat daerah. Namun bagi pejabat struktur seperti kepala bidang, kepala seksi atau pejabat eselon IV, sedang dibahas intens dengan BKD dan Pemberdayaan SDM. “Kalau dinas yang gabung tidak ada masalah. Itu akan disesuaikan gajinya, terutama para ASN,” ujarnya.
Ia contohkan seperti Dinas Sosial yang sekarang berdiri sendiri. Untuk gaji kepala dinas dan bendaharanya sudah langsung ditransfer ke rekening masing-masing. Begitupun berlaku pada dinas lain yang terkena penyesuaian. Akan tetapi, kata Irwan, masalah tunjangan jabatan (tunjab) pejabat struktural lainnya kemungkinan bisa turun.
“Ya, ada kemungkinan seperti itu. Maksudnya tunjabnya itu turun, karena masih tunggu penyesuaian posisinya. Kan mereka sekarang belum dikukuhkan. Tetapi nanti bisa naik lagi atau disesuaikan setelah itu,” jelasnya.
BPKDA dengan BKD dan Pemberdayaan SDM, saat ini tengah menyesuaikan gaji pejabat struktur ini. Meski sudah diakhir Januari, Irwan memastikan gaji mereka takkan terlambat. “Hari ini kami lembur untuk menyesuaikan itu. Paling lambat besok (hari ini) sudah ditransfer semua. Gak ada yang tertunda kok,” kata Irwan.
Saat ini satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kota Medan saat ini sedang menyusun tugas, pokok dan fungsinya sesuai PP.18/2016 tentang Perangkat Daerah. Terutama bagi instansi yang dilebur dan dipisah. Penyusunan tupoksi ini akan dituangkan dalam peraturan wali kota (perwal). (prn/ila)