33 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Warga Blokir Jalan Karya Wisata & Hadang Polisi

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Warga memblokir jalan saat proses eksekusi lahan di Jalan Karya Wisata Medan, Rabu (31/8). Warga menolak rencana eksekusi lahan seluas lima hektar milik PT Pertamina tersebut, karena sudah digunakan warga sejak belasan tahun sebagai tempat berdagang.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Warga memblokir jalan saat proses eksekusi lahan di Jalan Karya Wisata Medan, Rabu (31/8). Warga menolak rencana eksekusi lahan seluas lima hektar milik PT Pertamina tersebut, karena sudah digunakan warga sejak belasan tahun sebagai tempat berdagang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suasana di Jalan Karya Wisata, perempatan Jalan Karya Kasih, Pangkalan Mansyur, Medan Johor, Rabu (31/8) pagi, mencekam. Kayu, ban bekas serta batu-batu besar ditumpukkan di tengah jalan. Bahkan beberapa saat kemudian, ratusan orang yang ada di sana, membakar kayu dan ban bekas. Akibatnya lalu lintas dan aktivitas ekonomi sekitar lokasi kejadian, lumpuh total.

Sekitar 30 menit kemudian, ratusan Polisi dari Satuan Sabhara Polresta Medan dan Brimob Poldasu dilengkapi dengan water canon datang. Seketika itu ratusan orang datang menghadang.

Kemudian seorang pria yang diketahui Juru Sita Pengadilan Negeri Medan bernama Abdul Rahman, menemui ratusan orang itu, lalu langsung membacakan Penetapan Eksekusi Nomor 34/Eks/2012/489/Pdt.G/2004/PN. Mdn, tertanggal 26 Nopember 2015.

“Menetapkan, memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Medan dengan ditemani 2 orang saksi yang memenuhi syarat serta dapat dipercaya, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan (ontruiming) dan penyerahan terhadap tanah yang menjadi objek perkara, ” ujar Abdul Rahman dengan pengeras suara.

Mendengar pernyataan itu, seketika saja ratusan orang yang mengaku menempati lahan 31.355 M2 yang hendak dieksekusi itu marah. Mereka langsung menyatakan penolakan. Oleh karena itu, terjadi adu mulut antara ratusan orang itu, dengan Abdul Rahman, selama hampir 1 jam.

“Apakah PT Pertamina selaku Badan Usaha Negera, tidak memperhatikan masyarakat? Nanti kami akan sampaikan aspirasi-aspirasi saudara sekalian. Camat tadi juga sudah berjanji menyampaikan juga. Jadi pada hari ini, kita seleaaikan dulu eksekusi ini, ” ujar Abdul Rahman.

Mendengar pernyataan itu, ratusan orang itu langsung bersorak mengaku tidak lagi percaya. Dikatakan ratusan orang itu agar PT Pertamina, terlebih dahulu membayar uang untuk perpindahan mereka, sebagai tali asih atau ganti rugi. Disebut ratusan orang itu, mereka tidak tahu lagi hendak pindah ke mana, terlebih lagi bila tidak ada uang yang mereka miliki. “Sakit Bapak. Ke mana lagi kami pindah Bapak. Kasih dulu uang pindah kami, ” ujar massa berteriak.

Menyikapi pernyataan masyarakat itu, Abdul Rahman menyebut negosiasi dapat dilakukan pasca eksekusi. Dan pintu Pengadilan Negeri Medan selalu terbuka untuk masyarakat yang hendak melakukan gugatan.

