25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Jika Tetap Buka, Izin Dicabut

Disbudpar Bentuk 4 Tim Awasi Hiburan Malam

MEDAN- Demi menjaga kenyamanan umat Muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan memberi peringatan keras terhadap pengusaha hiburan malam. Jika ada usaha hiburan malam yang nekat buka selama Bulan Suci Ramadan, izin usahanya akan dicabut.

“Bagi yang mempunyai izin, akan kita cabut izin usahanya dan seluruh barangnya akan disita. Kemudian, jika mereka ingin mengurus lagi, akan kita pertimbangkan, karena mereka tidak patuh terhadap peraturan yang telah dikeluarkansesuai surat edaran Wali Kota Medan No.503/14505 tertanggal 19 Juli 2011,” ujar Kadisbudpar Kota Medan Busral Manan, Minggu (31/7) dini hari.

Dikatakan Busral, penertiban akan dilakukan terhadap tempat hiburan umum seperti diskotik, klab malam, gelanggang permainan ketangkasan, karoke, musik hidup, bar atau pub dan panti pijat artau spa. “Kita akan terus melakukan pengawasan ke lokasi tempat hiburan. Sedangkan lokasi hiburan permainan anak dan taman rekreasi keluarga tidak ditindak,” ucapnya.

Dijelaskannya, Disbudpar akan dibantu Polisi, Koramil dan Satpol PP serta unsur muspika setempat dalam melakukan penertiban dan pengawasan terhadap lokasi hiburan malam ini. Karenanya, tim gabungan ini akan dibagi menjadi empat tim yakni, Tim 1 untuk pengawasan di wilayah Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Amplas, Medan Baru, Medan Polonia dan Medan Maimun. Tim 2 akan mengawasi wilayah Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Deli. Sedangkan Tim 3 di wilayah Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Denai, Medan Area dan Medan Kota. Sedangkan Tim 4 melakukan pengawasan di wilayah Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Petisah, Medan Sunggal dan Medan Selayang. “Untuk personelnya terdiri dari 10 satpol PP, dua Brimob, satu Denpom, Dinas Kesehatan dan unsur muspika lainnya,” jelasnya.

Sementara itu pada Sabtu (30/7) malam, tim gabungan yang telah dibentuk tersebut melakukan pengawasan dan pengecekan apakah surat edaran dari Disbudpar telah sampai kepada mereka atau belum. Seperti Tim 1, mereka melakukan pengawasan di Diskotik Inul Viesta, K2, New Zone dan Discotiq Stasion. Diketahui, ternyata lokasi hiburan malam tersebut sudah menerima surat edaran untuk tutup selama bulan puasa.

Asisten I Pemerintahan Pemko Medan, Daudtha P Sinurat mengatakan, pada Ramadan nanti, mereka akan melakukan razia secara mendadak ke sejumlah lokasi hiburan malam. “Jika ternyata ada pemilik tempat hiburan yang membandel, maka akan kita berikan sangsi yang tegas,” ungkapnya.

Sementara itu, Awi, pengelola Stasion Club mengaku, pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut. “Kita sudah menerima surat edarannya. Dalam surat edaran tersebut tidak beroperasi dan ditutup mulai dari tanggal 31 Juli 2011,” ujarnya.

Sermentara, pemilik live music bar dan karoke Maryana, Ucok Mayor di Kecamatan Medan Belawan mengaku belum mendapat surat edaran dari Pemerintah Kota Medan. Karenanya, tempat hiburan tersebut masih buka. “Sebenarnya saya kesal juga melihat pemerintah yang pilih kasih dengan penertiban tempat hiburan ini. Saya kecewa dengan kafe-kafe liar yang buka di sekitar lokasi pinggiran rel ini. Seharusnya pemerintah melakukan penertiban, karena mereka tak memiliki izin,” bebernya.(adl/jon/adl/omi/mag-11)

Disbudpar Bentuk 4 Tim Awasi Hiburan Malam

MEDAN- Demi menjaga kenyamanan umat Muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan memberi peringatan keras terhadap pengusaha hiburan malam. Jika ada usaha hiburan malam yang nekat buka selama Bulan Suci Ramadan, izin usahanya akan dicabut.

“Bagi yang mempunyai izin, akan kita cabut izin usahanya dan seluruh barangnya akan disita. Kemudian, jika mereka ingin mengurus lagi, akan kita pertimbangkan, karena mereka tidak patuh terhadap peraturan yang telah dikeluarkansesuai surat edaran Wali Kota Medan No.503/14505 tertanggal 19 Juli 2011,” ujar Kadisbudpar Kota Medan Busral Manan, Minggu (31/7) dini hari.

Dikatakan Busral, penertiban akan dilakukan terhadap tempat hiburan umum seperti diskotik, klab malam, gelanggang permainan ketangkasan, karoke, musik hidup, bar atau pub dan panti pijat artau spa. “Kita akan terus melakukan pengawasan ke lokasi tempat hiburan. Sedangkan lokasi hiburan permainan anak dan taman rekreasi keluarga tidak ditindak,” ucapnya.

Dijelaskannya, Disbudpar akan dibantu Polisi, Koramil dan Satpol PP serta unsur muspika setempat dalam melakukan penertiban dan pengawasan terhadap lokasi hiburan malam ini. Karenanya, tim gabungan ini akan dibagi menjadi empat tim yakni, Tim 1 untuk pengawasan di wilayah Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Amplas, Medan Baru, Medan Polonia dan Medan Maimun. Tim 2 akan mengawasi wilayah Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Deli. Sedangkan Tim 3 di wilayah Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Denai, Medan Area dan Medan Kota. Sedangkan Tim 4 melakukan pengawasan di wilayah Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Petisah, Medan Sunggal dan Medan Selayang. “Untuk personelnya terdiri dari 10 satpol PP, dua Brimob, satu Denpom, Dinas Kesehatan dan unsur muspika lainnya,” jelasnya.

Sementara itu pada Sabtu (30/7) malam, tim gabungan yang telah dibentuk tersebut melakukan pengawasan dan pengecekan apakah surat edaran dari Disbudpar telah sampai kepada mereka atau belum. Seperti Tim 1, mereka melakukan pengawasan di Diskotik Inul Viesta, K2, New Zone dan Discotiq Stasion. Diketahui, ternyata lokasi hiburan malam tersebut sudah menerima surat edaran untuk tutup selama bulan puasa.

Asisten I Pemerintahan Pemko Medan, Daudtha P Sinurat mengatakan, pada Ramadan nanti, mereka akan melakukan razia secara mendadak ke sejumlah lokasi hiburan malam. “Jika ternyata ada pemilik tempat hiburan yang membandel, maka akan kita berikan sangsi yang tegas,” ungkapnya.

Sementara itu, Awi, pengelola Stasion Club mengaku, pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut. “Kita sudah menerima surat edarannya. Dalam surat edaran tersebut tidak beroperasi dan ditutup mulai dari tanggal 31 Juli 2011,” ujarnya.

Sermentara, pemilik live music bar dan karoke Maryana, Ucok Mayor di Kecamatan Medan Belawan mengaku belum mendapat surat edaran dari Pemerintah Kota Medan. Karenanya, tempat hiburan tersebut masih buka. “Sebenarnya saya kesal juga melihat pemerintah yang pilih kasih dengan penertiban tempat hiburan ini. Saya kecewa dengan kafe-kafe liar yang buka di sekitar lokasi pinggiran rel ini. Seharusnya pemerintah melakukan penertiban, karena mereka tak memiliki izin,” bebernya.(adl/jon/adl/omi/mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/