30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Senin, Ramli Lubis Dituntut

MEDAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan sidang tuntutan terhadap mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis, terkait kasus dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang (KBM), Senin (4/4).

“Sidang Ramli dijadwalkan Senin depan,“ kata Dharmabella Timbasz, seorang Jaksa Penuntut Umum dalam perkara itu, Kamis (31/3).

Sebelumnya, rencana sidang pembacaan tuntutan tanggal 28 Maret 2011, tapi harus diundurkan karena tuntutan belum turun dari Kejagung. Hal senada disampaikan, Kuasa Hukum Ramli Lubis, Benni Harahap.
”Jadwalnya memang Senin depan, dan kami sudah siap menghadapi tuntutan itu,“ tegas Harahap.
Sementara itu terkait dari pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan ke persidangan, kata Harahap, secara umum, keterangan saksi tidak ada yang memberatkan terdakwa Ramli Lubis. “Kalau menurut hemat kami, 99 persen, keterangan saksi tidak ada yang memberatkan klien kami,“ katanya.

Harahap mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari 29 saksi yang hadir di persidangan dan termasuk pemeriksaann
di lapangan, boleh disebut 99 persen saksi meringankan terdakwa hanya satu saksi tidak meringankan yaitu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Ada juga di antara saksi yang ikut meringankan terdakwa, namun terkesan keterangan mengambang, walaupun pada kesimpulan akhir mereka menyebut ruislagh Kebun Binatang Medan sudah sesuai prosedur dan menguntungkan Pemko Medan,“ tegas Harahap.
Menurut Harahap, saksi yang dinilai tidak meringankan yakni Nasrul Wathon, selaku saksi ahli dari auditor BPK yang dihadirkan oleh jaksa, terkait pemecahan nilai jual objek pajak (NJOP) dari satu objek menjadi tiga bagian pada lahan kebun binatang lama dinilai suatu kesalahan.

Namun, pendapatnya itu dibantah Marjanto dari kantor pajak Pusat  juga sebagai saksi ahli dalam perkara itu. Menurut Marjanto  pemecahan NJOP menjadi beberapa bagian dibenarkan dalam undang-undang perpajakan.
Saksi ahli lainnya yakni ahli Hukum Administrasi Negara, Prof M Abduh SH, mengatakanbahwa ia sudah mempelajari dokumen pelaksanaan ruislagh yang dalam SK tersebut, urutan pertama ada pengarah yaitu Wali Kota Medan dan wakil pengarah Wakil Wali Kota Medan urutan berikutnya Sekda sebagai penanggung jawab,dan yang ketiga ketua tim Ketua Bappeda Medan dan masing-masing ketua kelompok masing-masing para asisten Pemko Medan.
Oleh karenanya menurut Prof M Abduh ada penanggungjawab tertinggi dalam SK tersebut, yaitu Wali Kota Medan selaku pengarah. Fungsi Sekda berdasarkan UU Pemerintahan Daerah pasai 21, sebagai penanggungjawab administrasi, yang dalam pengertian tanggungjawabnya bersifat formal tidak absolut, karena ia melaksanakan tugas sebagai sekretaris daerah, sesuai dengan perintah dari pengarah yaitu, Wali Kota yang telah dijalankan sebaik-baiknya dan telah dipertanggungjawabkan dan bahkan kegiatan ruislagh, telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan disyahkan disetujui oleh DPRD Kota Medan.

Prof M Abduh SH mengatakan, istilah yang salah kalau disebut pengambil alihan, tetapi yang benar adalah sebagai bentuk koordinasi atau kontrol kerja dan itu wajar.

Di bagian lain dalam persidangan pada hari yang sama saksi ahli hukum pidana DR Mahmud Mulyadi SH, M.Hum memberi keterangan tidak ada pelanggaran perbuatan melawan hukum dalam pemecahan NJOP, karena sudah sesuai dengan undang-undang.

Menyangkut Ramli sebagai terdakwa yang ketika itu sebagai Sekda tidak bisa dipidana, karena yang bersangkutan melaksanakan perintah, kalaupun ada terjadi penyimpangan harus dilihat hirarki siapa yang memberikan perintah.
Saksi ahli dari Julhairi mantan pejabat kementerian dalam negeri, yang merupakan utusan mendagri dalam prores ruislag dan melakukan peninjauan ke lapangan menyebut secara adminitrasi proses ruislagh KBM sudah sesuai dengan Kepemendagri nomor11tahun 2001. Seluruh proses sudah terpenuhi dan selain itu kondisi KBM lama memang sudah tidak layak dipertahankan, dan yang baru sudah sangat pantas.

“ Jika dipertahankan yang lama itu bukan berfungsi sebagai kebun binatang tetapi pengkandangan binatang, ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, yang meringankan para terdakwa bahkan ada yang mencabut berita acara pemeriksaan, (BAP) dari kantor kejaksaan, yang merasa ada penekanan saat diperiksa antara lain yang mencabut BAP, tercatat Drs. H. Azwanto mantan Camat Medan Maimun, dan mantan Camat Medan Tuntungan Arjuna Sembiring S.Sos, Muslimin BEM,M.Tax.

Termasuk pula mantan Kadis TRTB Ir.Qamarul Fattah, M.Si yang mencabut BAP berdasarkan keterangan sebelumnya sebagai asumsi pribadinya sehingga tidak tepat dijadikan sebagai keterangan dalam persidangan.
Termasuk pada Sidang pemeriksaan di lapangan yang meringankan para terdakwa karena Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum menemukan kulturkontur atau topologi tanah yang sesuai keterangan saksi, yaitu tanah yang rata, tidak rata, curam dan lembah.(rud)

MEDAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan sidang tuntutan terhadap mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis, terkait kasus dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang (KBM), Senin (4/4).

