MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus perdagangan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Ismail Sembiring bersama barang bukti berupa kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatra). Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (31/10).
Dalam dakwaan JPU, Sani Sianturi menyebutkan Ismail yang merupakan warga Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat diamankan petugas Patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang, 27 Agustus 2017, lalu. Kemudian, diboyong ke Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul di Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
Penangkapan tersebut setelah petugas menyaruh sebagai pembeli kulit harimau yang sudah diawetkan. Namun, naas bukan mendapatkan uang, pria bekerja sebagai buruh perkebunan sawit itu, malah berurusan dengan penegak hukum atas yang dilakukannya.
“Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 ekor Harimau Sumatera yang sudah mati dan 1 lembar tenda dengan tulisan Coleman Peak berwarna ungu dengan pinggiran berwarna oranye yang digunakan untuk menutupi Harimau yang mati itu,” sebut Sani dihadapan majelis hakim, diketuai oleh Riana Pohan di ruang Kartika di PN Medan.
Sani menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, maka satwa Harimau Sumatera tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistemnya karena mempunyai populasi kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah indivindu di alam dan Daerah penyebaran yang terbatas.”Untuk itu, terdakwa dihadapi dengan hukum mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” kata Jaksa wanita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu.
Atas perbuatannya terdawa terancam dengan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat(2) huruf b UU No. 5 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No. 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Usai mendengari dakwaan, sidang dilanjuti dengan mendengari keterangan saksi dari dari petugas SPORC Brigade Macan Tutul. Setelah itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya.(gus)
Teks foto :
SIDANG : Terdakwa Ismail saat menjalani sidang di PN Medan.(BAGUS SP/Sumut Pos)