26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

SK Pinjam Pakai Kios Pedagang Buku Bekas Tak Kunjung Diberikan

Amatan Sumut Pos, sejak tiga bulan belakangan ini kondisi tersebut sudah berlangsung. Beberapa pedagang buku seenaknya pindah ke bawah untuk menggelar lapak berjualan. Bahkan parahnya, sempat pada akses masuk ke sisi timur itu pedagang pernah menggelar lapak dagangan.

Suasana ini pun memancing ketidaksenangan pedagang buku bekas lainnya. Seperti penuturan Ida, yang sudah puluhan tahun berjualan buku bekas sejak di Titi Gantung. “Sudah berserak kali kami di sini. Tidak beraturan. Suka-sukanya aja kutengok. Padahal disediakan tempatnya diatas, pindah pula sekarang kebawah,” katanya belum lama ini.

Menurut dia kegelisahan pedagang selama kembali berjualan di sisi timur, adalah soal SK pinjam pakai kios. Ironinya, mereka yang pindah saat ini ke lantai dasar adalah pemilik kios di lantai II. “Alasannya karena gak lakulah, gak mau pembeli naik keatas karena jauh kalilah, macam-macamlah. Namanya juga alasan,” bebernya.

Pemko sendiri terkesan merespon dingin persoalan ini. Saat Sumut Pos coba mengonfirmasikan kepada Assisten Ekbang Setdako Medan Qamarul Fattah, ia tampak bergeming. “Belum lagi, nanti dululah itu,” katanya seraya berlalu, usai pelantikan Satgas Ketahanan Pangan Kota Medan, di Balaikota Medan awal Juni 2017.

Setali tiga uang, aksi saling lempar tanggung jawab pun sebelumnya ditunjukkan Kadis PKP2R Samporno Pohan, dengan Kabag Hukum Sulaiman Harahap. Keduanya seperti buang badan saat ditanyakan ihwal SK untuk pedagang buku bekas ini. Samporno mengungkapkan bahwa SK tersebut sedang diproses bagian hukum. Soal verifikasi pedagang di sana, ia menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada data resmi yang dimiliki Pemko. Dia tampak enggan mengisyaratkan kalau pihaknya sudah melakukan pendataan ulang, paskapedagang dipindahkan dari Jl. Pegadaian.

“Pedoman kami tetap 180 kios itu. Masalah ada penambahan di sana-sini, itu biasa terjadi. Sama halnya pedagang kaki lima juga,” katanya.

Sedangkan Sulaiman menyanggahnya, dengan mengatakan SK izin penetapan lokasi tidak perlu diterbutkan lagi. Disamping itu mengenai SK perorangan merupakan domain dari instansi terkait (Dinas PKP2R). (prn/ila)

 

Amatan Sumut Pos, sejak tiga bulan belakangan ini kondisi tersebut sudah berlangsung. Beberapa pedagang buku seenaknya pindah ke bawah untuk menggelar lapak berjualan. Bahkan parahnya, sempat pada akses masuk ke sisi timur itu pedagang pernah menggelar lapak dagangan.

Suasana ini pun memancing ketidaksenangan pedagang buku bekas lainnya. Seperti penuturan Ida, yang sudah puluhan tahun berjualan buku bekas sejak di Titi Gantung. “Sudah berserak kali kami di sini. Tidak beraturan. Suka-sukanya aja kutengok. Padahal disediakan tempatnya diatas, pindah pula sekarang kebawah,” katanya belum lama ini.

Menurut dia kegelisahan pedagang selama kembali berjualan di sisi timur, adalah soal SK pinjam pakai kios. Ironinya, mereka yang pindah saat ini ke lantai dasar adalah pemilik kios di lantai II. “Alasannya karena gak lakulah, gak mau pembeli naik keatas karena jauh kalilah, macam-macamlah. Namanya juga alasan,” bebernya.

Pemko sendiri terkesan merespon dingin persoalan ini. Saat Sumut Pos coba mengonfirmasikan kepada Assisten Ekbang Setdako Medan Qamarul Fattah, ia tampak bergeming. “Belum lagi, nanti dululah itu,” katanya seraya berlalu, usai pelantikan Satgas Ketahanan Pangan Kota Medan, di Balaikota Medan awal Juni 2017.

Setali tiga uang, aksi saling lempar tanggung jawab pun sebelumnya ditunjukkan Kadis PKP2R Samporno Pohan, dengan Kabag Hukum Sulaiman Harahap. Keduanya seperti buang badan saat ditanyakan ihwal SK untuk pedagang buku bekas ini. Samporno mengungkapkan bahwa SK tersebut sedang diproses bagian hukum. Soal verifikasi pedagang di sana, ia menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada data resmi yang dimiliki Pemko. Dia tampak enggan mengisyaratkan kalau pihaknya sudah melakukan pendataan ulang, paskapedagang dipindahkan dari Jl. Pegadaian.

“Pedoman kami tetap 180 kios itu. Masalah ada penambahan di sana-sini, itu biasa terjadi. Sama halnya pedagang kaki lima juga,” katanya.

Sedangkan Sulaiman menyanggahnya, dengan mengatakan SK izin penetapan lokasi tidak perlu diterbutkan lagi. Disamping itu mengenai SK perorangan merupakan domain dari instansi terkait (Dinas PKP2R). (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/