26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Gerebek Bandar Narkoba, Anak Remaja Tertembak

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Bocah yang menjadi korban peluru nyasar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Seorang anak remaja berinisial AA (14) terkena peluru polisi saat menggerebek bandar narkoba, di Jalan Ampera III, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Rabu (31/1)  pukul 01.30 WIB

Akibat luka tembak di kaki kanannya, AA pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Putri Hijau, Jalan Putri Hijau, Medan.

Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson mengatakan, AA sudah dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

“Sekarang masih dalam perawatan pasca pengangkatan proyektil,”kata Wilson.

Wilson menyesalkan keberadaan AA yang berada di sekitar lokasi penggerebekan. “Sedang apa AA berada di lokasi penggerebekan, padahal rumahnya sekitar 3 kilometer dari lokasi. Jadi, ngapainlah anak seusia itu pada dini hari keluyuran. Seharusnya dia bersama orangtuanya,”kata Wilson.

Setelah petugas medis melakukan pengobatan, lanjut Wilson, pihaknya melakukan cek urine terhadap AA

Setelah mendapat perawatan dan pengobatan di RS Bhayangkara Medan, polisi kemudian melakukan cek urine terhadap AA. “Tadi kita cek urine-nya, dan ternyata positif pengguna narkoba jenis sabu dan inex,”ungkap Wilson. “Saat ini kita masih fokus pada penyembuhan, nanti setelah itu akan kita selidiki perannya saat di lokasi,”sambungnya.

Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Wilson, pihaknya telah mengamankan Siwa Kumar (24) dan Hendrian (32) warga Jalan Ampera III, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur. ”Seorang lagi berinisial B berhasil kabur,”sebutnya.

Dikatakan Wilson,  saat penggerebekan itu, masih kata Wilson, Siwa Kumar dan Hendrian memprovokasi warga dengan meneriaki petugas maling.

“Akibatnya, petugas dilempari batu sehingga kaca mobil kanan dan belakang pecah terkena lemparan,”kata Wilson kesal.

Wilson mengungkapkan, Siwa Kumar merupakan residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan. ”Dari kedua tersangka diamankan 2 paket sabu, kartu remi dan 3 buah batu. Keduanya dikenakan pasal berganda yaitu penyerangan petugas dan kepemilikan narkoba sesuai dengan Undang-undang Nomor 35,”pungkasnya. (dvs/han)

 

 

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Bocah yang menjadi korban peluru nyasar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Seorang anak remaja berinisial AA (14) terkena peluru polisi saat menggerebek bandar narkoba, di Jalan Ampera III, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Rabu (31/1)  pukul 01.30 WIB

Akibat luka tembak di kaki kanannya, AA pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Putri Hijau, Jalan Putri Hijau, Medan.

Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson mengatakan, AA sudah dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

“Sekarang masih dalam perawatan pasca pengangkatan proyektil,”kata Wilson.

Wilson menyesalkan keberadaan AA yang berada di sekitar lokasi penggerebekan. “Sedang apa AA berada di lokasi penggerebekan, padahal rumahnya sekitar 3 kilometer dari lokasi. Jadi, ngapainlah anak seusia itu pada dini hari keluyuran. Seharusnya dia bersama orangtuanya,”kata Wilson.

Setelah petugas medis melakukan pengobatan, lanjut Wilson, pihaknya melakukan cek urine terhadap AA

Setelah mendapat perawatan dan pengobatan di RS Bhayangkara Medan, polisi kemudian melakukan cek urine terhadap AA. “Tadi kita cek urine-nya, dan ternyata positif pengguna narkoba jenis sabu dan inex,”ungkap Wilson. “Saat ini kita masih fokus pada penyembuhan, nanti setelah itu akan kita selidiki perannya saat di lokasi,”sambungnya.

Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Wilson, pihaknya telah mengamankan Siwa Kumar (24) dan Hendrian (32) warga Jalan Ampera III, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur. ”Seorang lagi berinisial B berhasil kabur,”sebutnya.

Dikatakan Wilson,  saat penggerebekan itu, masih kata Wilson, Siwa Kumar dan Hendrian memprovokasi warga dengan meneriaki petugas maling.

“Akibatnya, petugas dilempari batu sehingga kaca mobil kanan dan belakang pecah terkena lemparan,”kata Wilson kesal.

Wilson mengungkapkan, Siwa Kumar merupakan residivis yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan. ”Dari kedua tersangka diamankan 2 paket sabu, kartu remi dan 3 buah batu. Keduanya dikenakan pasal berganda yaitu penyerangan petugas dan kepemilikan narkoba sesuai dengan Undang-undang Nomor 35,”pungkasnya. (dvs/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/