Setelah Abdul Rahman selesai memberi penjelasan, Kabag Ops Polresta Medan, Kompol Hermansyah, maju menghadapi masyarakat. Dikatakan Hermansyah agar masyarakat memberi waktu bekerja pada pihaknya dalam mengamankan eksekusi. Dikatakan Hermansyah, perdebatan yang terjadi tidak, menyelesaikan masalah. Terlebih disebut Hermansyah jika kerja mereka dihempang oleh masyarakat.
“Masih ada upaya hukum yang bisa ibu dan bapak sekalian lakukan. Silakan ke Pengadilan, ” ujar Hermansyah sembari memerintahkan personil Sabhara, maju.
Namun, karena langkah personil Sabhara itu dihalangi belasan ibu-ibu, membuat Polwan yang sudah disiagakan maju juga, mendorong belasan ibu-ibu itu. Karena, belasan ibu-ibu dapat didorong mundur oleh Polwan, seketika belasan bapak juga datang membantu, sehingga situasi kian ricuh. Terlebih, beberapa orang pria yang marah, melemparkan kaca ke tumpukan kayu dan ban bekas yang terbakar.
Setelah berhasil membuat masa mundur, Polisi mencoba memadamkan 3 titik api di Jalan, dengan water canon. Setelah 1 titik berhasil dipadamkan, beberapa ibu-ibu kembali lagi ke badan jalan sembari menangis histeris. Oleh karena itu, situasi kembali ricuh dengan saling dorong dan tarik. Situasi itu, berlangsung sekitar 30 menit, hingga akhirnya dapat diatasi dan situasi berangsur normal. Kemudian, masyarakat mengeluarkan barang milik mereka dari rumah masing-masing dan dibantu oleh puluhan pekerja yang juga sudah disiapkan Juru Sita Pengadilan Negeri Medan.
Bagi bangunan yang sudah dikosongkan dan dibongkar, oleh penghuninya, lalu diakhiri dengan pertumbuhan tembok dengan menggunakan alat berat. Dari pantauan Sumut Pos, ada sekitar 30-an bangunan yang berdiri di atas lahan yang hendak dieksekusi itu. Sebahagian besar bangunan dijadikan tempat usaha oleh penghuninya mulai dari Usaha Panglong, Jepara Furniture, Bengkel Las dan warung makan serta lainnya.