“Kedatangan saya kali itu merupakan kali keempat, yakni pada 11 Februari 2016 memasuki titik lokasi. Satu bulan kemudian menyampaikan putusan. Bulan berikutnya menyampaikan rencana eksekusi. Dan terakhir datang lagi untuk melaksanakan eksekusi. Jadi, kita hormati putusan Pengadilan ini. Untuk dokumen lengkap, bapak dan ibu sekalian bisa datang ke Pengadilan,” ujar Abdul Rahman.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Warga memblokir jalan saat proses eksekusi lahan di Jalan Karya Wisata Medan, Rabu (31/8). Warga menolak rencana eksekusi lahan seluas lima hektar milik PT Pertamina tersebut, karena sudah digunakan warga sejak belasan tahun sebagai tempat berdagang.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Warga memblokir jalan saat proses eksekusi lahan di Jalan Karya Wisata Medan, Rabu (31/8). Warga menolak rencana eksekusi lahan seluas lima hektar milik PT Pertamina tersebut, karena sudah digunakan warga sejak belasan tahun sebagai tempat berdagang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suasana di Jalan Karya Wisata, perempatan Jalan Karya Kasih, Pangkalan Mansyur, Medan Johor, Rabu (31/8) pagi, mencekam. Kayu, ban bekas serta batu-batu besar ditumpukkan di tengah jalan. Bahkan beberapa saat kemudian, ratusan orang yang ada di sana, membakar kayu dan ban bekas. Akibatnya lalu lintas dan aktivitas ekonomi sekitar lokasi kejadian, lumpuh total.

Sekitar 30 menit kemudian, ratusan Polisi dari Satuan Sabhara Polresta Medan dan Brimob Poldasu dilengkapi dengan water canon datang. Seketika itu ratusan orang datang menghadang.

Kemudian seorang pria yang diketahui Juru Sita Pengadilan Negeri Medan bernama Abdul Rahman, menemui ratusan orang itu, lalu langsung membacakan Penetapan Eksekusi Nomor 34/Eks/2012/489/Pdt.G/2004/PN. Mdn, tertanggal 26 Nopember 2015.

“Menetapkan, memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Medan dengan ditemani 2 orang saksi yang memenuhi syarat serta dapat dipercaya, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan (ontruiming) dan penyerahan terhadap tanah yang menjadi objek perkara, ” ujar Abdul Rahman dengan pengeras suara.

Mendengar pernyataan itu, seketika saja ratusan orang yang mengaku menempati lahan 31.355 M2 yang hendak dieksekusi itu marah. Mereka langsung menyatakan penolakan. Oleh karena itu, terjadi adu mulut antara ratusan orang itu, dengan Abdul Rahman, selama hampir 1 jam.

“Apakah PT Pertamina selaku Badan Usaha Negera, tidak memperhatikan masyarakat? Nanti kami akan sampaikan aspirasi-aspirasi saudara sekalian. Camat tadi juga sudah berjanji menyampaikan juga. Jadi pada hari ini, kita seleaaikan dulu eksekusi ini, ” ujar Abdul Rahman.

Mendengar pernyataan itu, ratusan orang itu langsung bersorak mengaku tidak lagi percaya. Dikatakan ratusan orang itu agar PT Pertamina, terlebih dahulu membayar uang untuk perpindahan mereka, sebagai tali asih atau ganti rugi. Disebut ratusan orang itu, mereka tidak tahu lagi hendak pindah ke mana, terlebih lagi bila tidak ada uang yang mereka miliki. “Sakit Bapak. Ke mana lagi kami pindah Bapak. Kasih dulu uang pindah kami, ” ujar massa berteriak.

Menyikapi pernyataan masyarakat itu, Abdul Rahman menyebut negosiasi dapat dilakukan pasca eksekusi. Dan pintu Pengadilan Negeri Medan selalu terbuka untuk masyarakat yang hendak melakukan gugatan.

“Kedatangan saya kali itu merupakan kali keempat, yakni pada 11 Februari 2016 memasuki titik lokasi. Satu bulan kemudian menyampaikan putusan. Bulan berikutnya menyampaikan rencana eksekusi. Dan terakhir datang lagi untuk melaksanakan eksekusi. Jadi, kita hormati putusan Pengadilan ini. Untuk dokumen lengkap, bapak dan ibu sekalian bisa datang ke Pengadilan,” ujar Abdul Rahman.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/