25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Podomoro Kelabui Dinas PU

File/SUMUT POS – Aktifitas pekerja proyek pembangunan Mega Podomoro di Jalan Putri Hijau Medan, Kamis (14/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Proyek pembangunan drainase atau gorong gorong yang berada persis di sisi timur mega proyek Podomoro City Land, di Jalan Putri Hijau Medan, dinilai telah melanggar aturan.

Pasalnya,  pembangunan drainase yang dilakukan oleh pihak Podomoro City dibuat dengan memakan badan jalan.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon bersama rekannya ke lokasi itu, Selasa (31/1).

Simbolon didampingi anggota komisi Parlaungan Simangunsong dan Godfried Effendi Lubis mempertanyakan keberadaan drainase yang secara fakta bahwa pembuatan drainase sepanjang 3-4 meter yang dilakukan pihak Podomoro telah melanggar aturan.

Apalagi, alasan pihak Podomoro yang menyebutkan bahwa pembuatan drainase itu merupakan pengorekan dari drainase sebelumnya (eksiting, Red) dinilai telah mengelabuhi Pemko Medan dalam hal ini Dinas PU.

“Berdasarkan pantauan kami, tampak jelas bahwa pembuatan drainase itu merupakan pembuatan drainase baru, itu terlihat dari dijumpainya pipa gas dan kabel telepon. Dan keberadaannya juga memakan badan jalan,” kata Parlaungan diamini Godfried Effendi Lubis.

Untuk itu, dirinya meminta Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan mengeluarkan surat pemberhentian pengerjaan pembuatan drainase tersebut. “Kita segera memanggil pihak Podomoro City, Dinas PU Medan, pihak Telkom serta Perusahaan Gas Nasional (PGN). Kita akan lakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait pembuatan drainase tersebut,” tegasnya.

Kepala Seksi Drainase dan Gorong Gorong Dinas PU Medan, Sugrioto mengatakan pihaknya akan melaporkan temuan anggota DPRD Medan itu kepada pihak pimpinan. “Ya nanti temuan ini akan saya sampaikan ke pimpinan (Kadis PU, Red). Kita akan kaji ulang pembuatan drainase tersebut,” katanya.

Sebagai catatan, sejumlah pelanggaran dilakukan manajemen Podomoro Deli City. Terbaru, soal putusan MA RI No. 274 K/TUN/2016 perkara kasasi tata usaha negara. Dalam putusan itu bahwa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) tanggal 24 Maret 2015 an. PT Sinar Menara Deli (Podomoro Deli City) dinyatakan batal dan kepada Walikota Medan diminta supaya mencabut SIMB tersebut.

Kemudian, Podomoro juga melakukan pelanggaran roilen Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus serta jalur hijau pinggir Sungai Deli.

Tak hanya itu, awal dilakukan pembangunan, manajemen Podomoro melanggar sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang mengakibatkan beberapa pekerja tewas akibat kecelakaan kerja. (prn/ila)

 

File/SUMUT POS – Aktifitas pekerja proyek pembangunan Mega Podomoro di Jalan Putri Hijau Medan, Kamis (14/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Proyek pembangunan drainase atau gorong gorong yang berada persis di sisi timur mega proyek Podomoro City Land, di Jalan Putri Hijau Medan, dinilai telah melanggar aturan.

Pasalnya,  pembangunan drainase yang dilakukan oleh pihak Podomoro City dibuat dengan memakan badan jalan.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Ketua Komisi D DPRD Medan Sahat Simbolon bersama rekannya ke lokasi itu, Selasa (31/1).

Simbolon didampingi anggota komisi Parlaungan Simangunsong dan Godfried Effendi Lubis mempertanyakan keberadaan drainase yang secara fakta bahwa pembuatan drainase sepanjang 3-4 meter yang dilakukan pihak Podomoro telah melanggar aturan.

Apalagi, alasan pihak Podomoro yang menyebutkan bahwa pembuatan drainase itu merupakan pengorekan dari drainase sebelumnya (eksiting, Red) dinilai telah mengelabuhi Pemko Medan dalam hal ini Dinas PU.

“Berdasarkan pantauan kami, tampak jelas bahwa pembuatan drainase itu merupakan pembuatan drainase baru, itu terlihat dari dijumpainya pipa gas dan kabel telepon. Dan keberadaannya juga memakan badan jalan,” kata Parlaungan diamini Godfried Effendi Lubis.

Untuk itu, dirinya meminta Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan mengeluarkan surat pemberhentian pengerjaan pembuatan drainase tersebut. “Kita segera memanggil pihak Podomoro City, Dinas PU Medan, pihak Telkom serta Perusahaan Gas Nasional (PGN). Kita akan lakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait pembuatan drainase tersebut,” tegasnya.

Kepala Seksi Drainase dan Gorong Gorong Dinas PU Medan, Sugrioto mengatakan pihaknya akan melaporkan temuan anggota DPRD Medan itu kepada pihak pimpinan. “Ya nanti temuan ini akan saya sampaikan ke pimpinan (Kadis PU, Red). Kita akan kaji ulang pembuatan drainase tersebut,” katanya.

Sebagai catatan, sejumlah pelanggaran dilakukan manajemen Podomoro Deli City. Terbaru, soal putusan MA RI No. 274 K/TUN/2016 perkara kasasi tata usaha negara. Dalam putusan itu bahwa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) tanggal 24 Maret 2015 an. PT Sinar Menara Deli (Podomoro Deli City) dinyatakan batal dan kepada Walikota Medan diminta supaya mencabut SIMB tersebut.

Kemudian, Podomoro juga melakukan pelanggaran roilen Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus serta jalur hijau pinggir Sungai Deli.

Tak hanya itu, awal dilakukan pembangunan, manajemen Podomoro melanggar sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang mengakibatkan beberapa pekerja tewas akibat kecelakaan kerja. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/