30 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Aksi Protes Karyawan Berakhir Ricuh, PT SMTM Kukuh Tak Ikuti Aturan Pemerintah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan kaum ibu yang merupakan karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebuah pabrik ekspor kopi, PT Sari Makmur Tunggal Mandiri (SMTM), kembali menggelar aksi protes di depan pabrik tersebut, Jalan Kompos No 110-A, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabuapten Deliserdang, Kamis (30/9).

AKSI: Puluhan karyawan korban PHK PT SMTM, kembali menggelar aksi protes di depan pabrik Jalan Kompos No 110-A, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabuapten Deliserdang, Kamis (30/9).

Puluhan pekerja korban PHK itu, secara serentak memukuli botol air mineral kosong sembari meneriakkkan yel yel, ‘Bayarkan hak kami’ di depan pintu masuk pabrik tersebut. Seorang pekerja terkena PHK, br Sipahutar menyebutkan, aksi itu kembali dilakukan untuk memperjuangkan hak mereka yang tak kunjung diberikan pihak perusahaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami galar aksi hari ini (kemrin, red), karena hak-hak kami belum dipenuhi pengusaha. Sementara hak-hak kami sudah ditentukan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ungkap br Sipahutar.

Selain menggelar aksi protes, sebelumnya para pekerja korban PHK ini, pun sudah mengadukan nasib mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut. Namun, mediasi yang dilakukan tak kunjung menemui titik temu. Menurut br Sipahutar, pengusaha bersikukuh hanya akan memberikan kompensasi kepada para pekerja yang di PHK, mengikuti aturan perusahaan. Pihak perusahaan disebut hanya bersedia membayarkan pesangon sebesar Rp22 juta kepada setiap pekerja yang di PHK. Tapi hal tersebut ditolak, lantaran eks karyawan itu mengaku mayoritas telah bekerja selama puluhan tahun.

“Kami sudah demo 2 bulan lebih. Tapi sampai saat ini perusahaan masih bertahan, akan memberikan hak kami tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Kami tak terima. Jadi kami tetap berusaha menuntut hak kami sesuai dengan yang sudah ditentukan pemerintah,” jelasnya.

Para pekerja yang di PHK pun mengancam akan tetap bertahan, hingga tuntutan mereka direalisasikan oleh pihak perusahaan.

“Kami akan bertahan sampai hak kami dipenuhi pengusaha,” kata br Sipahutar lagi.

Sementara Bagian Legal PT SMTM, Kana menjelaskan, pihaknya selalu mengedepankan prosedur yang berlaku. Termasuk mediasi yang melibatkan Disnaker Sumut. Menurutnya, pengangkatan para pekerja yang di PHK dilakukan pada 2018. Sebelumnya, para pekerja hanya bekerja ketika memasuki musim panen kopi.

“Kami kan dari pertama sudah bilang mengedepankan prosedur. Prosedur kami sudah disampaikan kepada kawan-kawan, kalau tidak terima dengan pesangon yang kami ajukan, silakan ajukan ke Disnaker. Nah, dari Disnaker pada mediasi-mediasi kemarin, sudah dapat anjuran. Kami sudah jelaskan, kalau anjuran tadi itu bukan produk, bukan yang harus dilaksanakan perusahaan,” jelas Kana.

Pihaknya mengaku kecewa dengan aksi protes para pekerja yang menutup akses pintu keluar masuk pabrik. Sehingga membuat aktivitas produksi mengalami kendala. Padahal, menurut Kana, pihak perusahaan tidak pernah lepas tangan dan siap membayarkan pesangon kepada para pekerja yang di PHK. Penetapan PHK juga didasari atas sejumlah surat peringatan (SP) yang diberikan perusahaan.

“Sampai saat ini perusahaan tidak melakukan PHK sepihak atau tidak bertanggung jawab. Kami sudah bayar kepada 40 orang, sudah kami buktikan Rp22 juta sesuai masa kerja dari 2018. Mereka juga punya JHT, silakan ambil itu, karena hak mereka. Dalam kondisi pandemi ini, perusahaan masih mau membayar itu sudah luar biasa,” tegasnya.