“Sidang Ramli dijadwalkan Senin depan,“ kata Dharmabella Timbasz, seorang Jaksa Penuntut Umum dalam perkara itu, Kamis (31/3).

Sebelumnya, rencana sidang pembacaan tuntutan tanggal 28 Maret 2011, tapi harus diundurkan karena tuntutan belum turun dari Kejagung. Hal senada disampaikan, Kuasa Hukum Ramli Lubis, Benni Harahap.
”Jadwalnya memang Senin depan, dan kami sudah siap menghadapi tuntutan itu,“ tegas Harahap.
Sementara itu terkait dari pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan ke persidangan, kata Harahap, secara umum, keterangan saksi tidak ada yang memberatkan terdakwa Ramli Lubis. “Kalau menurut hemat kami, 99 persen, keterangan saksi tidak ada yang memberatkan klien kami,“ katanya.

Harahap mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari 29 saksi yang hadir di persidangan dan termasuk pemeriksaann
di lapangan, boleh disebut 99 persen saksi meringankan terdakwa hanya satu saksi tidak meringankan yaitu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Ada juga di antara saksi yang ikut meringankan terdakwa, namun terkesan keterangan mengambang, walaupun pada kesimpulan akhir mereka menyebut ruislagh Kebun Binatang Medan sudah sesuai prosedur dan menguntungkan Pemko Medan,“ tegas Harahap.
Menurut Harahap, saksi yang dinilai tidak meringankan yakni Nasrul Wathon, selaku saksi ahli dari auditor BPK yang dihadirkan oleh jaksa, terkait pemecahan nilai jual objek pajak (NJOP) dari satu objek menjadi tiga bagian pada lahan kebun binatang lama dinilai suatu kesalahan.

Namun, pendapatnya itu dibantah Marjanto dari kantor pajak Pusat  juga sebagai saksi ahli dalam perkara itu. Menurut Marjanto  pemecahan NJOP menjadi beberapa bagian dibenarkan dalam undang-undang perpajakan.
Saksi ahli lainnya yakni ahli Hukum Administrasi Negara, Prof M Abduh SH, mengatakanbahwa ia sudah mempelajari dokumen pelaksanaan ruislagh yang dalam SK tersebut, urutan pertama ada pengarah yaitu Wali Kota Medan dan wakil pengarah Wakil Wali Kota Medan urutan berikutnya Sekda sebagai penanggung jawab,dan yang ketiga ketua tim Ketua Bappeda Medan dan masing-masing ketua kelompok masing-masing para asisten Pemko Medan.
Oleh karenanya menurut Prof M Abduh ada penanggungjawab tertinggi dalam SK tersebut, yaitu Wali Kota Medan selaku pengarah. Fungsi Sekda berdasarkan UU Pemerintahan Daerah pasai 21, sebagai penanggungjawab administrasi, yang dalam pengertian tanggungjawabnya bersifat formal tidak absolut, karena ia melaksanakan tugas sebagai sekretaris daerah, sesuai dengan perintah dari pengarah yaitu, Wali Kota yang telah dijalankan sebaik-baiknya dan telah dipertanggungjawabkan dan bahkan kegiatan ruislagh, telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan disyahkan disetujui oleh DPRD Kota Medan.

Prof M Abduh SH mengatakan, istilah yang salah kalau disebut pengambil alihan, tetapi yang benar adalah sebagai bentuk koordinasi atau kontrol kerja dan itu wajar.

Di bagian lain dalam persidangan pada hari yang sama saksi ahli hukum pidana DR Mahmud Mulyadi SH, M.Hum memberi keterangan tidak ada pelanggaran perbuatan melawan hukum dalam pemecahan NJOP, karena sudah sesuai dengan undang-undang.

Menyangkut Ramli sebagai terdakwa yang ketika itu sebagai Sekda tidak bisa dipidana, karena yang bersangkutan melaksanakan perintah, kalaupun ada terjadi penyimpangan harus dilihat hirarki siapa yang memberikan perintah.
Saksi ahli dari Julhairi mantan pejabat kementerian dalam negeri, yang merupakan utusan mendagri dalam prores ruislag dan melakukan peninjauan ke lapangan menyebut secara adminitrasi proses ruislagh KBM sudah sesuai dengan Kepemendagri nomor11tahun 2001. Seluruh proses sudah terpenuhi dan selain itu kondisi KBM lama memang sudah tidak layak dipertahankan, dan yang baru sudah sangat pantas.

“ Jika dipertahankan yang lama itu bukan berfungsi sebagai kebun binatang tetapi pengkandangan binatang, ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, yang meringankan para terdakwa bahkan ada yang mencabut berita acara pemeriksaan, (BAP) dari kantor kejaksaan, yang merasa ada penekanan saat diperiksa antara lain yang mencabut BAP, tercatat Drs. H. Azwanto mantan Camat Medan Maimun, dan mantan Camat Medan Tuntungan Arjuna Sembiring S.Sos, Muslimin BEM,M.Tax.

Termasuk pula mantan Kadis TRTB Ir.Qamarul Fattah, M.Si yang mencabut BAP berdasarkan keterangan sebelumnya sebagai asumsi pribadinya sehingga tidak tepat dijadikan sebagai keterangan dalam persidangan.
Termasuk pada Sidang pemeriksaan di lapangan yang meringankan para terdakwa karena Majelis Hakim dan jaksa penuntut umum menemukan kulturkontur atau topologi tanah yang sesuai keterangan saksi, yaitu tanah yang rata, tidak rata, curam dan lembah.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/