26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Menipu di Dunia Maya, 70 WNA Dideportasi

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Para WNA yang diamankan beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut) mendeportasi atau memulangkan 70 Warga Negara Asing (WNA), yang terlibat kejahatan didunia maya (Cyber) ke negara masing-masing.

Humas Kemenkuham Sumut Josua Ginting mengatakan, pemulangan 70 WNA itu, secara bertahap sejak akhir bulan Juni hinggar akhir bulan Juli 2017, melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) dan Bandara Soekarno-Hatta.

“Dari 78 orang WNA yang diamankan, 70 orang sudah di deportasi. Sisanya 8 orang WNA asal Tiongkok belum. Namun, dalam waktu akan dilakukan hal yang sama,” kata Josua Ginting kepada Sumut Pos, Senin (31/7) siang.

Para Warga negara asing itu, berjumlah 78 orang, diamankan Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Sumut dan Internasional Polisi (Interpol). Mereka diamankan setelah melakukan penipuan melalui dunia maya, dengan korbannya berasal dari Tiongkok dan Taiwan.

Para pelaku ini, mengaku sebagai pihak kepolisian dan jaksa di negara mereka. Kemudian, mereka, diciduk di sebuah gudang berada di Jalan Besar Tanjungmorawa-Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Selasa, 16 Mei 2017, lalu. Dari 78 WNA itu, terdiri 54 warga negara Tiongkok dan 24 warga negara Taiwan.

“Untuk WNA asal Taiwan dari 24 orang diamankan sudah semua dipulangkan. Sedangkan, 54 orang asal Tiongkok sudah dideportasi 46 orang. Sisanya 8 orang itu lah,” kata Josua.

Proses pemulangan itu, setelah pihak Pemerintah Indonesia melalui Kemenkuham Sumut melakukan koordinasi dengan Konsulat Jendral (Konjen) Tiongkok di Medan dan Kedutaan Besar (Dubes) Taiwan di Jakarta.

Sementara itu, pemulangan ke-8 WNA asal Tiongkok, pihak Imigrasi Kemenkuham Sumut menunggu pengiriman tiket pesawat dari pemerintah Tiongkok.

“Kita tidak ada biaya untuk melakukan pemulangan atau deportase WNA yang bermasalah. Jadinya, untuk biaya pemulangan ditanggung negara masing-masing. Makanya, kita menunggu tiket pesawat dari pemerintah masing-masing untuk pemulangan selanjutnya,” tutur Josua.

Josua mengatakan, ke-78 WNA itu di Indonesia melanggar dokumen keimigrasian berupa izin tinggal, yang salah gunakan oleh puluhan WNA tersebut saat berada di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Dia menambahkan, deportasi ini untuk selanjutnya diproses hukum oleh pihak kepolisian di negara masing-masing. Untuk di tanah air ini, tidak dilakukan proses hukum. Melainkan, proses pemeriksaan dokumen keimigrasian saja.

“Untuk kasus penipuan warga negara Indonesia tidak ada menjadi korbannya. Mereka melakukan penipuan dengan korbannya berasal dari Tiongkok dan Taiwan juga. Mereka hanya melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal. Deportasi ini juga dilakukan untuk proses hukum mereka dimasing-masing negara atas kasus penipuan melalui dunia maya,” pungkas Josua. (gus/ila)

 

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Para WNA yang diamankan beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut) mendeportasi atau memulangkan 70 Warga Negara Asing (WNA), yang terlibat kejahatan didunia maya (Cyber) ke negara masing-masing.

Humas Kemenkuham Sumut Josua Ginting mengatakan, pemulangan 70 WNA itu, secara bertahap sejak akhir bulan Juni hinggar akhir bulan Juli 2017, melalui Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) dan Bandara Soekarno-Hatta.

“Dari 78 orang WNA yang diamankan, 70 orang sudah di deportasi. Sisanya 8 orang WNA asal Tiongkok belum. Namun, dalam waktu akan dilakukan hal yang sama,” kata Josua Ginting kepada Sumut Pos, Senin (31/7) siang.

Para Warga negara asing itu, berjumlah 78 orang, diamankan Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Sumut dan Internasional Polisi (Interpol). Mereka diamankan setelah melakukan penipuan melalui dunia maya, dengan korbannya berasal dari Tiongkok dan Taiwan.

Para pelaku ini, mengaku sebagai pihak kepolisian dan jaksa di negara mereka. Kemudian, mereka, diciduk di sebuah gudang berada di Jalan Besar Tanjungmorawa-Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Selasa, 16 Mei 2017, lalu. Dari 78 WNA itu, terdiri 54 warga negara Tiongkok dan 24 warga negara Taiwan.

“Untuk WNA asal Taiwan dari 24 orang diamankan sudah semua dipulangkan. Sedangkan, 54 orang asal Tiongkok sudah dideportasi 46 orang. Sisanya 8 orang itu lah,” kata Josua.

Proses pemulangan itu, setelah pihak Pemerintah Indonesia melalui Kemenkuham Sumut melakukan koordinasi dengan Konsulat Jendral (Konjen) Tiongkok di Medan dan Kedutaan Besar (Dubes) Taiwan di Jakarta.

Sementara itu, pemulangan ke-8 WNA asal Tiongkok, pihak Imigrasi Kemenkuham Sumut menunggu pengiriman tiket pesawat dari pemerintah Tiongkok.

“Kita tidak ada biaya untuk melakukan pemulangan atau deportase WNA yang bermasalah. Jadinya, untuk biaya pemulangan ditanggung negara masing-masing. Makanya, kita menunggu tiket pesawat dari pemerintah masing-masing untuk pemulangan selanjutnya,” tutur Josua.

Josua mengatakan, ke-78 WNA itu di Indonesia melanggar dokumen keimigrasian berupa izin tinggal, yang salah gunakan oleh puluhan WNA tersebut saat berada di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Dia menambahkan, deportasi ini untuk selanjutnya diproses hukum oleh pihak kepolisian di negara masing-masing. Untuk di tanah air ini, tidak dilakukan proses hukum. Melainkan, proses pemeriksaan dokumen keimigrasian saja.

“Untuk kasus penipuan warga negara Indonesia tidak ada menjadi korbannya. Mereka melakukan penipuan dengan korbannya berasal dari Tiongkok dan Taiwan juga. Mereka hanya melanggar dan menyalahgunakan izin tinggal. Deportasi ini juga dilakukan untuk proses hukum mereka dimasing-masing negara atas kasus penipuan melalui dunia maya,” pungkas Josua. (gus/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/