Dari informasi yang diperoleh, aksi protes tersebut berakhir ricuh. Diduga kuat, pihak perusahaan memakai jasa salah satu OKP, untuk membubarkan massa aksi dari depan pabrik tersebut. (prn/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan kaum ibu yang merupakan karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebuah pabrik ekspor kopi, PT Sari Makmur Tunggal Mandiri (SMTM), kembali menggelar aksi protes di depan pabrik tersebut, Jalan Kompos No 110-A, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabuapten Deliserdang, Kamis (30/9).

AKSI: Puluhan karyawan korban PHK PT SMTM, kembali menggelar aksi protes di depan pabrik Jalan Kompos No 110-A, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabuapten Deliserdang, Kamis (30/9).

Puluhan pekerja korban PHK itu, secara serentak memukuli botol air mineral kosong sembari meneriakkkan yel yel, ‘Bayarkan hak kami’ di depan pintu masuk pabrik tersebut. Seorang pekerja terkena PHK, br Sipahutar menyebutkan, aksi itu kembali dilakukan untuk memperjuangkan hak mereka yang tak kunjung diberikan pihak perusahaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami galar aksi hari ini (kemrin, red), karena hak-hak kami belum dipenuhi pengusaha. Sementara hak-hak kami sudah ditentukan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ungkap br Sipahutar.

Selain menggelar aksi protes, sebelumnya para pekerja korban PHK ini, pun sudah mengadukan nasib mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut. Namun, mediasi yang dilakukan tak kunjung menemui titik temu. Menurut br Sipahutar, pengusaha bersikukuh hanya akan memberikan kompensasi kepada para pekerja yang di PHK, mengikuti aturan perusahaan. Pihak perusahaan disebut hanya bersedia membayarkan pesangon sebesar Rp22 juta kepada setiap pekerja yang di PHK. Tapi hal tersebut ditolak, lantaran eks karyawan itu mengaku mayoritas telah bekerja selama puluhan tahun.

“Kami sudah demo 2 bulan lebih. Tapi sampai saat ini perusahaan masih bertahan, akan memberikan hak kami tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Kami tak terima. Jadi kami tetap berusaha menuntut hak kami sesuai dengan yang sudah ditentukan pemerintah,” jelasnya.

Para pekerja yang di PHK pun mengancam akan tetap bertahan, hingga tuntutan mereka direalisasikan oleh pihak perusahaan.

“Kami akan bertahan sampai hak kami dipenuhi pengusaha,” kata br Sipahutar lagi.

Sementara Bagian Legal PT SMTM, Kana menjelaskan, pihaknya selalu mengedepankan prosedur yang berlaku. Termasuk mediasi yang melibatkan Disnaker Sumut. Menurutnya, pengangkatan para pekerja yang di PHK dilakukan pada 2018. Sebelumnya, para pekerja hanya bekerja ketika memasuki musim panen kopi.

“Kami kan dari pertama sudah bilang mengedepankan prosedur. Prosedur kami sudah disampaikan kepada kawan-kawan, kalau tidak terima dengan pesangon yang kami ajukan, silakan ajukan ke Disnaker. Nah, dari Disnaker pada mediasi-mediasi kemarin, sudah dapat anjuran. Kami sudah jelaskan, kalau anjuran tadi itu bukan produk, bukan yang harus dilaksanakan perusahaan,” jelas Kana.

Pihaknya mengaku kecewa dengan aksi protes para pekerja yang menutup akses pintu keluar masuk pabrik. Sehingga membuat aktivitas produksi mengalami kendala. Padahal, menurut Kana, pihak perusahaan tidak pernah lepas tangan dan siap membayarkan pesangon kepada para pekerja yang di PHK. Penetapan PHK juga didasari atas sejumlah surat peringatan (SP) yang diberikan perusahaan.

“Sampai saat ini perusahaan tidak melakukan PHK sepihak atau tidak bertanggung jawab. Kami sudah bayar kepada 40 orang, sudah kami buktikan Rp22 juta sesuai masa kerja dari 2018. Mereka juga punya JHT, silakan ambil itu, karena hak mereka. Dalam kondisi pandemi ini, perusahaan masih mau membayar itu sudah luar biasa,” tegasnya.

Dari informasi yang diperoleh, aksi protes tersebut berakhir ricuh. Diduga kuat, pihak perusahaan memakai jasa salah satu OKP, untuk membubarkan massa aksi dari depan pabrik tersebut. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/