29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Dilempari Batu

MEDAN- Keberingasan warga  di Glugur Rimbun, Desa Lau Bakeri, Kutalimbaru, Deli Serdang yang sering main hakim sendiri, nyaris saja mengambil nyawa Kanit Reskrim Polsekta Kutalimbaru.  Sebab,  pada saat peristiwa penganiayaan terhadap Ricardo Sitorus dan Marco Siregar, beberapa waktu lalu, Kanit Reskrim turun ke lokasi untuk mengamankan situasi.

Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru yang datang dengan mengendarai mobil, justru disambut batu oleh warga setempat sehingga kaca mobilnya pecah. Tak sampai disitu saja, ponsel miliknya pun diambil. “Kita waktu kejadian langsung menerjunkan pasukkan, bukan korban saja menjadi sasaran amukkan warga, Kanit Reskrim kita pun menjadi korban kaca mobilnya pecah dan handphonenya hilang,” ujar Kapolsek Kutalimbaru AKP Robinson Subakti saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (29/2) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Hingga saat ini, lanjutnya, pihak polisi sudah mengamankan Erwin Tarigan dan Kelana. “Keduanya masih menjalan pemeriksaan di Mapolresta Medan,” tambahnya.

Diakuinya, pihak keduanya sudah mengindetifikasi pelaku yang diduga sebagai provokator, namun semua itu masih dalam penyeledikkan. “Sudah terindentifikasi, namun kita dalami lagi penyelidikkannya,” ujarnya.

Sayangnya, Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang tak mengakui kalau sudah mengamankan provokator pemicu aksi anarki warga Kutalimbaru. “Belum ada yang kita amankan,” tegasnya.

Hanya saja, dirinya menjelaskan bahwa saksi yang dimintai keterangan atas kejadian ini sudah mencapai 10 orang di Malporesta Medan. “Sudah bertambah yang kita mintai keterangan dalam kesaksian atas kejadiannya, saksi sudah 10 orang,” sebutnya sembari mengatakan kesepuluh orang ini dari anggota Polri ada 3 orang yakni Brigader AZ dan dua personel Polsekta Kutalimbaru.

Disinggung soal isu kedatangan Kasi Propam Mabes Polri ke Polresta Medan terkait dengan kasus ini, Monang menampiknya. “Kasi Propam Mabes Polri datang ke Polresta Medan untuk melakukan pengawasan. Hal itu biasa kok,” elaknya.

Sementara itu, Kapolsek Kutalim Baru AKP R Subakti dan Camat Kutalimbaru IB Ginting memberikan pemahan kesadaran hukum kepada warga Desa Leu Bakeri dan Desa Silebo-lebo Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang Kutalimbaru agar tidak main hakim sendiri sehingga peristiwa tersebut tidak kembali terjadi dikemudian hari.

Camat Kutalim Baru IB Ginting mengatakan kegiatan ini menjadi program pihaknya yang dilakukan secara berskala. “Untuk memberikan pemahaman baik itu pemahaman di bidang hukum, keterampilan dan usaha,” ujarnya.

Kegiatan ini sudah menjadi program dan kewajiban segala pihak terhadap warga sehingga perisitiwa ini tidak terulang kembali. “Ini seharusnya kewajiban bersama baik itu kepolisian dan jaksa untuk memberikan pemahan hukum bagi warga,” harapnya.
Untuk ke depannya, kata dia,  hal ini terus dilakukan agar pemahaman dan pengetahuan warga sehingga main hakim sendiri itu tidak kembali terjadi. “Ini terus kita lakukan untuk memberikan ilmu kepada warga agar main hakim sendiri tidak terjadi dan tidak benarkan oleh hukum,” tuturnya. (gus)

MEDAN- Keberingasan warga  di Glugur Rimbun, Desa Lau Bakeri, Kutalimbaru, Deli Serdang yang sering main hakim sendiri, nyaris saja mengambil nyawa Kanit Reskrim Polsekta Kutalimbaru.  Sebab,  pada saat peristiwa penganiayaan terhadap Ricardo Sitorus dan Marco Siregar, beberapa waktu lalu, Kanit Reskrim turun ke lokasi untuk mengamankan situasi.

Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru yang datang dengan mengendarai mobil, justru disambut batu oleh warga setempat sehingga kaca mobilnya pecah. Tak sampai disitu saja, ponsel miliknya pun diambil. “Kita waktu kejadian langsung menerjunkan pasukkan, bukan korban saja menjadi sasaran amukkan warga, Kanit Reskrim kita pun menjadi korban kaca mobilnya pecah dan handphonenya hilang,” ujar Kapolsek Kutalimbaru AKP Robinson Subakti saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (29/2) siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Hingga saat ini, lanjutnya, pihak polisi sudah mengamankan Erwin Tarigan dan Kelana. “Keduanya masih menjalan pemeriksaan di Mapolresta Medan,” tambahnya.

Diakuinya, pihak keduanya sudah mengindetifikasi pelaku yang diduga sebagai provokator, namun semua itu masih dalam penyeledikkan. “Sudah terindentifikasi, namun kita dalami lagi penyelidikkannya,” ujarnya.

Sayangnya, Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang tak mengakui kalau sudah mengamankan provokator pemicu aksi anarki warga Kutalimbaru. “Belum ada yang kita amankan,” tegasnya.

Hanya saja, dirinya menjelaskan bahwa saksi yang dimintai keterangan atas kejadian ini sudah mencapai 10 orang di Malporesta Medan. “Sudah bertambah yang kita mintai keterangan dalam kesaksian atas kejadiannya, saksi sudah 10 orang,” sebutnya sembari mengatakan kesepuluh orang ini dari anggota Polri ada 3 orang yakni Brigader AZ dan dua personel Polsekta Kutalimbaru.

Disinggung soal isu kedatangan Kasi Propam Mabes Polri ke Polresta Medan terkait dengan kasus ini, Monang menampiknya. “Kasi Propam Mabes Polri datang ke Polresta Medan untuk melakukan pengawasan. Hal itu biasa kok,” elaknya.

Sementara itu, Kapolsek Kutalim Baru AKP R Subakti dan Camat Kutalimbaru IB Ginting memberikan pemahan kesadaran hukum kepada warga Desa Leu Bakeri dan Desa Silebo-lebo Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang Kutalimbaru agar tidak main hakim sendiri sehingga peristiwa tersebut tidak kembali terjadi dikemudian hari.

Camat Kutalim Baru IB Ginting mengatakan kegiatan ini menjadi program pihaknya yang dilakukan secara berskala. “Untuk memberikan pemahaman baik itu pemahaman di bidang hukum, keterampilan dan usaha,” ujarnya.

Kegiatan ini sudah menjadi program dan kewajiban segala pihak terhadap warga sehingga perisitiwa ini tidak terulang kembali. “Ini seharusnya kewajiban bersama baik itu kepolisian dan jaksa untuk memberikan pemahan hukum bagi warga,” harapnya.
Untuk ke depannya, kata dia,  hal ini terus dilakukan agar pemahaman dan pengetahuan warga sehingga main hakim sendiri itu tidak kembali terjadi. “Ini terus kita lakukan untuk memberikan ilmu kepada warga agar main hakim sendiri tidak terjadi dan tidak benarkan oleh hukum,” tuturnya. (gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/