SANKSI PIDANA
Sekaitan hal ini, anggota Komisi D lainnya yang juga Ketua Pansus DPRD Kota Medan tentang Ranperda Lalin, Ilhamsyah, mendorong Pemko Medan untuk dapat menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terhadap sekolah-sekolah penyebab crowded (kemacetan) lalu lintas di Medan. Karena menurutnya, melalui Perwal akan ada sanksi administrasi dan pidana, bahkan bisa kepada pencabutan ijin terhadap sekolah-sekolah yang memang mengumpulkan banyak kenderaan sementara lahan parkir tak memungkinkan.
Sementara terkait dalam pembahasan Pansus Lalin Kota Medan, pihaknya akan memasuknya dalam ketentuan Amdal Lalin (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas) guna mengatur pengendalian lalin, bahwa setiap yang pergunakan lahan tertentu atau parkir luar biasa diatur dalam regulasi ini. Hal demikian kata Ilham, termasuk menyentuh kepada sekolah-sekolah dipinggir jalan di Kota Medan.”Kita harap dikaji ulang keberadaan sekolah-sekolah itu (biang kemacetan lalin, Red), karena gak realistis dengan jumlah siswanya. Contoh jumlah siswa 300 orang tapi parkir cuma mampu tampung 50 kendaraan, ini harus dicari solusinya,” ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan ini. (prn/ije)