27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kantor Imigrasi Belawan, Lakukan Pengawasan Ketat Terhadap Masuknya WNA

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Saputra, menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait keluar masuknya orang asing di wilayah Belawan. Dirinya menyadari, Balawan yang merupakan pelabuhan merupakan objek vital untuk masuk ke Indonesia.

“Kita akan tetap mengawasi wilayah Belawan dan sekitarnya dari keluar masuknya orang asing, dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, karena kita tahu, Belawan merupakan objek vital yang perlu dilakukan pengawasan dari orang asing,” ucapnya.

Dijelaskannya, pengawasan terhadap warga negara asing di Belawan sudah sering terjadi. Baik dari negara yang sudah kerja sama dengan Indonesia, maupun yang masih penjajakan.

Oleh karena itu, untuk mengetahui info terbaru dari Kemenkuham, pihaknya selalu melakukan kordinasi dan sosialisasi untuk mempelajari hal tersebut.

“Contohnya Kamerun, inikan baru. Begitu ada, langsung kita sosialisasi agar mempermudah petugas di lapangan,” tutupnya.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut Negara Kamerun dari daftar Calling Visa karena faktor ekonomi dan keamanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi melalui siaran pressnya nomor SP/IMI/11/2023/05.

(Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023. Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah.

“Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022, ujar Direktur Jenderal Imigrasi,” Silmy Karim pada Selasa (28/11/2023).

Silmy juga menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH).

Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.

Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat, ucap Silmy.

Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisnis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan. (mag-1/ram)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Saputra, menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait keluar masuknya orang asing di wilayah Belawan. Dirinya menyadari, Balawan yang merupakan pelabuhan merupakan objek vital untuk masuk ke Indonesia.

“Kita akan tetap mengawasi wilayah Belawan dan sekitarnya dari keluar masuknya orang asing, dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, karena kita tahu, Belawan merupakan objek vital yang perlu dilakukan pengawasan dari orang asing,” ucapnya.

Dijelaskannya, pengawasan terhadap warga negara asing di Belawan sudah sering terjadi. Baik dari negara yang sudah kerja sama dengan Indonesia, maupun yang masih penjajakan.

Oleh karena itu, untuk mengetahui info terbaru dari Kemenkuham, pihaknya selalu melakukan kordinasi dan sosialisasi untuk mempelajari hal tersebut.

“Contohnya Kamerun, inikan baru. Begitu ada, langsung kita sosialisasi agar mempermudah petugas di lapangan,” tutupnya.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut Negara Kamerun dari daftar Calling Visa karena faktor ekonomi dan keamanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi melalui siaran pressnya nomor SP/IMI/11/2023/05.

(Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023. Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah.

“Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022, ujar Direktur Jenderal Imigrasi,” Silmy Karim pada Selasa (28/11/2023).

Silmy juga menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH).

Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id.

Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat, ucap Silmy.

Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisnis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan. (mag-1/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/