28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Disdukcapil: Masih Ada Stok 20 Ribu Blangko e-KTP

Foto: Dok SUMUT POS Pembuatan e-KTP di Kantor Camat Medan Petisah, beberapa waktu lalu.
Foto: Dok SUMUT POS
Pembuatan e-KTP di Kantor Camat Medan Petisah, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat tidak perlu khawatir soal menipisnya ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kota Medan. Pemko Medan menggaransi hal tersebut karena miliki persediaan (stok) blanko sebanyak 20 ribu. “Persediaan ada. Di kita saat ini sekitar 20 ribu ada, di pusat juga masih tersedia,” kata Kepala Bidang Data dan Informasi Kependudukan Disdukcapil Kota Medan Arpian Saragih kepada Sumut Pos, Selasa (31/5).

Menurut Arpian kondisi ini dirasakan hampir seluruh daerah di Indonesia. Di mana saat ini pemerintah pusat tengah melangsungkan penenderan terhadap blanko e-KTP tersebut. Selain itu, kewenangan pencetakan blanko e-KTP ini juga sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 5. Dimana intinya disebutkan pemerintah daerah tidak boleh melakukan pencetakan e-KTP.

“Janji pemerintah pusat bulan sembilan (September 2016) kondisi ini akan normal kembali. Karena sekarang ini mereka sedang melakukan proses tender. Jadi masyarakat jangan khawatir,” himbaunya.

Ketersediaan blanko e-KTP yang ada saat ini juga diperuntukan bagi pemula atau berusia 17 tahun. Bagi warga yang ingin memperbaharui administrasi akan diganti dengan surat keterangan. Pun demikian pihak Disdukcapil menghimbau, agar warga tidak terburu-buru apalagi mendesak perubahan dimaksud untuk mendapatkan e-KTP. “Ya, sementara waktu ini yang kita utamakan adalah untuk pemula. Khusus warga yang bila ingin merubah alamat ataupun status, akan kita keluarkan surat keterangan,” ucapnya.

Diakui Arpian, kondisi yang berlangsung ini mengharuskan pihaknya bolak-balik Medan-Jakarta. Kota Medan sendiri menjadi daerah yang masih cukup stok blanko e-KTP, meski diperuntukan bagi pemula. Menurutnya kemampuan lobi pemerintah daerah sangat vital dalam situasi seperti ini. “Minggu depan saya juga harus ke Jakarta lagi masih sekaitan masalah ini. Namun yang jelas kita himbau agar warga tidak perlu khawatirlah. Karena sekarang sedang proses tender dan janji pemerintah September paling lambat sudah normal,” pungkas Arpian.

Sebelumnya Disdukcapil Kota Medan telah memberi himbauan mengenai kondisi tersebut. Di mana memprioritaskan pencetakan e-KTP bagi penduduk yang baru memasuki usia 17 tahun, hingga pencetakan blanko dari pemerintah pusat normal kembali. Dari surat edaran yang ditempel di dinding kantor Disdukcapil Medan disebutkan, prioritas pencetakan e-KTP kepada warga Medan yang memasuki usia 17 tahun dimulai 13 Mei 2016. Sedangkan pencetakan e-KTP bagi penduduk Medan dikarenakan kesalahan data, kehilangan dan pindah rusak, ditunda sampai pengadaan blanko e-KTP dari pusat normal. (prn/smg/ala)

Foto: Dok SUMUT POS Pembuatan e-KTP di Kantor Camat Medan Petisah, beberapa waktu lalu.
Foto: Dok SUMUT POS
Pembuatan e-KTP di Kantor Camat Medan Petisah, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat tidak perlu khawatir soal menipisnya ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kota Medan. Pemko Medan menggaransi hal tersebut karena miliki persediaan (stok) blanko sebanyak 20 ribu. “Persediaan ada. Di kita saat ini sekitar 20 ribu ada, di pusat juga masih tersedia,” kata Kepala Bidang Data dan Informasi Kependudukan Disdukcapil Kota Medan Arpian Saragih kepada Sumut Pos, Selasa (31/5).

Menurut Arpian kondisi ini dirasakan hampir seluruh daerah di Indonesia. Di mana saat ini pemerintah pusat tengah melangsungkan penenderan terhadap blanko e-KTP tersebut. Selain itu, kewenangan pencetakan blanko e-KTP ini juga sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 5. Dimana intinya disebutkan pemerintah daerah tidak boleh melakukan pencetakan e-KTP.

“Janji pemerintah pusat bulan sembilan (September 2016) kondisi ini akan normal kembali. Karena sekarang ini mereka sedang melakukan proses tender. Jadi masyarakat jangan khawatir,” himbaunya.

Ketersediaan blanko e-KTP yang ada saat ini juga diperuntukan bagi pemula atau berusia 17 tahun. Bagi warga yang ingin memperbaharui administrasi akan diganti dengan surat keterangan. Pun demikian pihak Disdukcapil menghimbau, agar warga tidak terburu-buru apalagi mendesak perubahan dimaksud untuk mendapatkan e-KTP. “Ya, sementara waktu ini yang kita utamakan adalah untuk pemula. Khusus warga yang bila ingin merubah alamat ataupun status, akan kita keluarkan surat keterangan,” ucapnya.

Diakui Arpian, kondisi yang berlangsung ini mengharuskan pihaknya bolak-balik Medan-Jakarta. Kota Medan sendiri menjadi daerah yang masih cukup stok blanko e-KTP, meski diperuntukan bagi pemula. Menurutnya kemampuan lobi pemerintah daerah sangat vital dalam situasi seperti ini. “Minggu depan saya juga harus ke Jakarta lagi masih sekaitan masalah ini. Namun yang jelas kita himbau agar warga tidak perlu khawatirlah. Karena sekarang sedang proses tender dan janji pemerintah September paling lambat sudah normal,” pungkas Arpian.

Sebelumnya Disdukcapil Kota Medan telah memberi himbauan mengenai kondisi tersebut. Di mana memprioritaskan pencetakan e-KTP bagi penduduk yang baru memasuki usia 17 tahun, hingga pencetakan blanko dari pemerintah pusat normal kembali. Dari surat edaran yang ditempel di dinding kantor Disdukcapil Medan disebutkan, prioritas pencetakan e-KTP kepada warga Medan yang memasuki usia 17 tahun dimulai 13 Mei 2016. Sedangkan pencetakan e-KTP bagi penduduk Medan dikarenakan kesalahan data, kehilangan dan pindah rusak, ditunda sampai pengadaan blanko e-KTP dari pusat normal. (prn/smg/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/