30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Muscab Pramuka Medan Dinilai Cacat Hukum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Kota Medan di Hotel Inna Dharma Deli, Senin (30/11), dinilai cacat hukum. Pasalnya, Muscab tersebut terindikasi melanggar Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai hukum tertinggi setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010.

MUSCAB: Suasana Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan di Hotel Inna Dharma Deli, Senin (30/11).ma Deli, Senin (30/11). istimewa/sumut pos.
MUSCAB: Suasana Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan di Hotel Inna Dharma Deli, Senin (30/11).ma Deli, Senin (30/11). istimewa/sumut pos.

Sekretaris Kwarran Medan Johor, Iskandar mengungkapkan, Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan yang digelar kemarin, melanggar Angaran Rumah Tangga Pasal 67 ayat 7 Poin B dan C. Pada pasal tersebut, Poin B berbunyi, ‘Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, maka 3 bulan setelah berakhirnya masa kepengurusan, kwartir daerah berkoordinasi dengan Mabicab untuk segera membentuk tim persiapan Muscab atau caretaker’. Dan pada Poin C disebutkan, ‘Ttim persiapan Muscab ditetapkan dengan surat keputusan kwartir daerah dan bertugas melaksanakan musyawarah’.

“Jadi Muscab tersebut jelas-jelas melanggar dan tidak mematuhi Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Untuk itu kepada Panitia Muscab, untuk mempertimbangkan dampak dan tuntutan hukum yang bisa saja dilakukan, baik secara pidana maupun perdata,” ungkap Iskandar, dalam siaran pers yang diterima Sumut Pos, Senin (30/11).

Iskandar berharap, Gerakan Pramuka sebagai organisasi pengkaderan generasi muda, harus taat kepada hukum.

“Sebagai upaya pembentukan karakter pemuda, maka kepada orang-orang dewasa, baik pengurus kwartir maupun para pembina Pramuka, harus memberikan contoh ketaatan terhadap hukum yang berlaku,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Bambang Hendrawan, selaku Sekretaris Kwarran Medan Tuntungan. Dia menilai, persyaratan calon ketua yang dibuat panitia, terindikasi ada upaya pembunuhan karakter kepada seorang bakal calon ketua.

“Pasalnya, di persyaratan ada berbunyi bakal calon diminta pernyataan tidak pernah dipidana dengan kekuatan hukum tetap. Ini jelas terjadi pembunuhan karakter kepada sseorang bakal calon ketua,” sebutnya.

Dia juga menilai, Muscab tersebut cacat hukum dan prematur.

“Panitia Muscab Kwarcab Kota Medan juga ditandatangani oleh seorang calon yang bukan lagi Ketua Kwarcab. Dan semestinya, nama-nama bakal calon Ketua Kwartir yang sudah dijaring, harus dipublikasikan ke Kwartir Ranting minimal satu bulan sebelum Muscab, sesuai Pasal 92 Ayat 2 Anggaran Rumah Tangga. Namun yang terjadi, nama-nama bakal Calon Ketua Kwarcab Kota Medan baru dipublikasikan ke Kwarran, 2 hari sebelum Muscab. Ini jelas melanggar aturan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,” ujar Bambang.

Bambang juga mengklaim, beberapa Kwarran Gerakan Pramuka, menolak penyelenggaraan Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan ini, karena dinilai ilegal atau cacat hukum. (rel/adz/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Kota Medan di Hotel Inna Dharma Deli, Senin (30/11), dinilai cacat hukum. Pasalnya, Muscab tersebut terindikasi melanggar Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai hukum tertinggi setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010.

MUSCAB: Suasana Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan di Hotel Inna Dharma Deli, Senin (30/11).ma Deli, Senin (30/11). istimewa/sumut pos.
MUSCAB: Suasana Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan di Hotel Inna Dharma Deli, Senin (30/11).ma Deli, Senin (30/11). istimewa/sumut pos.

Sekretaris Kwarran Medan Johor, Iskandar mengungkapkan, Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan yang digelar kemarin, melanggar Angaran Rumah Tangga Pasal 67 ayat 7 Poin B dan C. Pada pasal tersebut, Poin B berbunyi, ‘Apabila musyawarah tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, maka 3 bulan setelah berakhirnya masa kepengurusan, kwartir daerah berkoordinasi dengan Mabicab untuk segera membentuk tim persiapan Muscab atau caretaker’. Dan pada Poin C disebutkan, ‘Ttim persiapan Muscab ditetapkan dengan surat keputusan kwartir daerah dan bertugas melaksanakan musyawarah’.

“Jadi Muscab tersebut jelas-jelas melanggar dan tidak mematuhi Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Untuk itu kepada Panitia Muscab, untuk mempertimbangkan dampak dan tuntutan hukum yang bisa saja dilakukan, baik secara pidana maupun perdata,” ungkap Iskandar, dalam siaran pers yang diterima Sumut Pos, Senin (30/11).

Iskandar berharap, Gerakan Pramuka sebagai organisasi pengkaderan generasi muda, harus taat kepada hukum.

“Sebagai upaya pembentukan karakter pemuda, maka kepada orang-orang dewasa, baik pengurus kwartir maupun para pembina Pramuka, harus memberikan contoh ketaatan terhadap hukum yang berlaku,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Bambang Hendrawan, selaku Sekretaris Kwarran Medan Tuntungan. Dia menilai, persyaratan calon ketua yang dibuat panitia, terindikasi ada upaya pembunuhan karakter kepada seorang bakal calon ketua.

“Pasalnya, di persyaratan ada berbunyi bakal calon diminta pernyataan tidak pernah dipidana dengan kekuatan hukum tetap. Ini jelas terjadi pembunuhan karakter kepada sseorang bakal calon ketua,” sebutnya.

Dia juga menilai, Muscab tersebut cacat hukum dan prematur.

“Panitia Muscab Kwarcab Kota Medan juga ditandatangani oleh seorang calon yang bukan lagi Ketua Kwarcab. Dan semestinya, nama-nama bakal calon Ketua Kwartir yang sudah dijaring, harus dipublikasikan ke Kwartir Ranting minimal satu bulan sebelum Muscab, sesuai Pasal 92 Ayat 2 Anggaran Rumah Tangga. Namun yang terjadi, nama-nama bakal Calon Ketua Kwarcab Kota Medan baru dipublikasikan ke Kwarran, 2 hari sebelum Muscab. Ini jelas melanggar aturan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,” ujar Bambang.

Bambang juga mengklaim, beberapa Kwarran Gerakan Pramuka, menolak penyelenggaraan Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan ini, karena dinilai ilegal atau cacat hukum. (rel/adz/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/