Plt Jaksa Agung Sentil Kejatisu
Keterangan Candra ini berbeda dengan yang diungkapkannya sehari sebelumnya. Dia mengatakan pemberian restu kepada Pemko Medan untuk menerbitkan IMB terhadap bangunan yang berdiri di aset negara karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA). “Kita hanya mengacu kepada putusan MA yang memenangkan peninjauan kembali terhadap Perwal 41/2012 yang diajukan oleh PT ACK tentang persyaratan untuk memohon IMB,” jelas Chandra ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/10).
Terkait itu, dari Jakarta Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, mengingatkan semua pihak untuk dapat menahan diri menyikapi kasus sengketa lahan PT KAI di Jalan Jawa karena hingga saat ini proses pidananya masih terus didalami.
“Itu kan proses hukumnya masih berjalan di (bidang) pidana khusus (Kejaksaan Agung,red). Jadi biarlah prosesnya berjalan dulu,” katanya di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (31/10).
Pandangan yang sama juga dikemukakannya, saat Sumut Pos kembali menanyakan sikap Kejagung, karena sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemko Medan mengaku hendak menerbitkan IMB karena mendapat fatwa dari Kejatisu.
“Kasusnya kan masih berjalan. Kan untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya secara konfrehensif, perlu diperoses terlebih dahulu. Jadi ada baiknya biarlah berjalan dulu,” katanya menanggapi pertanyaan apakah Kejagung akan menyurati Kejatisu.
Menurut Andhi, nantinya setelah berkas penyelidikan lengkap, Kejagung akan menggelar ekspose perkara. Karena itu Jaksa Agung kembali menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat menahan diri terlebih dahulu.(ain/dik/gir/rbb)