25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

5 Terdakwa Pembakaran Rumah Dituntut Seumur Hidup

Foto: BAGUS SYAPUTRA/Sumut Pos
TUNTUTAN: Para terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan. Kelima terdakwa dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Lima terdakwa kasus pembakaran rumah, yang menyebabkan 4 orang penghuni rumah meninggal dunia dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dengan masing-masing hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/1) sore.

Kelima terdakwa dituntut seumur hidup itu, adalah Cari Muli br Ginting, Jaya Mita br Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, serta Rudi Suranta Ginting dan Zulpan Nitra Purba.

“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada 5 terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” ujar JPU, Sindu Utomo di hadapan majelis hakim diketuai Richard Silalahi di ruang Cakra V di PN Medan.

Dalam amar tuntutan JPU, kelima terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembakaran rumah di Jalan Pertanian/Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu 5 April 2017, lalu. Akibatnya, 4 orang penghuni rumah tersebut tewas didalam rumah terbakar itu.

Keempat korban tewas itu, masing-masing bernama Marita br Sinuhaji, Frenki Riza Ginting, Kristin br Ginting dan Selvi br Ginting. Korban tewas dikarenakan pembakaran. Peristiwa pembakaran, dibakar oleh terdakwa dari luar dengan menggunakan bensin.

Atas peristiwa itu, korban meninggal menghirup CO2. Hasil autopsi, tenggorokan sampai paru-paru korban penuh CO2 dan mengalami luka bakar derajat 1 dan 2. Sedangkan, penyebab peristiwa itu terjadi latar belakangi persoalan jual-beli tanah dan rumah. Ada hal yang belum terselesaikan antara korban dan terdakwa.

“Meminta majelis hakim untuk menetapkan penahanan terhadap para terdakwa untuk ditahan dan dipotong masa tahanannya. Kemudian menetap seluruh barang bukti disita untuk dimusnahkan,” tutur Jaksa dari Kejari Medan itu.

Ada pun 5 terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 187 KUHPidana ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1). Barang siapa menimbulkan kebakaran dengan sengaja dan bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Usai mendengari tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi), yang akan disampaikan langsung oleh kelima terdakwa tersebut.  (gus/ila)

Foto: BAGUS SYAPUTRA/Sumut Pos
TUNTUTAN: Para terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan. Kelima terdakwa dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Lima terdakwa kasus pembakaran rumah, yang menyebabkan 4 orang penghuni rumah meninggal dunia dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dengan masing-masing hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/1) sore.

Kelima terdakwa dituntut seumur hidup itu, adalah Cari Muli br Ginting, Jaya Mita br Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, serta Rudi Suranta Ginting dan Zulpan Nitra Purba.

“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada 5 terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” ujar JPU, Sindu Utomo di hadapan majelis hakim diketuai Richard Silalahi di ruang Cakra V di PN Medan.

Dalam amar tuntutan JPU, kelima terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembakaran rumah di Jalan Pertanian/Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu 5 April 2017, lalu. Akibatnya, 4 orang penghuni rumah tersebut tewas didalam rumah terbakar itu.

Keempat korban tewas itu, masing-masing bernama Marita br Sinuhaji, Frenki Riza Ginting, Kristin br Ginting dan Selvi br Ginting. Korban tewas dikarenakan pembakaran. Peristiwa pembakaran, dibakar oleh terdakwa dari luar dengan menggunakan bensin.

Atas peristiwa itu, korban meninggal menghirup CO2. Hasil autopsi, tenggorokan sampai paru-paru korban penuh CO2 dan mengalami luka bakar derajat 1 dan 2. Sedangkan, penyebab peristiwa itu terjadi latar belakangi persoalan jual-beli tanah dan rumah. Ada hal yang belum terselesaikan antara korban dan terdakwa.

“Meminta majelis hakim untuk menetapkan penahanan terhadap para terdakwa untuk ditahan dan dipotong masa tahanannya. Kemudian menetap seluruh barang bukti disita untuk dimusnahkan,” tutur Jaksa dari Kejari Medan itu.

Ada pun 5 terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 187 KUHPidana ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1). Barang siapa menimbulkan kebakaran dengan sengaja dan bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Usai mendengari tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi), yang akan disampaikan langsung oleh kelima terdakwa tersebut.  (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/